PURWOKERTO.SUARA.COM – Buntut putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sidang Tragedi Kanjuruhan. Komisi Yudisial (KY) RI mulai mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan.
Miko Ginting Juru Bicara Komisi Yudisial RI menyebut, memang bukan ranahnya untuk menanggapi vonis majelis hakim kepada tiga terdakwa polisi yang dinilai publik terlalu ringan, bahkan dua di antaranya diputus bebas.
Namun, jika dalam putusan hakim itu berhubungan dengan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, maka Komisi Yudisial akan melakukan pendalaman.
“Kalau penilaian atas pembuktian, itu memang ranahnya upaya hukum. KY tidak bisa menilai hal itu, kecuali ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim,” kata Miko dikutip Antara, Jumat (17/3/2023).
Untuk menemukan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, KY akan melakukan pendalaman dulu terhadap putusan tersebut. Sementara, soal penjelasan lebih lanjut terkait kasus ini, lanjut Miko akan disampaikan oleh Mahkamah Agung.
Selain itu, penjelasan lebih lanjut akan dilakukan oleh Mahkamah Agung karena ini soal penilaian atas pembuktian. Konsisten dengan sikap Mahkamah Agung untuk proses hukum yang berlaku.
“selama ini, jika menyangkut teknis yudisial itu kewenangan Mahkamah Agung,” ujarnya.
Meski begitu, ia mengaku sudah mengetahui banyaknya desakan dari berbagai pihak agar Komisi Yudisial turun tangan melakukan investigasi bahkan pemeriksaan majelis hakim yang diduga melanggar etik.
Tapi pemeriksaan baru akan dilakukan jika hasil pendalaman menemukan dugaan awal pelanggaran etik. “Sedang kita lakukan pendalaman. Pemeriksaan hanya bisa dilakukan jika sudah ditemukan dugaan awal pelanggaran etik dan dinyatakan dapat ditindaklanjuti,” tandasnya.
Baca Juga: Pasca Erupsi Merapi, Masyarakat Perlu Mewaspadai Lahar Dingin : Ini 5 Cara Penanganan Awalnya
Sebelumnya, Joko Sasmito Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Ingestigasi Komisi Yudisial RI saat meninjau langsung proses persidangan Tragedi Kanjuruhan Kamis (23/2/2023) lalu, menyebut KY belum menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim.
Tapi ia mengklaim sudah mengantongi bukti-bukti rekaman sidang. Jika ada dugaan pelanggaran, baru akan dipakai.
Sekadar diketahui, hakim memutus lima terdakwa, AKP Bambang Sidik Achmadi mantan Kasat Samapta Polres Malang dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto mantan Kabag Ops Polres Malang dengan vonis bebas.
Kemudian AKP Hasdarmawan eks Danki 1 Brimob Polda Jatim dan Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC divonis satu tahun enam bulan penjara, dan Suko Sutrisno Security Officer divonis satu tahun penjara.
Putusan itu mendapat sorotan banyak pihak, mulai pakar, sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH), organisasi masyarakat (ormas), hingga keluarga korban. Persidangan dinilai sengaja dirancang gagal mengungkap kebenaran sejak awal bergulir.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 pascapertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tercatat sebanyak 135 orang meninggal dunia dan lebih 600 orang lainnya cedera dalam tragedi ini.***
Berita Terkait
-
Warganet Sebut Angin Tersangka Baru Kasus Kanjuruhan, Terdakwa Divonis Bebas
-
Putusan Hukum Security Officer Arema FC Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Hanya Satu Tahun : Kok Bisa ?
-
Dalami Dugaan Hina Pengadilan di Sidang Kanjuruhan, Komisi Yudisial RI Turun Tangan Selidiki Kasus Tersebut
-
Berlangsung Kondusif, Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan Minim Pengamanan : Enam Polisi saja yang Berjaga ?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Menyoal Istilah "Gentengisasi" dan Prioritas Pembangunan Pemerintah
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
BTN Bidik Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi di 2026
-
Lineup Pembalap Indonesia yang Siap Guncang Eropa dan Asia Bersama Honda di Musim 2026
-
Gempa Pacitan Disebut Berada di Zona Megathrust, Pakar Tegaskan Tak Berdampak ke Sesar Opak di DIY
-
KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang
-
Bela Masjid Jadi Tersangka, LBH Medan Desak Kapolrestabes Medan Hentikan Dugaan Kriminalisasi
-
Dialog Oman Dimulai, Harga Minyak Dunia Merosot pada Akhir Pekan
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang
-
Meski Tengah Gonjang-Ganjing, OJK Pede Bisa Koleksi Rp 250 T dari Pasar Modal