PURWOKERTO.SUARA.COM – Buntut putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sidang Tragedi Kanjuruhan. Komisi Yudisial (KY) RI mulai mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan.
Miko Ginting Juru Bicara Komisi Yudisial RI menyebut, memang bukan ranahnya untuk menanggapi vonis majelis hakim kepada tiga terdakwa polisi yang dinilai publik terlalu ringan, bahkan dua di antaranya diputus bebas.
Namun, jika dalam putusan hakim itu berhubungan dengan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, maka Komisi Yudisial akan melakukan pendalaman.
“Kalau penilaian atas pembuktian, itu memang ranahnya upaya hukum. KY tidak bisa menilai hal itu, kecuali ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim,” kata Miko dikutip Antara, Jumat (17/3/2023).
Untuk menemukan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, KY akan melakukan pendalaman dulu terhadap putusan tersebut. Sementara, soal penjelasan lebih lanjut terkait kasus ini, lanjut Miko akan disampaikan oleh Mahkamah Agung.
Selain itu, penjelasan lebih lanjut akan dilakukan oleh Mahkamah Agung karena ini soal penilaian atas pembuktian. Konsisten dengan sikap Mahkamah Agung untuk proses hukum yang berlaku.
“selama ini, jika menyangkut teknis yudisial itu kewenangan Mahkamah Agung,” ujarnya.
Meski begitu, ia mengaku sudah mengetahui banyaknya desakan dari berbagai pihak agar Komisi Yudisial turun tangan melakukan investigasi bahkan pemeriksaan majelis hakim yang diduga melanggar etik.
Tapi pemeriksaan baru akan dilakukan jika hasil pendalaman menemukan dugaan awal pelanggaran etik. “Sedang kita lakukan pendalaman. Pemeriksaan hanya bisa dilakukan jika sudah ditemukan dugaan awal pelanggaran etik dan dinyatakan dapat ditindaklanjuti,” tandasnya.
Baca Juga: Pasca Erupsi Merapi, Masyarakat Perlu Mewaspadai Lahar Dingin : Ini 5 Cara Penanganan Awalnya
Sebelumnya, Joko Sasmito Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Ingestigasi Komisi Yudisial RI saat meninjau langsung proses persidangan Tragedi Kanjuruhan Kamis (23/2/2023) lalu, menyebut KY belum menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim.
Tapi ia mengklaim sudah mengantongi bukti-bukti rekaman sidang. Jika ada dugaan pelanggaran, baru akan dipakai.
Sekadar diketahui, hakim memutus lima terdakwa, AKP Bambang Sidik Achmadi mantan Kasat Samapta Polres Malang dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto mantan Kabag Ops Polres Malang dengan vonis bebas.
Kemudian AKP Hasdarmawan eks Danki 1 Brimob Polda Jatim dan Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC divonis satu tahun enam bulan penjara, dan Suko Sutrisno Security Officer divonis satu tahun penjara.
Putusan itu mendapat sorotan banyak pihak, mulai pakar, sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH), organisasi masyarakat (ormas), hingga keluarga korban. Persidangan dinilai sengaja dirancang gagal mengungkap kebenaran sejak awal bergulir.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 pascapertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tercatat sebanyak 135 orang meninggal dunia dan lebih 600 orang lainnya cedera dalam tragedi ini.***
Berita Terkait
-
Warganet Sebut Angin Tersangka Baru Kasus Kanjuruhan, Terdakwa Divonis Bebas
-
Putusan Hukum Security Officer Arema FC Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Hanya Satu Tahun : Kok Bisa ?
-
Dalami Dugaan Hina Pengadilan di Sidang Kanjuruhan, Komisi Yudisial RI Turun Tangan Selidiki Kasus Tersebut
-
Berlangsung Kondusif, Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan Minim Pengamanan : Enam Polisi saja yang Berjaga ?
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan