Selebtek.suara.com - Presiden Joko Widod (Jokowi) akan memimpin langsung pemecatan Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam itu sudah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari Polri sesuai putusan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada persidangan yang digelar pada Kamis (25/8/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian. Di mana, dalam Pasal 29 Ayat 1 yakni pengangkatan dan pemberhentian Pati bintang dua ke atas ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan presiden.
"Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pejabat tinggi (Pati)," kata Dedi, sebagaimana dialnsir Suara.com, Jumat (26/8/2022).
Ferdy Sambo divonis PTDH karena terbukti telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabatat atau Brigadir J.
Sanksi PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sejak Kamis pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi Kode Etik.
Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.
Terkait vonis yang dijatuhkan, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Ia juga mengajukan haknya untuk banding dan siap dengan segala putusannya.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Ferdy Sambo.
Sidang etik Polri dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi, termasuk tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Bukan Sekadar Pelengkap, Ini Fungsi dan Pengertian Markah Jalan
Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak mengatakan keputusan sidang komisi etik dengan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari polri kepada Ferdy Sambo sudah sesuai dengan harapan keluarga kliennya.
"(Putusannya) sudah sesuai harapan," kata Kamaruddin kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Kamaruddin menilai Ferdy Sambo tidak patut menjadi polisi karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri. Ia menyebut mantan Kadiv Propam Polri adalah pembunuh.
"Karena tidak patut seorang polisi pembunuh, apalagi membunuh anak buah," ucap Kamaruddin.
Kamaruddin juga mengatakan pihak keluarga Brigadir J mengapresasi Polri karena sudah berani menjatuhkan sanksi berat dengan memecat Ferdy Sambo dengan tidak hormat.(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Napoleon Bonaparte Tidak Akan Menolak Jika Satu Sel dengan Ferdy Sambo: Saya Openi
-
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dilaporkan atas Dugaan Laporan Palsu
-
Kak Seto Usul Istri Ferdy Sambo Jadi Tahanan Rumah, Warganet: Jangan Ngaco Deh!
-
Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Pengacara Brigadir J: Sesuai Harapan Keluarga
-
Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat, Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Apakah Sunscreen Bisa Kedaluwarsa? Ini Faktanya!
-
Respons Aksi Warga Tanam Pisang di Jalan, Gubernur Sulsel: Kita Bekerja Sesuai Perencanaan
-
Update Top Skor Piala Dunia 2026: Lionel Messi Jauhi Kejaran Haaland dan Mbappe
-
KPK Jangan Melempem! Usut Tuntas Skandal Amplop Menhut Raja Juli di Kasus Suap Hutan Kuansing
-
Review Film Dan Da Dan: Evil Eye, Babak Baru Petualangan Momo dan Okarun
-
Gudang Bank Sampah di Jombang Ludes Terbakar
-
Ketegangan AS - Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak Akibat Kekhawatiran Gangguan Pasokan
-
Jalan Mulus Sambut Festival Lima Gunung, Semangat Swadaya 25 Tahun Tetap Terjaga
-
Skenario Dibegal Berujung Bui: Suami di Bandar Lampung Jual Motor Diam-diam demi Bayar Utang
-
Deretan Kontroversi Kemenangan Argentina atas Mesir: Dari Gol Dianulir hingga Hujan Kartu Kuning