Suara.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Polresta Banyumas, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan seorang perempuan. Kedoknya adalah investasi dalam bidang usaha knalpot kendaraan bermotor.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
"Perempuan berinisial WP (33), warga Desa Kedungwuluh, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga telah kami tangkap pada hari Selasa (6/12/2022)," jelas Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu, didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto pada Rabu (7/12/2022).
Menurut Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu kasus berawal dari pertemuan korban atas nama Okty (59), warga Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, dengan WP pada 31 Desember 2020.
Dalam pertemuan yang dilakukan di rumah korban, WP menyatakan ia sedang mencari investor untuk mendanai usahanya di bidang usaha knalpot.
"WP selanjutnya mengajak korban untuk berinvestasi dan menjanjikan keuntungan sebesar 25-30 persen," lanjut Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi mengatakan korban akhirnya tergiur untuk berinvestasi dengan memberikan uang hingga ratusan juta rupiah kepada WP.
Seiring perjalanan waktu, tercatat ada puluhan transaksi yang dilakukan korban dalam waktu berbeda dengan nominal ratusan juta rupiah dalam setiap transaksinya.
"Awalnya lancar-lancar saja, karena korban mendapatkan keuntungan dari WP," jelasnya.
Baca Juga: The Citroenizing 3, Tiga Produk Baru Citroen Meluncur Sekaligus di Pasar Tanah Air
Akan tetapi pada Januari 2022, korban mengetahui jika usaha knalpot milik WP tidak ada alias fiktif.
Selain tidak menerima keuntungan, modal bisnis milik Okty tidak dikembalikan WP, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.283.167.500.
"Oleh karena itu, korban melaporkan WP kepada Polresta Banyumas dan kami tindaklanjuti dengan penyelidikan serta penangkapan terhadap terlapor di rumahnya pada hari Selasa (6/12/2022)," jelas Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WP mengakui perbuatannya dan menggunakan uang dari korban untuk kepentingan pribadi berupa membayar utang orangtua yang kalah dalam judi daring.
Saat ini, WP telah ditahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Kami juga masih mengembangkan kasus ini terhadap kemungkinan adanya korban lain," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja, Ini Syarat dan Besaran Santunan
-
Bea Balik Nama Kendaraan Gratis, tapi Siapin Duit untuk Bayar Tagihan Berikut
-
Bea Balik Nama Kendaraan Gratis Mulai Berlaku Kapan? Urusan Jual Beli Kendaraan Kini Makin Ringan
-
Kasus Dugaan Penipuan Masuk Akpol, Adly Fairuz Diperiksa Polisi dan Muncul Bukti Percakapan
-
Klarifikasi Adly Fairuz Soal Penipuan Calon Akpol, Bantah Ngaku Jenderal Ahmad
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
Terkini
-
Daihatsu Umumkan Ratusan Pemenang DAIFEST 2025 di IIMS 2026"
-
Tekiro Bawa Peralatan Otomotif Terbaru ke IIMS 2026, Ngebengkel di Rumah Jadi Lebih Mudah
-
3 Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja, Apakah Tabrakan Tunggal Termasuk?
-
6 Harga Baterai Mobil Listrik 2026: Mulai Rp100 Juta, Mana Paling Worth It untuk Kamu?
-
Lebih Murah dari Brio Bekas tapi Performa Beringas, Ini 5 Mobil Bekas Double Cabin Bertampang Lugas
-
4 Pilihan Mobil Bekas Suzuki Tahun Muda Seharga Motor Kawasaki, Pas untuk Keluarga
-
Harga Mobil Mazda Terbaru Februari 2026, CX-3 Mulai Berapa?
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Taksi Blue Bird, Cocok untuk yang Sudah Berkeluarga, Mulai 80 Jutaan
-
Changan Indonesia Pamerkan Teknologi Deepal S07 dan Lumin di IIMS 2026
-
2 Alasan Helm Motocross Haram Buat Harian, Jangan Korbankan Keselamatan Demi Gaya