SUARA PEKANBARU - Kejaksaan Agung RI menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali atau upaya hukum lain terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo dan rekan-rekannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumesertaa, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 20/PUU-XXI/2023 yang dikeluarkan pada 14 April 2023, yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 30C ayat h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Sehingga menggugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Namun, Ketut menegaskan bahwa Kejaksaan Agung RI menghormati putusan MA tersebut. Dia juga menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejauh ini telah berhasil meyakinkan juri di tingkat kasasi, karena para terdakwa selalu dikenai pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Semua informasi hukum dan pandangan hukum yang diajukan dalam permohonan jaksa sebelumnya telah diperhitungkan dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung RI.
"Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI," katanya.
Sebelumnya, MA juga membatalkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo dan menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup, seperti yang diberlakukan pada terdakwa pembunuhan berencana lainnya, yaitu Brigadir J dan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tidak hanya itu, MA juga mengurangi hukuman penjara 20 tahun bagi terdakwa Candrawathi menjadi 10 tahun, serta mengurangi hukuman penjara 13 tahun bagi terdakwa Ricky Rizal menjadi 8 tahun.
MA juga mengurangi hukuman bagi terdakwa Ma'ruf, yang sebelumnya dihukum 15 tahun penjara, kini dihukum 10 tahun. (*)
Baca Juga: Cantiknya Nella Kharisma, Baru 'Turun Mesin' Bentuk Perut yang Rata Jadi Sorotan
Berita Terkait
-
Profil 5 Hakim Agung yang Adili Kasasi Ferdy Sambo, Tak Semua Setuju Hukuman Dipotong
-
Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo Batal, Hukuman Seumur Hidup Seperti Apa?
-
Sampaikan Pembelaan Di Sidang MKH, Hakim Dede Suryaman Mengaku Menyesal Terima Duit Suap Rp 300 Juta
-
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kejagung Pasrah
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Catat! T.O.P Umumkan Tanggal Comeback untuk Album Penuh ANOTHER DIMENSION
-
Ribuan Warga Ngalap Berkah Garebeg Syawal, Tradisi Bertahan di Tengah Gempuran Modernisasi
-
Drama The 8 Show: Saat Waktu Jadi Uang dan Nyawa Jadi Taruhan
-
Live Report: Suasana Salat Idulfitri 1447 Hijriah di Masjid Istiqlal
-
Apakah Masih Boleh Puasa Jika Sudah Mendengar Suara Takbir? Ini Penjelasannya
-
Terpopuler: 7 Mobil Bekas Sekelas Isuzu Panther yang Irit, Motor Brebet saat Digas?
-
Terpopuler: 7 HP Paling Murah untuk Idulfitri, Cara Atasi Sinyal Lemot saat Lebaran
-
Deretan Artis Lebaran Perdana Sebagai Suami Istri
-
4 Ucapan Sungkem dari Menantu ke Mertua dalam Bahasa Jawa Agar Terlihat Sopan
-
Kemeriahan Gema Malam Takbir di Bundaran HI Jakarta