PURWOKERTO SUARA.COM, BANYUMAS - Tawuran antar-geng motor terjadi di Jl Raya Sidabowa, Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas, Minggu 9 Januari 2023. Mereka membawa senjata tajam yang membahayakan keselamatan jiwa.
Karena meresahkan, Polresta Banyumas yang mendapat laporan masyarakat kemudian bertindak. Sebanyak empat pemuda dicokok dan digelandang ke kantor polisi.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, mengatakan empat orang anggota geng motor yang berhasil diamankan yaitu berinisial MF (20) warga Purwokerto Wetan Kecamatan Purwokerto Timur, ATP (20) warga Rejasari Kecamatan Purwokerto Barat, RGK (17) warga Kelurahan Kober Kecamatan Purwokerto Barat dan FAS (17) warga Kelurahan Kedungwuluh Kecamatan Purwokerto Barat.
"Empat orang ini adalah anggota salah satu geng motor di Banyumas yang diduga terlibat tindak pidana perkelahian dengan Geng Motor dari Cilacap yang terjadi di Jalan raya Sidabowa Desa Sidabowa Kecamatan Patikraja Kab Banyumas, pada hari Minggu (8/1) sekitar pukul 03.45 WIB," ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Senin (9/1/23).
Lanjut Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian berawal adanya laporan dari masyarakat kepada personil Polsek Patikraja tentang adanya kejadian tawuran yang dimungkinkan antara Geng sepeda motor.
Saat mendatangi Tempat Kejadian Perkara, dan benar telah terjadi adanya tawuran, kemudian petugas melakukan pengejaran yang dibantu warga sekitar Jalan Sidabowa dan mendapati beberapa terduga pelaku sedangkan anggota geng motor yang lain berhasil melarikan diri.
Saat ini empat anggota geng motor tersebut berikut barang bukti telah diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain 1(satu) bilah celurit dengan panjang kurang lebih 60 (enam puluh) centi meter, 1 (satu) buah sabit panjang 50 cm bergagang kayu, 1 (satu) bilah senjata celurit bergagang kayu yang diselimuti oleh kain berwarna merah kuning hijau, dengan panjang kurang lebih 50 cm, 1(satu) bilah celurit dengan panjang kurang lebih 60 (enam puluh) centi meter, 1 (satu) buah Handphone Merk Asus Zenfone 4 Max Pro warna biru beserta sim card, dan1 (satu) Unit Spm Honda Vario 150 cc warna hitam", papar Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.***
Berita Terkait
-
Polresta Banyumas Catat Angka Penurunan Kejahatan di Tahun 2022
-
Viral Kasus Penculikan Anak di Banyumas, Pelaku Ternyata Ayah Tiri Korban, Motivnya Bikin Geleng Kepala
-
Mengaku Punya Bisnis Knalpot Kendaraan Bermotor, Seorang Perempuan Lakukan Penipuan di Banyumas
-
Wasroh Hilang Ditelan Selubung Gaib, Polresta Banyumas Kerahkan Anjing Pelacak
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Adegan Suami Pesan Makan Satu di FTV Kisah Nyata Viral, Disebut Mirip Cerita Salshabilla Adriani
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
-
Rincian Sanksi AFC Ke PSSI Akibat Pelanggaran Prosedur Pertandingan Melawan Timnas Mali
-
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Malam Hari, 'Jalur Tikus' Taman Kota Cawang Akhirnya Dilas Permanen!
-
Lindungi Atlet, Ketua Umum FPTI Pastikan Bakal Tangani Laporan akan Ditangani Serius
-
Berupaya Kabur Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Ko Erwin Ditembak di Kaki
-
Play-Ins FFNS 2026 Spring: 36 Tim Perebutkan 9 Tiket Menuju Grand Finals
-
Bisa Ditinggal Timnas Indonesia, Malaysia Was-was Menanti Sanksi
-
Tampang Koko Erwin Bandar Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima, Kini Pincang di Kursi Roda
-
Review Film Iron Lung: Markiplier Sukses Hadirkan Ketegangan Tanpa Jumpscare Berlebih