SUARA PEKANBARU - Kejaksaan Agung RI menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali atau upaya hukum lain terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo dan rekan-rekannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumesertaa, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 20/PUU-XXI/2023 yang dikeluarkan pada 14 April 2023, yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 30C ayat h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Sehingga menggugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Namun, Ketut menegaskan bahwa Kejaksaan Agung RI menghormati putusan MA tersebut. Dia juga menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejauh ini telah berhasil meyakinkan juri di tingkat kasasi, karena para terdakwa selalu dikenai pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Semua informasi hukum dan pandangan hukum yang diajukan dalam permohonan jaksa sebelumnya telah diperhitungkan dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung RI.
"Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI," katanya.
Sebelumnya, MA juga membatalkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo dan menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup, seperti yang diberlakukan pada terdakwa pembunuhan berencana lainnya, yaitu Brigadir J dan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tidak hanya itu, MA juga mengurangi hukuman penjara 20 tahun bagi terdakwa Candrawathi menjadi 10 tahun, serta mengurangi hukuman penjara 13 tahun bagi terdakwa Ricky Rizal menjadi 8 tahun.
MA juga mengurangi hukuman bagi terdakwa Ma'ruf, yang sebelumnya dihukum 15 tahun penjara, kini dihukum 10 tahun. (*)
Baca Juga: Cantiknya Nella Kharisma, Baru 'Turun Mesin' Bentuk Perut yang Rata Jadi Sorotan
Berita Terkait
-
Profil 5 Hakim Agung yang Adili Kasasi Ferdy Sambo, Tak Semua Setuju Hukuman Dipotong
-
Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo Batal, Hukuman Seumur Hidup Seperti Apa?
-
Sampaikan Pembelaan Di Sidang MKH, Hakim Dede Suryaman Mengaku Menyesal Terima Duit Suap Rp 300 Juta
-
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kejagung Pasrah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai
-
Pelajar SMK Samarinda Meninggal karena Sepatu Kekecilan, Ibu Ungkap Kronologi
-
Bek Melbourne City Mathew Baker Pimpin Mentalitas Juara Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia 2026
-
KM Bima Suci Tenggelam Ditabrak Kapal Kargo di Perairan Kalianda, 1 Nelayan Hilang
-
Reinkarnasi Freelander Melalui Tangan Dingin Chery Siap Goyang Dominasi SUV Premium Global
-
Buruh Tembakau Minta Moratorium Cukai 3 Tahun, Wanti-wanti PHK Massal
-
Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!
-
Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum
-
28 Nama Calon Bos BEI Sudah di Meja OJK, Rekam Jejak Jadi Sorotan
-
Those Who Wish Me Dead Malam Ini: Angelina Jolie Terjebak dalam Kepungan Api dan Pembunuh