Selebtek.suara.com - Pemerintah Thailand per hari ini resmi menerapkan Undang-Undang tentang Legalisasi Ganja untuk kepentingan khusus yakni kebutuhan medis dan kosmetik, yang mulai diterapkan Kamis (9/6/2022).
Tentunya dengan berlakunya undang-undang tersebut, warga di Thailand diperbolehkan memproduksi, impor, ekspor, distribusi, konsumsi, hingga memiliki ganja.
Wakil Komisaris Polisi dan Direktur Biro Pemberantasan Narkotika (NSB) Thailand, Jenderal Roy Ingkapairote mengatakan, lebih dari 4.200 tahanan terkait ganja akan dibebaskan.
"Kasus ganja yang menunggu penyelidikan juga akan dibatalkan sementara surat perintah penangkapan yang dikeluarkan untuk penggunaan ganja akan dicabut," kata Ingkapairote dikutip Suara.com dari Bangkokpost, Kamis (9/6/2022).
Undag-undang baru ini membuat Thailand menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan ganja untuk kepentingan medis dan kosmetik, sekaligus budidaya ganja di rumah.
Kementerian Kesehatan Thailand menegaskan, tujuan dari undang-undang legalisasi ganja ini adalah untuk meringankan kondisi kesehatan tertentu di tingkat rumah tangga.
Namun, warga yang ingin menanam ganja wajib melalui sejumlah persyaratan, antara lain, dengan mengajukan izin melalui aplikasi Pluk Kan terlebih dahulu agar bisa dipantau penggunaannya.
"Kami juga akan membentuk tim lain untuk menyelidiki kasus kecelakaan di jalan yang dapat dikaitkan dengan penggunaan ganja," kata Sekretaris Kemenkes Thailand, Kiattiphum Wongrajit.
Kendati dilegalkan, aturan ketat juga diatur Pemerintah Thailand dalam hal penjualan dan distribusi.
Penjualan ganja juga dilarang untuk wanita hamil dan warga di bawah usia 20 tahun. Sementara, izin impor ganja tetap wajib melalui pihak berwenang.
Kadar senyawa psikoaktif dalam ganja, tetrahydrocannabinol (THC) juga tidak boleh lebih dari 0,2 persen. (*)
Berita Terkait
-
RUU PPI Masuk Prolegnas, WALHI Nilai Negara Masih Gagal Membaca Krisis Iklim
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Soal KUHP dan KUHAP, Dasco: Jika Tidak Berkenan, Silakan Uji Materi ke MK
-
KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
Terkini
-
TP PKK Pusat Salurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Banjir Bandang di Kabupaten Bireuen
-
Tiga Sumber Penopang Dana BPJS Kesehatan Program JKN, Ada Dua Sumber Selain Iuran
-
Empat Kadis dan Satu Staf Ahli Pemkot Pontianak Dilantik, Berikut Nama-namanya
-
Olahraga Saat Puasa? Ini Panduan Lengkap dari Ahli untuk Tetap Bugar Tanpa Mengganggu Ibadah
-
Heboh Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Refly Harun: Hasil Penelitian Roy Suryo 99,9 Persen Palsu
-
Kasus YBS dan Keberpihakan Anggaran Perlindungan Anak
-
Ekonomi RI Tembus 5,39 Persen, Wamenkeu Juda Agung: Saya Belum Puas!
-
Badai Cedera Hantui Debut John Herdman di FIFA Series 2026
-
3 Rekomendasi Smart TV 100 Inch untuk Nonton Film Layaknya di Bioskop
-
4 HP Redmi yang Masih Layak Dibeli di 2026, Harga Mulai Rp 1 Jutaan