Suara.com - Operasi Patuh 2022 berlangsung 13-26 Juni. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat 57.126 penilangan atas pelanggaran yang ditemukan selama seminggu Operasi Patuh 2022 diberlakukan di seluruh daerah.
"Yang pertama jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 57.126 penindakan," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip dari NTMC Polri.
Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan telah dilakukan penindakan secara ETLE sebanyak 5.365 pelanggar dan teguran sebanyak 51.761 pelanggar.
Ia menjelaskan telah terjadi 241 kecelakaan lalu lintas kurun satu pekan Operasi Patuh 2022.
"Dengan jumlah korban meninggal dunia 17 orang, luka berat 27 orang dan luka ringan 313 orang. Adapun kerugian materiil Rp 379.950.000," tuturnya.
Dalam Operasi Patuh Jaya 2022, Kepolisian menyasar beberapa pelanggaran lalu lintas beserta denda yang ditanggung para pelanggar antara lain:
1. Knalpot Bising dan Tidak Standar
Bagi pengendara kendaraan dengan knalpot bising maupun tidak standar, akan dikenakan pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
2. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Baca Juga: Terekam ETLE dan Dapat Surat Peringatan Polisi, Pelanggar Bisa Kena Tilang Dua Kali?
Pengendara yang bermain ponsel saat mengemudi akan dijerat Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000
3. Balap Liar
Dalam Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf (b) UU LLAJ, pelaku balap liar dapat dikenakan hukuman satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 3 juta.
4. Melawan Arus
Pengendara kendaraan bermotor yang melawan harus dapat dikenakan sanksi pidana denda paling banyak Rp 500.000 berdasarkan Pasal 287 UU LLAJ.
5. Tidak Menggunakan Helm SNI
Berita Terkait
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Heboh 'Tot tot Wuk Wuk' di Jalan, DPR Desak Polisi Hentikan Kawal Orang Nggak Penting Termasuk Artis
-
Bukan Dilarang Total, Kakorlantas Tegaskan Sirene dan Strobo Polisi Tetap Meraung untuk Tugas Ini
-
Fenomena "Tot Tot Wuk Wuk" Bikin Muak: Kenali Perbedaan Strobo, Rotator dan Sirine
-
Sirine-Strobo Polisi Kini Dilarang, Kang Maman: Moga Tak Ada Lagi 'Tet Tot Tet Tot' Menyebalkan Itu
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
-
Sensasi Jelajah Keindahan Lombok Bersama New Honda ADV160
-
Update Harga Mobil Honda Oktober 2025: Dari Brio hingga CR-V
-
Apakah Bensin untuk Tunggangan Pembalap MotoGP Sama dengan Motor Harian?
-
Pilihan Mobil Bekas 50 Jutaan di Surabaya, Bikin Kantong Aman!
-
8 Shio Ini Berpotensi Besar Wujudkan Mobil Baru di Oktober 2025, Siapkan Dirimu
-
Mandalika Membara, 5 Bocah Ajaib AHRT Siap Bikin Merah Putih Berjaya
-
Alphard Bekas Makin Ganas, Harganya Bikin Gak Tahan! Ini 5 Fakta Kenapa Kamu Mesti Beli Sekarang
-
Dari Sekolah Balap ke Panggung Dunia, Pebalap AHRS Curi Perhatian MotoGP Mandalika
-
Update Terbaru! Daftar Harga Mobil Mitsubishi Oktober 2025, Mulai dari Destinator hingga Pajero