SUARA PEKANBARU - Kejaksaan Agung RI menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali atau upaya hukum lain terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo dan rekan-rekannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumesertaa, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 20/PUU-XXI/2023 yang dikeluarkan pada 14 April 2023, yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 30C ayat h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Sehingga menggugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Namun, Ketut menegaskan bahwa Kejaksaan Agung RI menghormati putusan MA tersebut. Dia juga menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejauh ini telah berhasil meyakinkan juri di tingkat kasasi, karena para terdakwa selalu dikenai pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Semua informasi hukum dan pandangan hukum yang diajukan dalam permohonan jaksa sebelumnya telah diperhitungkan dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung RI.
"Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI," katanya.
Sebelumnya, MA juga membatalkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo dan menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup, seperti yang diberlakukan pada terdakwa pembunuhan berencana lainnya, yaitu Brigadir J dan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tidak hanya itu, MA juga mengurangi hukuman penjara 20 tahun bagi terdakwa Candrawathi menjadi 10 tahun, serta mengurangi hukuman penjara 13 tahun bagi terdakwa Ricky Rizal menjadi 8 tahun.
MA juga mengurangi hukuman bagi terdakwa Ma'ruf, yang sebelumnya dihukum 15 tahun penjara, kini dihukum 10 tahun. (*)
Baca Juga: Cantiknya Nella Kharisma, Baru 'Turun Mesin' Bentuk Perut yang Rata Jadi Sorotan
Berita Terkait
-
Profil 5 Hakim Agung yang Adili Kasasi Ferdy Sambo, Tak Semua Setuju Hukuman Dipotong
-
Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo Batal, Hukuman Seumur Hidup Seperti Apa?
-
Sampaikan Pembelaan Di Sidang MKH, Hakim Dede Suryaman Mengaku Menyesal Terima Duit Suap Rp 300 Juta
-
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kejagung Pasrah
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Buntut Video Panas 2 Menit: Nasib Mahasiswa Unair Kini di Tangan Komisi Etik
-
Gol Kilat Ismael Saibari Bawa Maroko Tundukkan Skotlandia, Selangkah Lagi Lolos ke 32 Besar
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN
-
Karier di Ujung Tanduk: Skandal Honorer Fiktif Menjerat Sekda Lampung Tengah
-
Terpopuler: HP Chipset Apa yang Bagus? Ini 3 Pilihan Samsung Rp2 Jutaan
-
Bukan Karena Malas, 5 Hal Ini Jadi Alasan Utama Kenapa Kamar Anak Kos Cepat Berantakan
-
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro
-
Pelatih Pantai Gading Peringatkan Jerman: Kami Datang untuk Menang!
-
Herve Renard: Saya Bukan Penyihir
-
Bek Amerika Serikat Emosional Cetak Gol Piala Dunia, Kenang Jejak Sang Ayah di Seattle