PURWOKERTA.SUARA.COM - Gugatan praperadilan yang dilayangkan Mantan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mantan Gubernur Papua itu tidak terima lantaran menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sehingga melayangkan gugatan kepada KPK RI terkait perkaranya dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Dikutip dari PMJNerws.com Hakim Tunggal, Hendra Sutardodo di Ruang Sidang Utama PN Jaksel menyatakan secara tegas menolak permohonan praperadilan dari Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Sebelumnya gugatan praperadilan ke PNJaksel atas penetapan tersangka KPK, pada Rabu, 29 Maret 2023 didaftarkan oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Gugatan tersebut sudah diterima PN Jaksel dan teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Melihat dalam pokok gugatan yang ada didalam register diatas tertulis pokok gugatannya ihwal berkeberatan kepada lembaga anti rasuah itu yang menetapan tersangka KPK terhadap Lukas.
Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk gugatan yang diajukan.
Bahkan Lukas juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Untuk informasi, Gugatan Praperadilan adalah proses hukum di Indonesia yang memungkinkan seseorang untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memeriksa legalitas atau keabsahan tindakan penyidik atau penuntut umum.
Baca Juga: Kado Pahit Hardiknas untuk Imam Guru Honorer di Purbalingga, Rumah Ludes Terbakar
Hal itu dilakukan dalam memproses suatu perkara pidana. Gugatan praperadilan diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Gugatan praperadilan dapat diajukan oleh seseorang yang merasa hak-haknya dilanggar dalam proses penyidikan atau penuntutan suatu perkara pidana. Gugatan ini dapat diajukan sebelum terdakwa diadili atau dalam masa persidangan.
Tujuan dari gugatan praperadilan adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan menjamin keadilan dalam proses pidana.
Proses gugatan praperadilan dimulai dengan pengajuan permohonan oleh pihak yang berkepentingan ke pengadilan negeri.
Permohonan harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memuat identitas pemohon, alasan gugatan, serta bukti-bukti yang mendukung gugatan. Setelah permohonan diterima, pengadilan akan melakukan pemeriksaan atas permohonan gugatan praperadilan tersebut.
Dalam proses pemeriksaan, pengadilan akan memeriksa bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pemohon. Pengadilan juga dapat meminta keterangan dari pihak yang dilaporkan sebagai pelanggar hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Bisakah Kanada Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali? Intip Kekuatan The Reds di Piala Dunia 2026
-
Dua Sumur Baru Pertamina EP Zona 4 Tambah Produksi Migas hingga 4.834 Barel per Hari
-
Sering Gonta-ganti Skincare, Apakah Aman? Simak Penjelasan Dokter
-
Hasil Babak 1 Timnas Indonesia vs Vietnam Piala AFF U-19 2026, Reno Salampessy Buka Asa ke Semifinal
-
Tiga Generasi di Satu Panggung, Raisa Gandeng Ariel NOAH hingga Anggun di Konser Love & Let Go
-
Harga Rp12 Jutaan, Xiaomi 17T Pro Masih Layak Disebut Flagship Killer?
-
Rekap Harga Emas Sepekan Turun Signifikan, Bagaimana Trennya?
-
Unik dan Modis! 4 Rekomendasi Tabi Shoes Brand Lokal yang Wajib Dilirik
-
Raymond/Nikolaus Gagal Juara, Indonesia Tanpa Gelar di Indonesia Open 2026
-
Misi Balas Dendam Mbappe! Ini Peta Jalan Prancis Menuju Gelar Piala Dunia 2026