Suara.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengganti warna pelat nomor kendaraan yang resminya bernama Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Yaitu dari warna dasar hitam menjadi putih dan warna nomor dari putih menjadi hitam.
Dikutip dari kantor berita Antara, penggantian TNKB akan dimulai tahun depan, dilakukan secara bertahap.
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin menyatakan bahwa Korlantas Polri memiliki beberapa pertimbangan dalam menerapkan peraturan ini secara bertahap.
"Pertimbangan pertama, prinsipnya Korlantas mengikuti prinsip keuangan negara, jadi dianggarkan tahun ini untuk digunakan tahun depan," jelas Kombes Pol Taslim Chairuddin saat dihubungi kantor berita Antara pada Jumat (13/8/2021).
Pertimbangan kedua merupakan tahapan selanjutnya, yakni menghabiskan terlebih dahulu TNKB lama yang masih tersedia stoknya.
"Karena pengadaan TNKB menggunakan uang negara, oleh sebab itu harus dihabiskan dulu tidak bisa dibuang begitu saja," lanjutnya.
Dan pertimbangan ketiga, karena TNKB atau nomor pelat kendaraan memiliki nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), masyarakat berkewajiban membayar untuk mendapatkannya.
Oleh karena itu, TNKB tidak bisa ditukar begitu saja, harus menunggu masa berlakunya habis (lima tahun) agar masyarakat tidak dirugikan.
"Yang berkewajiban membayar PNBP masyarakat, kalau dibebani kasihan mereka. Masa pakai TKNB lima tahun, kalau baru dua tahun diganti akan dirugikan," ujarnya memberikan contoh.
Baca Juga: Produk Otomotif Indonesia Kembali Bebas Bea Masuk di Filipina, Peluang Ekspor Terbuka
Dengan pertimbangan ini, Korlantas Polri mengambil jalan tengah dengan menerapkan penggantian pelat nomor kendaraan secara bertahap.
Tahap pertama menghabiskan dulu material yang lama, lalu digunakan untuk kendaraan yang baru, atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah habis berlaku (STNK lima tahunan), atau kendaraan balik nama.
"Jadi kami terapkan bertahap. Habiskan dulu material lama, kedua kami gunakan untuk kendaraan baru, atau STNK sudah habis masa berlakunya, atau kendaraan balik nama, kami ganti baru dengan warna itu," jelas Kombes Pol Taslim Chairuddin.
Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Mei 2021, ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor), perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:
Berita Terkait
-
Nataru 2026 Terancam Macet Parah, Korlantas Siapkan Skenario Kontigensi Hadapi Bencana
-
Pelat Nomor Ditutup Jadi Target Khusus Operasi Zebra, Polda Metro: Biasanya Pelaku Kejahatan!
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Gesek Nomor Rangka Dihapus? Cek Fisik Kendaraan Tidak Harus Datang ke Samsat
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Daftar Harga Honda BeAT Terbaru 2026 Lengkap dengan Model dari Masa ke Masa
-
Cek Harga Toyota Raize dan Simulasi Cicilan per Januari 2026, Pas Jadi Mobil Pertama
-
Tembus 71 Km per Liter: Pesona Motor Honda yang Bikin Jarang Mampir SPBU, Cocok Buat Kurir
-
5 Rekomendasi Mobil SUV 5 Seater, Ukuran Kompak dan Ruang Kabin Lega
-
Panduan Beli Motor Honda Tanpa Keluar Teras Lewat MotorkuX: Harga OTR Jelas, Bebas Cemas
-
5 Motor Kopling Kuat Nanjak Terbaik 2026, Sporty dan Tangguh
-
5 Mobil Bekas Sedan Kompak Rp50 Jutaan, Nyaman dan Aman untuk Lansia
-
Rekomendasi Mobil Bekas untuk Pensiunan yang Tak Mau Repot Perawatan
-
5 SUV Murah dengan Harga Stabil Mulai 70 Jutaan Januari 2026, Performa Kencang
-
Terpopuler: Manuver Kia setelah Seperempat Abad di Indonesia, Segini Bea Balik Nama Terbaru