Suara Sumatera - Pengacara Hotman Paris Hutapea ikut mengomentari putusan majelis hakim terhadap Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan untuk Eliezer.
Hukuman bagi Eliezer ini dinilai Hotman Paris terlalu ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun.
Menurut Hotman Paris, hukuman 1 tahun 6 bulan dari tuntutan jaksa 12 tahun memiliki selisih yang jauh. Dalam SOP, JPU dapat mengajukan banding bila vonis hakim di bawah 2/3 tuntunan.
Pengacara kondang ini menantang kejaksaan apakah mereka akan tetap mengajukan banding, walaupun ibunda Eleizer meminta mereka untuk tidak melakukannya.
"Cuma ini jomplang banget. 12 tahun tuntutan jaksa, dihukum 1,6 bulan . Wah, kita lihat nanti mana yang akan ditonjolkan, rasa kemanusiaan atau apa nanti," kata Hotman Paris dalam unggahan Instagram Kamis (16/2/2023).
Namun Hotman Paris tetap meminta publik untuk menghargai permintaan ibu Bharada E untuk tidak mengajukan banding.
Komentar Hotman Paris ini justru membuat banyak warganet menghujatnya. Publik menuding pria 63 tahun tersebut sedang cari panggung.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Nikita Mirzani Sindir Hakim: Hanya Tuhan yang Berhak Cabut Nyawa Manusia
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Nikita Mirzani Sindir Hakim: Hanya Tuhan yang Berhak Cabut Nyawa Manusia
-
Divonis Ringan, Richard Eliezer Titip Pesan ke Orangtua Mendiang Brigadir Yosua
-
Richard Eliezer Dapat Vonis Ringan, Netizen: Nontonnya Sampai Terharu
-
Kejagung Ogah Banding, LPSK: Mungkin Mereka Sadar Bharada E Bisa Bebas
-
Hotman Paris Dituding Cari Panggung Gegara Komentari Vonis Ringan Bharada E, Memangnya Ngomong Apa?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Geger Penemuan Granat Nanas Aktif di Rumah Purnawirawan TNI Blitar
-
AMD EPYC Bikin Server Gaming Makin Kencang, Shockbyte Pangkas Konsumsi Listrik 30 Persen
-
Bukan Dongeng Biasa: Sisi Gelap dan Brutal di Balik Keimutan Dongeng Kucing
-
Lian, Ombak, dan Luka yang Disembunyikan: Review Jujur Novel Ingatan Ikan-Ikan
-
QRIS Sumsel Tembus Rp14 Triliun, BI Jadikan Pariwisata dan UMKM Motor Ekonomi Digital
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Modus Rayuan dan Uang Jajan, Paman di Lampung Tengah Rudapaksa Keponakan Sendiri
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Geely Lipat Gandakan Produksi EX2 di Purwakarta demi Pangkas Waktu Inden