SUARA SEMARANG - Sidang praperadilan tentang penetapan tersangka pengusaha Kota Semarang, Agus Hartono, diduga diganggu pihak lain dengan memunculkan isu mafia tanah.
Agus Hartono mengajukan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Kejari Jateng, dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit dari sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa.
Sidang praperadilan dengan pokok uji materi penetapan tersangka atas dirinya, merasa ada pihak yang sengaja berupaya mengganggu dengan memunculkan isu mafia tanah.
Upaya tersebut dengan memunculkan isu mafia tanah yang dituduhkan kepada Agus Hartono.
Sebab, dibuktikan dengan aksi beberapa orang yang mengatasnamakan korban mafia tanah di depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (28/11/2022).
"Ada pihak-pihak yang berupaya membangun isu mafia tanah padahal sudah ada putusan hukumnya semua," katanya.
Karenanya, Agus menduga jelas ada pihak-pihak yang ingin megganggu sidang praperadilan yang sedang dsidangkan.
Menurutnya, sangat tidak relevan jika perkara yang diisukan yaitu terkait tersangka mafia tanah yang sudah ada putusan pengadilan.
Karena, Agus Hartono sendiri menjadi korban percobaan pemerasan oleh oknum penyidik Kejati Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Produk hukum yang dimaksud, katanya, telah ada putusan PN Salatiga Nomor 24/Pdt.G/2022/PN Slt yang dibacakan pada 26 Oktober 2022. Dalam amar putusan tersebut, disebutkan bahwa 21 bidang tanah yang terletak di Kota Salatiga merupakan harta budel pailit PT Citra Guna Perkasa (CGP).
"Putusan tersebut menyebutkan perkara terkait beberapa bidang tanah di Kota Salatiga masuk ranah keperdataan karena harta budel pailit PT CGP. Selain itu, saya tidak tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum baik perdata maupun pidana terkait beberapa bidang tanah itu," jelasnya.
Beberapa bidang tanah di Kota Salatiga tersebut yang kemudian dijadikan agunan/jaminan atas kredit di Bank Mandiri. Dalam pemeriksaannya, agunan/jaminan tidak ada masalah sehingga kredit dicairkan ke PT CGP.
Produk hukum lainnya, lanjutnya, yaitu adanya putusan praperadilan nomor 18/Pid.Pra/2022/PN Smg yang dibacakan 3 November 2022. Praperadilan tersebut terkait dikeluarkannya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) oleh Polrestabes Semarang atas laporan penipuan yang dilakukan oleh Widagdo Sudharto.
"Widagdo ini adalah penjual tanah yang menjadi agunan/jaminan di Bank BJB Cabang Semarang. Karena dia melakukan penipuan, sehingga saya laporkan ke Polrestabes Semarang," ujarnya.
Dalam putusan itu, hakim PN Semarang memerintahkan Polrestabes Semarang untuk melanjutkan penyidikan dan menetapkan Widagdo Sudharto sebagai tersangka dugaan penipuan yang dilaporkan Agus Hartono.
Tag
Berita Terkait
-
Buruh Usul UMK Kota Semarang Rp 3,1 Juta, Ketua DPRD: Nggak Ngawur Kok
-
Pengusaha Semarang Agus Hartono Merasa Diperas Penyidik Kejati Jawa Tengah
-
Gratis Call Center 112 Kota Semarang, Bantuan Panggilan Darurat Kebakaran, Bencana, Kriminal, KDRT, Hingga Evakuasi Orang Gila
-
Kota Semarang Punya Tugu Taman Nol Kilometer, Lokasi depan Kantor Pos Johar
-
Babak Baru Kasus Pembunuhan ASN Bapenda Kota Semarang Iwan Budi, Komnas HAM Turun Tangan Kerjasama dengan Polresrabes Semarang
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
iPhone Air Melejit! Penjualan Hampir 2x iPhone 16 Plus
-
Roket Bombardir Israel, Unit Khusus ZAKA 360 Konfirmasi Ada Zionis Tewas
-
Terkuak Sosok Fuad WNA Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori: Ternyata Penjual Parfum
-
Emas Antam Masih Dibanderol Rp 2.843.000/Gram Hari Ini
-
Menyoal Tahanan Rumah Eks Menteri Agama Yaqut: Kenapa Begitu Istimewa?
-
Video Baru Benjamin Netanyahu Muncul Lagi, Dicurigai Gambar Lama karena Sudah Meninggal Dunia
-
29 Kode Redeem FC Mobile 24 Maret 2026: Jawaban Cerita Bangsa Hari Ini dan Klaim Pemain Gratis
-
Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan
-
Harga Minyak Dunia Ambles 7 Persen, Drama AS-Iran Guncang Pasar Energi
-
Versi Pelaku, Bunuh Cucu Mpok Nori di Malam Takbiran Gegara Cemburu