/
Kamis, 03 November 2022 | 16:59 WIB
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melakukan konferensi pers (Humas Polri)

“Hasil interogasi tersangka IS mengaku kalau sabu tersebut milik PA (DPO) yang akan diserahkan ke ZU. Tersangka IS dijanjikan upah Rp 8 juta untuk mengantar sabu ke ZU. Sedangkan ZU diperintahkan oleh WL (DPO) untuk mengambil sabu diupah Rp 30 juta,” jelasnya. (ctra safitra)

Load More