Selebtek.suara.com - Pemerintah Thailand per hari ini resmi menerapkan Undang-Undang tentang Legalisasi Ganja untuk kepentingan khusus yakni kebutuhan medis dan kosmetik, yang mulai diterapkan Kamis (9/6/2022).
Tentunya dengan berlakunya undang-undang tersebut, warga di Thailand diperbolehkan memproduksi, impor, ekspor, distribusi, konsumsi, hingga memiliki ganja.
Wakil Komisaris Polisi dan Direktur Biro Pemberantasan Narkotika (NSB) Thailand, Jenderal Roy Ingkapairote mengatakan, lebih dari 4.200 tahanan terkait ganja akan dibebaskan.
"Kasus ganja yang menunggu penyelidikan juga akan dibatalkan sementara surat perintah penangkapan yang dikeluarkan untuk penggunaan ganja akan dicabut," kata Ingkapairote dikutip Suara.com dari Bangkokpost, Kamis (9/6/2022).
Undag-undang baru ini membuat Thailand menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan ganja untuk kepentingan medis dan kosmetik, sekaligus budidaya ganja di rumah.
Kementerian Kesehatan Thailand menegaskan, tujuan dari undang-undang legalisasi ganja ini adalah untuk meringankan kondisi kesehatan tertentu di tingkat rumah tangga.
Namun, warga yang ingin menanam ganja wajib melalui sejumlah persyaratan, antara lain, dengan mengajukan izin melalui aplikasi Pluk Kan terlebih dahulu agar bisa dipantau penggunaannya.
"Kami juga akan membentuk tim lain untuk menyelidiki kasus kecelakaan di jalan yang dapat dikaitkan dengan penggunaan ganja," kata Sekretaris Kemenkes Thailand, Kiattiphum Wongrajit.
Kendati dilegalkan, aturan ketat juga diatur Pemerintah Thailand dalam hal penjualan dan distribusi.
Penjualan ganja juga dilarang untuk wanita hamil dan warga di bawah usia 20 tahun. Sementara, izin impor ganja tetap wajib melalui pihak berwenang.
Kadar senyawa psikoaktif dalam ganja, tetrahydrocannabinol (THC) juga tidak boleh lebih dari 0,2 persen. (*)
Berita Terkait
-
Tak Perlu Takut! Umrah Mandiri Bareng Keluarga Tak Bisa Dipidana
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
Ancam Hak Tanah dan Kriminalisasi Warga Adat, UU KSDAE Digugat ke MK!
-
Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara
-
Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Profil Julita Rista Lestari, Pemimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI
-
Review Juvenile Justice: Ketika Usia Menjadi Tameng bagi Pelaku Kejahatan
-
Rezeki Lancar, 3 Zodiak Ini Diprediksi Finansialnya Makin Hoki pada 17 hingga 23 Agustus 2026
-
35 Link Twibbon HUT ke-81 RI Terbaru dan Gratis, Tinggal Pasang Foto untuk 17 Agustus
-
Sensasi Balap Honda Vario Evo 160 Warnai Kemeriahan AHDC Purwokerto
-
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Korban Gempa NTT
-
Keluar dari Fase Kelam, Calvin Dores Bangkit dan Tandai 'Kemerdekaan' Lewat Lagu 'Sampai Kapankah'
-
Sehari Usai Gempa NTT, Pemerintah Kirim 27 Ton Logistik dan 3.500 Personel TNI-Polri
-
Bukan Sekadar Hiasan, Momen Warga Garut Bentangkan Bendera Merah Putih 700 Meter
-
HUT RI 2026 Diprediksi Padat, Polisi Buka 27 Kantong Parkir di Monas, GBK, hingga Ancol