PURWOKERTA.SUARA.COM - Gugatan praperadilan yang dilayangkan Mantan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mantan Gubernur Papua itu tidak terima lantaran menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sehingga melayangkan gugatan kepada KPK RI terkait perkaranya dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Dikutip dari PMJNerws.com Hakim Tunggal, Hendra Sutardodo di Ruang Sidang Utama PN Jaksel menyatakan secara tegas menolak permohonan praperadilan dari Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Sebelumnya gugatan praperadilan ke PNJaksel atas penetapan tersangka KPK, pada Rabu, 29 Maret 2023 didaftarkan oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Gugatan tersebut sudah diterima PN Jaksel dan teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Melihat dalam pokok gugatan yang ada didalam register diatas tertulis pokok gugatannya ihwal berkeberatan kepada lembaga anti rasuah itu yang menetapan tersangka KPK terhadap Lukas.
Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk gugatan yang diajukan.
Bahkan Lukas juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Untuk informasi, Gugatan Praperadilan adalah proses hukum di Indonesia yang memungkinkan seseorang untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memeriksa legalitas atau keabsahan tindakan penyidik atau penuntut umum.
Baca Juga: Kado Pahit Hardiknas untuk Imam Guru Honorer di Purbalingga, Rumah Ludes Terbakar
Hal itu dilakukan dalam memproses suatu perkara pidana. Gugatan praperadilan diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Gugatan praperadilan dapat diajukan oleh seseorang yang merasa hak-haknya dilanggar dalam proses penyidikan atau penuntutan suatu perkara pidana. Gugatan ini dapat diajukan sebelum terdakwa diadili atau dalam masa persidangan.
Tujuan dari gugatan praperadilan adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan menjamin keadilan dalam proses pidana.
Proses gugatan praperadilan dimulai dengan pengajuan permohonan oleh pihak yang berkepentingan ke pengadilan negeri.
Permohonan harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memuat identitas pemohon, alasan gugatan, serta bukti-bukti yang mendukung gugatan. Setelah permohonan diterima, pengadilan akan melakukan pemeriksaan atas permohonan gugatan praperadilan tersebut.
Dalam proses pemeriksaan, pengadilan akan memeriksa bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pemohon. Pengadilan juga dapat meminta keterangan dari pihak yang dilaporkan sebagai pelanggar hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama
-
Resensi Buku Bintang Merah Menerangi Dunia Ketiga: Warisan Revolusi Oktober 1917.
-
Kiky Saputri Dikecam karena Candaan Seksis ke Member NCT WISH, Lapor Pak Turun Tangan
-
Diusir dari Ruangan, Donald Trump Ngamuk 2 Jam Usai Pilot AS Jatuh di Iran
-
Komisaris Pertamina Cek Distribusi BBM dan LPG di Sorong, Pastikan Pasokan Terjaga
-
Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati
-
4 HP Motorola Terbaru di Indonesia: Chipset Kencang, Kamera Bagus Ungguli iPhone
-
Kasus Kekerasan Pelajar di Cianjur Memanas, 11 Saksi Diperiksa Polisi untuk Bongkar Motifnya
-
Sinopsis Evil Dead Burn, Reuni keluarga Berubah Jadi Mimpi Buruk
-
Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan