/
Kamis, 09 Juni 2022 | 11:41 WIB
Pixabay/7raysmarketing

Selebtek.suara.com - Pemerintah Thailand per hari ini resmi menerapkan Undang-Undang tentang Legalisasi Ganja untuk kepentingan khusus yakni kebutuhan medis dan kosmetik, yang mulai diterapkan Kamis (9/6/2022).

Tentunya dengan berlakunya undang-undang tersebut, warga di Thailand diperbolehkan memproduksi, impor, ekspor, distribusi, konsumsi, hingga memiliki ganja.

Wakil Komisaris Polisi dan Direktur Biro Pemberantasan Narkotika (NSB) Thailand, Jenderal Roy Ingkapairote mengatakan, lebih dari 4.200 tahanan terkait ganja akan dibebaskan.

"Kasus ganja yang menunggu penyelidikan juga akan dibatalkan sementara surat perintah penangkapan yang dikeluarkan untuk penggunaan ganja akan dicabut," kata Ingkapairote dikutip Suara.com dari Bangkokpost, Kamis (9/6/2022).

Undag-undang baru ini membuat Thailand menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan ganja untuk kepentingan medis dan kosmetik, sekaligus budidaya ganja di rumah.

Kementerian Kesehatan Thailand menegaskan, tujuan dari undang-undang legalisasi ganja ini adalah untuk meringankan kondisi kesehatan tertentu di tingkat rumah tangga.

Namun, warga yang ingin menanam ganja wajib melalui sejumlah persyaratan, antara lain, dengan mengajukan izin melalui aplikasi Pluk Kan terlebih dahulu agar bisa dipantau penggunaannya.

"Kami juga akan membentuk tim lain untuk menyelidiki kasus kecelakaan di jalan yang dapat dikaitkan dengan penggunaan ganja," kata Sekretaris Kemenkes Thailand, Kiattiphum Wongrajit.

Kendati dilegalkan, aturan ketat juga diatur Pemerintah Thailand dalam hal penjualan dan distribusi. 

Penjualan ganja juga dilarang untuk wanita hamil dan warga di bawah usia 20 tahun. Sementara, izin impor ganja tetap wajib melalui pihak berwenang.

Kadar senyawa psikoaktif dalam ganja, tetrahydrocannabinol (THC) juga tidak boleh lebih dari 0,2 persen. (*)

Load More