PURWOKERTA.SUARA.COM - Gugatan praperadilan yang dilayangkan Mantan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mantan Gubernur Papua itu tidak terima lantaran menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sehingga melayangkan gugatan kepada KPK RI terkait perkaranya dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Dikutip dari PMJNerws.com Hakim Tunggal, Hendra Sutardodo di Ruang Sidang Utama PN Jaksel menyatakan secara tegas menolak permohonan praperadilan dari Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Sebelumnya gugatan praperadilan ke PNJaksel atas penetapan tersangka KPK, pada Rabu, 29 Maret 2023 didaftarkan oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Gugatan tersebut sudah diterima PN Jaksel dan teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Melihat dalam pokok gugatan yang ada didalam register diatas tertulis pokok gugatannya ihwal berkeberatan kepada lembaga anti rasuah itu yang menetapan tersangka KPK terhadap Lukas.
Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk gugatan yang diajukan.
Bahkan Lukas juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Untuk informasi, Gugatan Praperadilan adalah proses hukum di Indonesia yang memungkinkan seseorang untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memeriksa legalitas atau keabsahan tindakan penyidik atau penuntut umum.
Baca Juga: Kado Pahit Hardiknas untuk Imam Guru Honorer di Purbalingga, Rumah Ludes Terbakar
Hal itu dilakukan dalam memproses suatu perkara pidana. Gugatan praperadilan diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Gugatan praperadilan dapat diajukan oleh seseorang yang merasa hak-haknya dilanggar dalam proses penyidikan atau penuntutan suatu perkara pidana. Gugatan ini dapat diajukan sebelum terdakwa diadili atau dalam masa persidangan.
Tujuan dari gugatan praperadilan adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan menjamin keadilan dalam proses pidana.
Proses gugatan praperadilan dimulai dengan pengajuan permohonan oleh pihak yang berkepentingan ke pengadilan negeri.
Permohonan harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memuat identitas pemohon, alasan gugatan, serta bukti-bukti yang mendukung gugatan. Setelah permohonan diterima, pengadilan akan melakukan pemeriksaan atas permohonan gugatan praperadilan tersebut.
Dalam proses pemeriksaan, pengadilan akan memeriksa bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pemohon. Pengadilan juga dapat meminta keterangan dari pihak yang dilaporkan sebagai pelanggar hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Tangerang Siaga Satu: Banjir 1,5 Meter Rendam 9 Kecamatan, Tanggul di Larangan Jebol!
-
MWC 2026: MediaTek dan Starlink Kolaborasi Hadirkan Layanan Darurat Satelit di HP
-
Jakarta Banjir Lagi: Cipinang Melayu Terendam 1,5 Meter, Warga Siaga Kiriman Air Hulu
-
Sempat Jatuh Jelang Tampil, Profesionalitas Vina Panduwinata Tak Diragukan: Real Diva!
-
HP Mati Tiba-Tiba? Kenali 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya Tanpa Panik
-
Apa Itu Kanker Ginjal Clear Cell Renal Cell Carcinoma? Penyakit yang Diderita Vidi Aldiano
-
Tak Hanya Puasa, Kemenkes RI Sarankan Kurangi Garam, Gula, dan Lemak saat Ramadan
-
8 Hal Penting yang Wajib Disiapkan Sebelum Mudik Lewat Tol Trans Jawa
-
10 Ide Hampers Lebaran yang Bermanfaat untuk Dibagikan ke Kerabat
-
Libur Lebaran di Rumah Aja? Intip 'Surga' Staycation Baru di BSD yang Ramah Keluarga dan Bikin Betah