/
Jum'at, 17 Februari 2023 | 12:02 WIB
Bharada E ((suara.com))

Vonis 1 tahun 6 bulan yang diterima Richard membuat pihak terdakwa lain Kuat Maruf memprotes keputusan hakim. Mereka merasa tidak adil atas keputusan tersebut. Mereka beranggapan Kuat dan Ricky bukanlah eksekutor ataupun otak dalam penembakan ini.

"Putusan hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan karena Kuat yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa Josua harus dipidana 15 tahun" ungkap kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan. Irwan juga berencana akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan ke kliennya ini.

5. LPSK akan berikan hak Richard

Hak perlindungan terhadap Richard sejak dirinya dinyatakan sebagai justice collaborator hingga vonis dijatuhkan tetap diberikan oleh LPSK. Pihak LPSK pun juga akan mendampingi Richard saat pelaksanaan sidang kode etik kepolisian nantinya.

"Kita pasti dampingi saja, secara substansi kan kita tidak bisa masuk ke dalam (sidang kode etik)," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.

Load More