/
Selasa, 18 April 2023 | 19:45 WIB
Penceramah asal Cirebon, Buya Yahya menjelaskan ketentuan bayar zakat fitrah dengan uang dan besarannya. ((YouTube/Al-Bahjah TV))

SUARA PEKANBARU - Buya Yahya menerangkan soal ketentuan bayar zakat fitrah menggunakan uang di akhir bulan Ramadhan 2023 memasuki 1 Syawal 1444 H atau Idul Fitri 2023.

Menurut penceramah asal Cirebon itu, pembayaran zakat fitrah merupakan barang yang dikeluarkan berupa makanan pokok di suatu negeri, di Indonesia yang dipakai adalah beras.

Meski begitu, kata Buya Yahya pendapat mazhab lainnya menyatakan, boleh tidak menggunakan beras yang diganti dengan yang senilai dengan ukuran makanan pokok.

Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali dalam setahun, yakni saat bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah pun dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang.

Pembayaran zakat fitrah biasanya menggunakan bahan makanan pokok, yakni beras atau gandum.

Buya Yahya mengatakan, zakat fitrah adalah dari makanan pokok yang kita makan. Kalau makanan pokok adalah nasi berarti beras yang dikeluarkan untuk zakat fitrah.

"Kalau menggunakan beras perkiraan empat genggam atau empat mud setara 2,6-2,8 kilogram (kg) untuk sekarang ini, (ketentuan) ini adalah mazhab Imam Syafi'i," kata Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Berdasarkan pendapat Mazhab Syafi'i, zakat fitrah tidak bisa dikeluarkan atau dibayarkan menggunakan uang.

Baca Juga: Banyak Kendala, Rizky Ridho Akui Kepindahannya dari Persebaya ke Persija Tak Mulus

Namun, berdasarkan Mazhab Abu Hanifah menyatakan, menunaikan zakat fitrah bisa menggunakan uang.

Hal ini sependapat dengan Imam Ramli yang menegaskan, zakat fitrah bisa diganti dengan uang, atau dinar dan dirham tanpa syarat.

"Dalam keadaan normal pun boleh diganti dengan uang, mana yang lebih tepat, dan nyaman bagi fakir miskin. Bisa jadi saat ini sangat lebih perlu dengan uang, karena beras mungkin sudah ada, lauk belum ada," kata Buya Yahya.

Oleh sebab itu, Buya Yahya mengimbau tidak usah ragu jika ingin membayar zakat fitrah dengan uang atau mengikuti Mazhab Hanafi.

Hal tersebut diimbaunya tidak perlu diperdebatkan, jika berada di bawah Mazhab Syafi'i ukurannya menurut Imam Syafi'i, dan diganti dengan uang berdasarkan Mazhab Hanafi.

Dalam mazhab Imam Abu Hanifah, pembayaran zakat fitrah bisa dengan satu sho' atau setengah sho'.

Load More