Suara.com - Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri menargetkan dalam kurun waktu 5 tahun semua kendaraan di Indonesia akan mulai menggunakan pelat berwarna putih dengan angka berwarna hitam.
“Berubahnya nanti pada tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus dalam keterangan resmi situs NTMC Polri dikutip Senin (23/5/2022).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan dalam kurun waktu 5 tahun terdapat beberapa kendaraan yang menjadi prioritas untuk mengganti pelat hitam menjadi putih. Contohnya kendaraan baru, kendaraan yang memasuki perpanjangan pajak lima tahunan, dan kendaraan yang dimutasi, dan berpindah daerah.
Menurut dia, pergantian warna pelat nomor kendaraan tidak dilakukan serentak, tapi dilakukan bertahap mulai pertengahan tahun ini untuk kendaraan baru dan kendaraan yang habis masa berlaku pajak 5 tahunan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak khawatir apabila belum menggunakan pelat warna putih.
Perubahan warna dasar TNKB atau pelat nomor kendaraan oleh Korlantas Polri ini sudah dirumuskan dan direncanakan sejak 2014 bersama ETLE. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas tilang elektronik yang berbasis kamera atau ETLE karena pelat warna dasar hitam berpotensi salah mengidentifikasi atau sulit terbaca oleh kamera ETLE yang menjadi pengawas di jalan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) nantinya akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional.
Kemudian disebutkan pula bahwa pelat dasar warna kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum, pelat dasar merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintahan, dan pelat dasar warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, katanya. proses lelang untuk pengadaan pelat putih telah rampung. Penerangan pelat dasar warna putih mulai dilakukan bertahap Juni 2022.
Baca Juga: Diterapkan Tahun Ini, Korlantas Tegaskan Tak Ada Biaya untuk Ganti Pelat Nomor Warna Dasar Putih
Yusri menegaskan perubahan warna pelat nomor putih tersebut tidak akan membebankan biaya kepada masyarakat. Masyarakat hanya perlu membayar pajak 5 tahunan seperti biasa. [Antara]
Berita Terkait
-
Gesek Nomor Rangka Dihapus? Cek Fisik Kendaraan Tidak Harus Datang ke Samsat
-
Heboh 'Tot tot Wuk Wuk' di Jalan, DPR Desak Polisi Hentikan Kawal Orang Nggak Penting Termasuk Artis
-
Bukan Dilarang Total, Kakorlantas Tegaskan Sirene dan Strobo Polisi Tetap Meraung untuk Tugas Ini
-
Fenomena "Tot Tot Wuk Wuk" Bikin Muak: Kenali Perbedaan Strobo, Rotator dan Sirine
-
Sirine-Strobo Polisi Kini Dilarang, Kang Maman: Moga Tak Ada Lagi 'Tet Tot Tet Tot' Menyebalkan Itu
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
Terkini
-
R15 Kurang Nendang, R25 Kemahalan? Yamaha Siapkan Motor Ini Buat Kaum Mendang-mending
-
Kenalan dengan Nammi 01, Penantang Serius BYD Atto 1 Harga Mulai Rp 100 Jutaan
-
5 Mobil Keluarga Rp50 Jutaan yang Masih Tangguh, Cocok buat Keluarga Baru
-
Presiden Prabowo: Kita Akan Punya Mobil Buatan Indonesia 3 Tahun Lagi
-
Lampu Rem Mitsubishi Destinator Jadi Perbincangan Karena Dinilai Terlalu Kecil dan Membahayakan
-
Penjualan Ertiga Perlahan Tergerus XL7, Suzuki Bicara Peluang Hadirkan Produk Penyegaran
-
BYD Indonesia Pastikan Recall Ratusan Ribu Mobil Tidak Sampai ke Indonesia
-
5 Motor Listrik Murah yang Layak Dibeli 2025: Harga Mulai 10 Juta, Jarak Tempuh Jauh
-
Belajar Mengemudi, Sebaiknya Pilih Mobil Manual atau Matic? Ini Perbandingan Lengkapnya
-
Daftar Mobil Listrik Murah yang Sudah Bisa Jalan Jauh di 2025