PURWOKERTO.SUARA.COM – Buntut putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sidang Tragedi Kanjuruhan. Komisi Yudisial (KY) RI mulai mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan.
Miko Ginting Juru Bicara Komisi Yudisial RI menyebut, memang bukan ranahnya untuk menanggapi vonis majelis hakim kepada tiga terdakwa polisi yang dinilai publik terlalu ringan, bahkan dua di antaranya diputus bebas.
Namun, jika dalam putusan hakim itu berhubungan dengan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, maka Komisi Yudisial akan melakukan pendalaman.
“Kalau penilaian atas pembuktian, itu memang ranahnya upaya hukum. KY tidak bisa menilai hal itu, kecuali ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim,” kata Miko dikutip Antara, Jumat (17/3/2023).
Untuk menemukan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, KY akan melakukan pendalaman dulu terhadap putusan tersebut. Sementara, soal penjelasan lebih lanjut terkait kasus ini, lanjut Miko akan disampaikan oleh Mahkamah Agung.
Selain itu, penjelasan lebih lanjut akan dilakukan oleh Mahkamah Agung karena ini soal penilaian atas pembuktian. Konsisten dengan sikap Mahkamah Agung untuk proses hukum yang berlaku.
“selama ini, jika menyangkut teknis yudisial itu kewenangan Mahkamah Agung,” ujarnya.
Meski begitu, ia mengaku sudah mengetahui banyaknya desakan dari berbagai pihak agar Komisi Yudisial turun tangan melakukan investigasi bahkan pemeriksaan majelis hakim yang diduga melanggar etik.
Tapi pemeriksaan baru akan dilakukan jika hasil pendalaman menemukan dugaan awal pelanggaran etik. “Sedang kita lakukan pendalaman. Pemeriksaan hanya bisa dilakukan jika sudah ditemukan dugaan awal pelanggaran etik dan dinyatakan dapat ditindaklanjuti,” tandasnya.
Baca Juga: Pasca Erupsi Merapi, Masyarakat Perlu Mewaspadai Lahar Dingin : Ini 5 Cara Penanganan Awalnya
Sebelumnya, Joko Sasmito Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Ingestigasi Komisi Yudisial RI saat meninjau langsung proses persidangan Tragedi Kanjuruhan Kamis (23/2/2023) lalu, menyebut KY belum menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim.
Tapi ia mengklaim sudah mengantongi bukti-bukti rekaman sidang. Jika ada dugaan pelanggaran, baru akan dipakai.
Sekadar diketahui, hakim memutus lima terdakwa, AKP Bambang Sidik Achmadi mantan Kasat Samapta Polres Malang dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto mantan Kabag Ops Polres Malang dengan vonis bebas.
Kemudian AKP Hasdarmawan eks Danki 1 Brimob Polda Jatim dan Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC divonis satu tahun enam bulan penjara, dan Suko Sutrisno Security Officer divonis satu tahun penjara.
Putusan itu mendapat sorotan banyak pihak, mulai pakar, sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH), organisasi masyarakat (ormas), hingga keluarga korban. Persidangan dinilai sengaja dirancang gagal mengungkap kebenaran sejak awal bergulir.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 pascapertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tercatat sebanyak 135 orang meninggal dunia dan lebih 600 orang lainnya cedera dalam tragedi ini.***
Berita Terkait
-
Warganet Sebut Angin Tersangka Baru Kasus Kanjuruhan, Terdakwa Divonis Bebas
-
Putusan Hukum Security Officer Arema FC Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Hanya Satu Tahun : Kok Bisa ?
-
Dalami Dugaan Hina Pengadilan di Sidang Kanjuruhan, Komisi Yudisial RI Turun Tangan Selidiki Kasus Tersebut
-
Berlangsung Kondusif, Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan Minim Pengamanan : Enam Polisi saja yang Berjaga ?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Gandeng Satpol PP, Kemendagri Luncurkan Strategi Indonesia ASRI Demi Keamanan dan Keindahan
-
Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
Dikomplain Andre Taulany, Erin Beberkan Kendala Hapus Nama Taulany di Akun Medsos
-
Jangan Salahkan Dirimu! Ini Langkah yang Harus Dilakukan Penyintas Kekerasan Seksual
-
Geger Kekerasan Seksual di Pati, Cak Imin Minta Para Kiai Kumpul Deteksi Ponpes 'Nakal'
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri
-
Perangi Narkoba di Penjara, Sejumlah Lapas di Berbagai Daerah di Razia
-
Mauricio Souza: Apakah Persib Diuntungkan dengan Hal Ini?