SuaraSoreang.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan dari institusi Polri, setelah pengajuan bandingnya ditolak.
Penolakan banding tersebut, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo sebelumnya dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).
Kepala Bagian Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa keputusan sidang banding KKEP tersebut bersifat final dan mengikat.
Kendati demikian, masih ada kemungkinan Ferdy Sambo mengajukan gugatan terhadap hasil putusan sidang KKEP banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Terkait kemungkinan tersebut, Dedi menuturkan bahwa Polri siap untuk menghadapinya.
"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to (hadapi kemungkinan gugatan Ferdy Sambo)," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Suara.com, Rabu (21/9/2022).
Dedi juga menjelaskan, meskipun hasil putusan sidang KKEP banding tersebut bersifat final dan mengikat, bukan tidak mungkin Ferdy Sambo untuk melayangkan gugatan ke PTUN.
Terkait upaya gugatan tersebut, Dedi mengatakan, bahwa hal tersebut sudah merupakan hak setiap warga negara.
Untuk menghadapi kemungkinan tersebut, Dedi menegaskan, bahwa Polri melalui divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Biro Penanggungjawab Profesi (Wabprof), dan Divisi Hukum sudah menjalankan sidang etik banding sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga sangat sedikit kemungkinan akan adanya celah.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Tragedi FPI KM 50 Ada Kaitannya, ini Analisis Kamaruddin
"Hasil keputusan banding IJP FS (Ferdy Sambo) sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara," ujarnya.
Sidang Etik Banding Polri menyatakan menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menguatkan hasil putusan Sidang KKEP pada tanggal 26 Agustus 2022 yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan bahwa Ferdy Sambo kemungkinan akan mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan sidang etik.
Hal yang menjadi objek gugatan ke PTUN adalah soal kebijakan sebuah institusi, yang dalam hal ini adalah Surat Keputusan (Skep) PTDH dari Kapolri.
"Problemnya apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak? Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS untuk mengulur waktu saja. Karena PTDH-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit skep dari Kapolri,” ujar Bambang.
Selain Ferdy Sambo, empat anggota Polri lainnya juga dijatuhkan sanksi PTDH dan keempatnya mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, dan AKBP Jerry Raymond.
Berita Terkait
-
Kamarudin Sebut Ferdy Sambo Banci Kaleng, Tidak Layak Jadi Anggota Polri
-
Ferdy Sambo dan Tragedi FPI KM 50 Ada Kaitannya, ini Analisis Kamaruddin
-
Kompolnas Desak Selesaikan Sidang Pelanggaran Etik Berat Kasus Ferdy Sambo
-
Resmi Dipecat, KPK Akhirnya Buka Suara Terkait Dugaan Tindak Kejahatan Korupsi Ferdy Sambo
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Cara Transaksi Pegadaian via BRImo: Cepat, Aman, dan Real-Time
-
Harga Minyak Dunia Makin Terbang Imbas Iran Mau Tutup Selat Hormuz Tanpa Batas Waktu
-
Inilah 5 Pemain Paling Berpengalaman di Timnas Indonesia dalam FIFA Series 2026
-
Bocoran Oppo Pad Mini: Tablet Kecil Rasa Flagship dengan Snapdragon 8 Gen 5
-
15 Prompt AI untuk Edit Foto Lebaran 2026, Hasil Ciamik dan Natural
-
32 Kode Redeem FF 23 Maret 2026: Cuma Modal Dikit Dapat Bundle Clover dan SG Lumut
-
Jangan Dibuang! Ini 14 Cara Cerdas Mengubah Kaleng Bekas Jadi Lebih Berguna
-
Cara Membuat QRIS BRI Terbaru 2026
-
Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2026, Akses Tol MBZ Terapkan Buka Tutup, Ini Dampaknya bagi Pengendara
-
Harga Bitcoin Turun Akibat Ancaman Perang AS-Iran, Kembali ke Level 60 Ribu Dolar!