Suara.com - Perubahan warna dasar tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan telah dirumuskan dan direncanakan bersama-sama penggunaan ETLE oleh Polri pada 2014.
Dikutip kantor berita Antara dari keterangan resmi di situs NTMC Polri yang dikutip awal pekan, Senin (23/5/2022), proses lelang untuk pengadaan pelat putih telah rampung. Penerangan pelat dasar warna putih mulai dilakukan bertahap Juni 2022.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor ini tidak akan membebankan biaya kepada masyarakat. Mereka hanya perlu membayar pajak lima tahunan seperti biasa.
Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri memasang target dalam waktu lima tahun semua kendaraan di Indonesia akan mulai menggunakan pelat dasar putih dengan angka berwarna hitam.
"Berubahnya, pada 2027 sudah lengkap semuanya putih. Karena sudah lima tahun," jelas Brigjen Pol Yusri Yunus.
Ia menambahkan kurun lima tahun terdapat beberapa kendaraan yang menjadi prioritas untuk ganti pelat hitam menjadi putih. Yaitu:
- Kendaraan baru
- Kendaraan yang memasuki perpanjangan pajak lima tahunan
- Kendaraan yang dimutasi
- Kendaraan berpindah daerah.
Menurut Direktur Regident Korlantas Polri, pergantian warna pelat nomor kendaraan tidak dilakukan serentak, akan tetapi bertahap mulai pertengahan 2022 untuk kendaraan baru dan kendaraan yang habis masa berlaku pajak lima tahunan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak khawatir apabila belum menggunakan pelat warna putih.
Perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik yang berbasis kamera atau ETLE. Pasalnya pelat warna dasar hitam berpotensi salah mengidentifikasi atau sulit terbaca oleh kamera ETLE yang menjadi pengawas di jalan.
Baca Juga: Diterapkan Tahun Ini, Korlantas Tegaskan Tak Ada Biaya untuk Ganti Pelat Nomor Warna Dasar Putih
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) nantinya akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional.
Kemudian disebutkan pula bahwa:
- pelat dasar warna kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
- pelat dasar merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintahan
- pelat dasar warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Cara Buka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE, Bisa Secara Online atau Offline
-
Jakarta Tambah 40 e-TLE Handheld Presisi, Polisi Perluas Penindakan Digital di Jalan Raya
-
Jakarta Bakal Dipantau 1.000 Kamera ETLE pada 2026, Sudah Siap Jadi Smart City?
-
Pimpinan Komisi III DPR Usulkan Jabatan Kakorlantas Polri Diisi Jenderal Bintang 3, Ini Maksudnya
-
Pelat Nomor Ditutup Jadi Target Khusus Operasi Zebra, Polda Metro: Biasanya Pelaku Kejahatan!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Auto2000 Kantongi Ribuan Unit Pemesanan Veloz Hybrid Meski Belum Ada Harga Resmi
-
5 Tanda Kampas Kopling Mobil Habis, Jangan Paksa Jalan Tanjakan
-
Sinyal Kehadiran Denza B5 di Indonesia Semakin Dekat, Debut di IIMS 2026 ?
-
Berapa Harga Isuzu Panther Bekas? Berikut 9 Pilihannya Mulai Rp 70 Juta
-
Penyakit Khas Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Wajib Dicek Sebelum Beli
-
All-Out di Negeri Seberang, BYD Siapkan Mobil Khusus untuk Pasar India
-
Sudah Tahu Harga BBM Turun per 4 Februari 2026? Ini Daftar Lengkap Tarif Pertamina hingga Shell Baru
-
Gaji UMR Masih Bisa Beli Motor Baru, Ini Daftar Pilihannya
-
Apa Kekurangan Mobil Bekas Taksi? Intip 5 Rekomendasi yang Pas Mulai Rp35 Jutaan
-
China Larang Penggunaan Handle Pintu Elektronik Mulai 2027, Dampak Faktor Keselamatan