Suara.com - Perubahan warna dasar tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan telah dirumuskan dan direncanakan bersama-sama penggunaan ETLE oleh Polri pada 2014.
Dikutip kantor berita Antara dari keterangan resmi di situs NTMC Polri yang dikutip awal pekan, Senin (23/5/2022), proses lelang untuk pengadaan pelat putih telah rampung. Penerangan pelat dasar warna putih mulai dilakukan bertahap Juni 2022.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor ini tidak akan membebankan biaya kepada masyarakat. Mereka hanya perlu membayar pajak lima tahunan seperti biasa.
Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri memasang target dalam waktu lima tahun semua kendaraan di Indonesia akan mulai menggunakan pelat dasar putih dengan angka berwarna hitam.
"Berubahnya, pada 2027 sudah lengkap semuanya putih. Karena sudah lima tahun," jelas Brigjen Pol Yusri Yunus.
Ia menambahkan kurun lima tahun terdapat beberapa kendaraan yang menjadi prioritas untuk ganti pelat hitam menjadi putih. Yaitu:
- Kendaraan baru
 - Kendaraan yang memasuki perpanjangan pajak lima tahunan
 - Kendaraan yang dimutasi
 - Kendaraan berpindah daerah.
 
Menurut Direktur Regident Korlantas Polri, pergantian warna pelat nomor kendaraan tidak dilakukan serentak, akan tetapi bertahap mulai pertengahan 2022 untuk kendaraan baru dan kendaraan yang habis masa berlaku pajak lima tahunan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak khawatir apabila belum menggunakan pelat warna putih.
Perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik yang berbasis kamera atau ETLE. Pasalnya pelat warna dasar hitam berpotensi salah mengidentifikasi atau sulit terbaca oleh kamera ETLE yang menjadi pengawas di jalan.
Baca Juga: Diterapkan Tahun Ini, Korlantas Tegaskan Tak Ada Biaya untuk Ganti Pelat Nomor Warna Dasar Putih
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) nantinya akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional.
Kemudian disebutkan pula bahwa:
- pelat dasar warna kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
 - pelat dasar merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintahan
 - pelat dasar warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Berita Terkait
- 
            
              Dianggap Beban Negara! Stadion Legendaris Final Piala Dunia Terlilit Utang Rp34 Triliun
 - 
            
              Kesal Sering Kena Tilang, Warga Ramai-ramai Rusak Kamera CCTV Pakai Bambu
 - 
            
              Daftar Lima Lokasi Operasi Patuh Jaya 2025 di Jakarta
 - 
            
              Ini Daftar 'Dosa' yang Diincar Polisi di Operasi Patuh Lodaya Bogor 2025, Jangan Sampai Kena Tilang!
 - 
            
              Denda Tilang ETLE Bisa Membengkak jika Tak Dibayar? Ditlantas PMJ: Salah jika Denda akan Meningkat!
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              4 Mobil untuk Keluarga Muda yang Benci Parkiran Sempit, Dapat Sensasi Alphard Harga Merakyat
 - 
            
              6 Mobil Bekas Matic Harga Rp60 Jutaan dengan Mesin Bandel, Saingan Berat Suzuki Swift
 - 
            
              Saat Indonesia Sibuk Etanol, Suzuki Siapkan Motor yang Bahan Bakar Bikin Nampol
 - 
            
              Alternatif Mitsubishi Destinator, 4 Mobil Tangguh dengan Harga Lebih Murah Rp100 Jutaan
 - 
            
              Bukan Hybrid atau Listrik, Suzuki Pilih Jalan Radikal pada Mobil Barunya
 - 
            
              JETOUR Resmikan Showroom Baru di Bekasi, Perluas Jangkauan di Area Jabodetabek
 - 
            
              Update Harga Honda BeAT November 2025, Si Irit yang Makin Canggih
 - 
            
              Saudara Denza D9 Siap Bikin Minder Alphard Hari Ini 4 November 2025, Spesifikasinya Ngeri
 - 
            
              5 Mobil Bekas Legendaris Tangguh Rp 50 Jutaan, Cocok Buat Bepergian Jauh
 - 
            
              5 Rekomendasi Motor Listrik Mirip Kawasaki Ninja yang Gagah dan Sporty