Suara.com - Ketika dihadapkan pada dilema antara membayar utang atau bersedekah, penting untuk memahami perspektif dalam konteks ajaran Islam.
Keduanya memiliki nilai yang signifikan, namun prioritasnya berbeda. Dalam Islam, membayar utang adalah kewajiban yang harus dipenuhi.
Rasulullah SAW menekankan pentingnya melunasi utang tepat waktu, dan mengabaikannya dapat berdampak negatif pada reputasi dan keuangan seseorang. Utang dianggap sebagai haqqun adamiyun (hak sesama manusia), yang harus dihormati dan dilunasi.
Situasi Utang
- Utang Jatuh Tempo: Jika utang sudah jatuh tempo, wajib untuk segera dibayar.
- Utang Belum Jatuh Tempo: Dalam beberapa kasus, jika utang belum jatuh tempo dan tidak ada risiko kehilangan hak, seseorang masih bisa bersedekah, tetapi tetap disarankan untuk prioritas membayar utang.
Sedekah sebagai Amal Sunnah
Sedekah, di sisi lain, adalah amal yang sangat dianjurkan tetapi tidak bersifat wajib. Sedekah bisa membantu orang lain dan mendekatkan diri kepada Allah.
Namun, jika bersedekah mengakibatkan seseorang tidak mampu membayar utangnya, maka tindakan tersebut menjadi tidak dianjurkan bahkan haram.
Situasi Sedekah
- Kondisi Darurat: Jika ada situasi darurat di mana bantuan sangat dibutuhkan, sedekah mungkin lebih diutamakan.
- Kesanggupan Finansial: Jika seseorang memiliki cukup dana untuk memenuhi kedua kewajiban tanpa mengorbankan salah satunya, maka bersedekah bisa dilakukan.
Kesimpulan
Secara umum, membayar utang harus menjadi prioritas utama dibandingkan dengan bersedekah. Ini sejalan dengan prinsip bahwa kewajiban (utang) lebih utama daripada sunnah (sedekah).
Namun, jika seseorang yakin bahwa mereka dapat memenuhi kedua kewajiban tanpa masalah finansial, mereka dapat mempertimbangkan untuk bersedekah setelah memenuhi utangnya. Keputusan ini harus didasarkan pada situasi spesifik dan kemampuan finansial individu tersebut.
Berita Terkait
-
Film Uang Passolo: Ketika Pernikahan Jadi Ajang Gengsi
-
Gegara Tipu Daya Cinta, Uang Masyarakat Rp 49,19 Miliar Lenyap
-
Pemerintah Siapkan Penghapusan Utang untuk UMKM Korban Bencana, Cek Syaratnya!
-
Ganti Jibor dengan INDONIA, BI Mau Buat Pasar Keuangan Lebih Transparan
-
Bagaimana Data CPI dan Level JISDOR Menentukan Pengaturan Perdagangan IDR Mingguan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah