SUARA PEKANBARU - Buya Yahya menerangkan soal ketentuan bayar zakat fitrah menggunakan uang di akhir bulan Ramadhan 2023 memasuki 1 Syawal 1444 H atau Idul Fitri 2023.
Menurut penceramah asal Cirebon itu, pembayaran zakat fitrah merupakan barang yang dikeluarkan berupa makanan pokok di suatu negeri, di Indonesia yang dipakai adalah beras.
Meski begitu, kata Buya Yahya pendapat mazhab lainnya menyatakan, boleh tidak menggunakan beras yang diganti dengan yang senilai dengan ukuran makanan pokok.
Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali dalam setahun, yakni saat bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah pun dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang.
Pembayaran zakat fitrah biasanya menggunakan bahan makanan pokok, yakni beras atau gandum.
Buya Yahya mengatakan, zakat fitrah adalah dari makanan pokok yang kita makan. Kalau makanan pokok adalah nasi berarti beras yang dikeluarkan untuk zakat fitrah.
"Kalau menggunakan beras perkiraan empat genggam atau empat mud setara 2,6-2,8 kilogram (kg) untuk sekarang ini, (ketentuan) ini adalah mazhab Imam Syafi'i," kata Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Berdasarkan pendapat Mazhab Syafi'i, zakat fitrah tidak bisa dikeluarkan atau dibayarkan menggunakan uang.
Baca Juga: Banyak Kendala, Rizky Ridho Akui Kepindahannya dari Persebaya ke Persija Tak Mulus
Namun, berdasarkan Mazhab Abu Hanifah menyatakan, menunaikan zakat fitrah bisa menggunakan uang.
Hal ini sependapat dengan Imam Ramli yang menegaskan, zakat fitrah bisa diganti dengan uang, atau dinar dan dirham tanpa syarat.
"Dalam keadaan normal pun boleh diganti dengan uang, mana yang lebih tepat, dan nyaman bagi fakir miskin. Bisa jadi saat ini sangat lebih perlu dengan uang, karena beras mungkin sudah ada, lauk belum ada," kata Buya Yahya.
Oleh sebab itu, Buya Yahya mengimbau tidak usah ragu jika ingin membayar zakat fitrah dengan uang atau mengikuti Mazhab Hanafi.
Hal tersebut diimbaunya tidak perlu diperdebatkan, jika berada di bawah Mazhab Syafi'i ukurannya menurut Imam Syafi'i, dan diganti dengan uang berdasarkan Mazhab Hanafi.
Dalam mazhab Imam Abu Hanifah, pembayaran zakat fitrah bisa dengan satu sho' atau setengah sho'.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Jalur Sukabumi Utara Padat Sabtu Siang: Imbas Akhir Pekan dan Bubaran Pabrik
-
Belajar dari Kasus Ponpes Pati: Ruang Pendidikan Gagal Hadirkan Rasa Aman
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Bangkit Lagi? Cek Perkiraan Harga HP Midrange Vivo S2 yang Dirumorkan Comeback Tahun Ini
-
Mortal Kombat 2 Raup Puluhan Miliar Sebelum Tayang, Siap Ikuti Kesuksesan Super Mario?
-
Upaya Duda Lina Jubaedah Jadikan Bintang Ahli Waris Berakhir Tragis, Hakim Nilai Cacat Formil
-
Kembalinya Mahkota Raja Pajajaran, Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Pukau Warga Bogor
-
Ketika Bantuan Pendidikan Tidak Selalu Sampai pada Kebutuhan Anak
-
Realita Kehidupan Dewasa yang Tidak Selalu Indah di Buku Rapijali 3