Selebtek.suara.com - Pemerintah Thailand per hari ini resmi menerapkan Undang-Undang tentang Legalisasi Ganja untuk kepentingan khusus yakni kebutuhan medis dan kosmetik, yang mulai diterapkan Kamis (9/6/2022).
Tentunya dengan berlakunya undang-undang tersebut, warga di Thailand diperbolehkan memproduksi, impor, ekspor, distribusi, konsumsi, hingga memiliki ganja.
Wakil Komisaris Polisi dan Direktur Biro Pemberantasan Narkotika (NSB) Thailand, Jenderal Roy Ingkapairote mengatakan, lebih dari 4.200 tahanan terkait ganja akan dibebaskan.
"Kasus ganja yang menunggu penyelidikan juga akan dibatalkan sementara surat perintah penangkapan yang dikeluarkan untuk penggunaan ganja akan dicabut," kata Ingkapairote dikutip Suara.com dari Bangkokpost, Kamis (9/6/2022).
Undag-undang baru ini membuat Thailand menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan ganja untuk kepentingan medis dan kosmetik, sekaligus budidaya ganja di rumah.
Kementerian Kesehatan Thailand menegaskan, tujuan dari undang-undang legalisasi ganja ini adalah untuk meringankan kondisi kesehatan tertentu di tingkat rumah tangga.
Namun, warga yang ingin menanam ganja wajib melalui sejumlah persyaratan, antara lain, dengan mengajukan izin melalui aplikasi Pluk Kan terlebih dahulu agar bisa dipantau penggunaannya.
"Kami juga akan membentuk tim lain untuk menyelidiki kasus kecelakaan di jalan yang dapat dikaitkan dengan penggunaan ganja," kata Sekretaris Kemenkes Thailand, Kiattiphum Wongrajit.
Kendati dilegalkan, aturan ketat juga diatur Pemerintah Thailand dalam hal penjualan dan distribusi.
Penjualan ganja juga dilarang untuk wanita hamil dan warga di bawah usia 20 tahun. Sementara, izin impor ganja tetap wajib melalui pihak berwenang.
Kadar senyawa psikoaktif dalam ganja, tetrahydrocannabinol (THC) juga tidak boleh lebih dari 0,2 persen. (*)
Berita Terkait
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
UU PPRT Disahkan, Apa Bedanya PRT dan ART? Begini Penjelasannya
-
Kado Hari Kartini: Setelah 22 Tahun, DPR Akan Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang Hari Ini!
-
Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Demi Motor, Kakak Kelas di Karawang Tega Habisi Nyawa Pelajar 15 Tahun Secara Berencana
-
Bangga, Kostum Bali dan Padang Buatan Desainer Cilik Indonesia Melenggang di Jepang!
-
Pencapaian Baru, Hira/Jani Tembus Perempat Final Thailand Open 2026
-
Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD
-
Persib Bandung Sampaikan Duka atas Wafatnya Ibunda Bojan Hodak
-
Dortmund Sindir Arsenal soal Gol Set Piece usai Juara Premier League International Cup
-
Ketangguhan Motor Listrik Yadea Diuji Jalur Ekstrem Puncak Tanpa Isi Ulang Baterai
-
Bedak Tabur Apa yang di Bawah Rp50 Ribu? Ini 5 Rekomendasi Produk Lokal yang Awet
-
Ingatkan Bupati dan DPRD, KPK Turun Tangan Benahi Perencanaan Anggaran di Kabupaten Bogor
-
Gunakan Modus Bonceng Korban, Residivis Curanmor di Palu Diringkus Polisi