Suara.com - Ketika dihadapkan pada dilema antara membayar utang atau bersedekah, penting untuk memahami perspektif dalam konteks ajaran Islam.
Keduanya memiliki nilai yang signifikan, namun prioritasnya berbeda. Dalam Islam, membayar utang adalah kewajiban yang harus dipenuhi.
Rasulullah SAW menekankan pentingnya melunasi utang tepat waktu, dan mengabaikannya dapat berdampak negatif pada reputasi dan keuangan seseorang. Utang dianggap sebagai haqqun adamiyun (hak sesama manusia), yang harus dihormati dan dilunasi.
Situasi Utang
- Utang Jatuh Tempo: Jika utang sudah jatuh tempo, wajib untuk segera dibayar.
- Utang Belum Jatuh Tempo: Dalam beberapa kasus, jika utang belum jatuh tempo dan tidak ada risiko kehilangan hak, seseorang masih bisa bersedekah, tetapi tetap disarankan untuk prioritas membayar utang.
Sedekah sebagai Amal Sunnah
Sedekah, di sisi lain, adalah amal yang sangat dianjurkan tetapi tidak bersifat wajib. Sedekah bisa membantu orang lain dan mendekatkan diri kepada Allah.
Namun, jika bersedekah mengakibatkan seseorang tidak mampu membayar utangnya, maka tindakan tersebut menjadi tidak dianjurkan bahkan haram.
Situasi Sedekah
- Kondisi Darurat: Jika ada situasi darurat di mana bantuan sangat dibutuhkan, sedekah mungkin lebih diutamakan.
- Kesanggupan Finansial: Jika seseorang memiliki cukup dana untuk memenuhi kedua kewajiban tanpa mengorbankan salah satunya, maka bersedekah bisa dilakukan.
Kesimpulan
Secara umum, membayar utang harus menjadi prioritas utama dibandingkan dengan bersedekah. Ini sejalan dengan prinsip bahwa kewajiban (utang) lebih utama daripada sunnah (sedekah).
Namun, jika seseorang yakin bahwa mereka dapat memenuhi kedua kewajiban tanpa masalah finansial, mereka dapat mempertimbangkan untuk bersedekah setelah memenuhi utangnya. Keputusan ini harus didasarkan pada situasi spesifik dan kemampuan finansial individu tersebut.
Berita Terkait
-
Danantara 'Wajibkan' Menkeu Purbaya Ikut Rapat Masalah Utang Whoosh
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
Jejak Hitam Eks Sekretaris MA Nurhadi: Cuci Uang Rp308 M, Beli Vila-Kebun Sawit Atas Nama Orang Lain
-
Prabowo Mau Manfaatkan Uang Sitaan Koruptor, Ini Pos-pos yang Bakal Kecipratan
-
BI Bakal Hati-hati Kelola Utang Indonesia yang Tembus Rp 7.092 Triliun
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis