Suara Sumatera - Berakhir sudah pelarian Adil Anwar alias atek (73), tersangka kasus penipuan surat sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).
Buronan Interpol itu ditangkap di Malaysia, tepatnya di Penang. Atek ditangkap setelah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun.
Demikian dikatakan oleh Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (10/5/2023).
"Kita bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri mengamankan DPO yang terdaftar red notice atas nama AA alias AT dari Malaysia, tepatnya di Penang," katanya.
DPO atau red notice terhadap Adil Anwar sudah diterbitkan sejak 2020. Tersangka terdaftar red notice Nomor 2023/13936 Interpol dunia.
"Dua minggu lalu kita dikabari Polisi Diraja Malaysia (PDM) bahwa telah diamankan atas nama AA," ungkapnya.
Penangkapan terhadap Atek berdasarkan laporan polisi Nomor 44 pada 10 Januari 2020. Ia diduga melakukan pemalsuan surat sertifikat tanah seluas 2,6 hektare di Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp 26 miliar.
Sebelumnya penyidik terlebih dahulu menangkap dua tersangka lainnya dan sudah dserahkan ke jaksa.
"Untuk berkas tersangka AA segera kita limpahkan ke JPU," sebutnya.
Baca Juga: Jokowi Buka KTT Ke-42 ASEAN di Labuan Bajo
Selama buron sejak tahun 2020, tersangka selalu berpindah-pindah dari Malaysia, Singapura dan akhirnya ditangkap di Malaysia.
"Setelah dilakukan penangkapan, tersangka AA langsung dilakukan penahanan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Pemalsuan Data, Evan Surya Prananto Disebut Tak Pernah Bertemu Selebgram Jessica Forrester
-
Korban Pemalsuan Surat di Sumut Minta Perlindungan Hukum ke Irwasum Polri
-
Pertama Dalam Sejarah 9 Hakim MK Dilaporkan ke Polisi, Skandal Apa?
-
Kronologi 9 Hakim Konstitusi Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Pemalsuan Surat
-
Pemalsuan Putusan Perkara Narkoba, 4 Hakim Tinggi PT Tanjungkarang Diperiksa
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Harga Emas Turun Berjamaah di Hari Jumat, Boleh Serok Sekarang?
-
H-7 Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Cedera, Scaloni Pusing Susun Starting XI Argentina
-
Ivan Gunawan Minta Maaf ke Sara Wijayanto Usai Dikritik karena Sering Potong Pembicaraan di Podcast
-
Indonesia Short Course Emerging Series 2026: Menembus Batas, Mencetak Juara Masa Depan
-
Mata dan Telinga Prabowo Pelototi Semua Program: Pejabat Jangan Coba-coba Korupsi!
-
Erling Haaland Jadi Alat Kampanye Pilpres Real Madrid, Man City Bakal Tempuh Jalur Hukum
-
IHSG Terperosok Rp1,4 Triliun, Ada Potensi Technical Rebound Tipis Hari Ini
-
Wonderkid Rp2 Triliun Ini Dirumorkan Jadi Rekrutan Pertama Andoni Iraola di Liverpool
-
Hanya Selangkah dari Rumah: Dua Jemaah Haji Malang Wafat Saat Tiba di Tanah Air
-
Sepatu Lari Hoka Berapa Harganya? Ini 4 Pilihan Terbaik untuk Daily Run hingga Race Day