/
Selasa, 07 Juni 2022 | 13:09 WIB
Suara.com/Yosea Arga

RanahSuara.id - Hakim Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada Kolonel Priyanto dengan hukuman seumur hidup. Selain itu, Koloner Priyanto juga dipecat dari TNI.

Hukuman dari hakim tersebut terkait kasus pembunuhan terhadap dua remaja di Nagreg, Jawa Barat (Jabar) yang mayatnya dibuang ke Sungai Serayu di Jawa Tengah (Jateng).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal dikutip dari suara.com, Selasa (7/6/2022).

Dalam perkara tersebut majelis hakim menyatakan, Priyanto terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana seluruh dakwaan dari Oditur Militer Tinggi II.

Hakim juga menilai, Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP dan perampasan kemerdekaan orang lain sebagaimana Pasal 333 KUHP.

Selain itu, dia terbukti menyembunyikan kematian orang lain dan menghilangkan mayat sebagaimana Pasal 181 KUHP.

Diketahui, kasus ini berawal saat Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra (17) yang berboncengan dengan Salsabila (14) di Nagreg.

Akan tetapi, mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit. Namun justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu.

Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia. Sementara itu, Handi masih hidup.

Load More