/
Jum'at, 17 Juni 2022 | 11:49 WIB
Rahmadi

RanahSuara.id - Seorang warga Kelurahan Balai-balai, Kota Padang Panjang, Sumatra Barat (Sumbar), berinisial W (74) diamankan Tim Gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera.

Pelaku berjenis kelamin pria itu diamankan berawal dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan serta satwa liar.

Dari tangan pelaku, tim Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menemukan puluhan opsetan (awetan) satwa dilindungi.

Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengungkapkan, tim mengamankan 30 jenis barang bukti berupa opsetan dan bagian-bagian satwa yang dilindungi.

"Barang bukti dititipkan dan dilakukan identifikasi jenis oleh BKSDA Sumbar," ujar Subhan, Jumat (17/6/2022).

Ia mengatakan, opsetan yang didapatkan yaitu macan dahan, rangkong badak, trenggiling, tanduk rusa, kepala kijang, kangguru pohon, elang pana, kucing hutan, siamang, binturong dan lainnya.

“Pelaku diamankan dan diperiksa oleh Penyidik Gakkum LHK,” beber Subhan.

Ia menjelaskan, bahwa pelaku diamankan pada Selasa (31/5/2022) oleh tim Gakkum KLHK bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar dan Polda Sumbar.

Subhan menyebutkan, bahwa tim melakukan pemeriksaan terhadap tempat kerja untuk pengawetan atau opsetan satwa milik W di Kelurahan Balal-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.

"Merasa curiga atas tempat tersebut, tim melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa opsetan berbentuk kulit dan bagian-bagiannya," tuturnya.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya saat ini  masih melakukan penelusuran untuk menggali keterlibatan pihak lain. Gakkum KLHK akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumbar dan BKSDA Sumbar.

“Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi harus ditindak tegas. Kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa,” ungkapnya.

Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono menerangkan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud koordinasi, sinergitas serta komitmen bersama antara aparat Balai Gakkum – Balai KSDA Sumbar Polda Sumbar dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati.


“Hilangnya sumberdaya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tapi juga kerugian bagi dunia," ucapnya.

Sustyo mengatakan, penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. Pihaknya tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono menambahkan, pelaku merupakan ahli dalam membuat opsetan dan memperjualbelikannya.

Ardi mengimbau kepada masyarakat yang memiliki opsetan satwa liar yang dilindungi untuk segera menyerahkan kepada BKSDA Sumbar. (Rahmadi)

Load More