/
Rabu, 10 Mei 2023 | 14:46 WIB
Buronan interpol kasus pemalsuan dokumen tanah di Sumut ditangkap. (Ist)

Suara Sumatera - Berakhir sudah pelarian Adil Anwar alias atek (73), tersangka kasus penipuan surat sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).

Buronan Interpol itu ditangkap di Malaysia, tepatnya di Penang. Atek ditangkap setelah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun.

Demikian dikatakan oleh Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (10/5/2023). 

"Kita bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri mengamankan DPO yang terdaftar red notice atas nama AA alias AT dari Malaysia, tepatnya di Penang," katanya. 

DPO atau red notice terhadap Adil Anwar sudah diterbitkan sejak 2020. Tersangka terdaftar red notice Nomor 2023/13936 Interpol dunia.

"Dua minggu lalu kita dikabari Polisi Diraja Malaysia (PDM) bahwa telah diamankan atas nama AA," ungkapnya. 

Penangkapan terhadap Atek berdasarkan laporan polisi Nomor 44 pada 10 Januari 2020. Ia diduga melakukan pemalsuan surat sertifikat tanah seluas 2,6 hektare di Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp 26 miliar.

Sebelumnya penyidik terlebih dahulu menangkap dua tersangka lainnya dan sudah dserahkan ke jaksa.

"Untuk berkas tersangka AA segera kita limpahkan ke JPU," sebutnya. 

Baca Juga: Jokowi Buka KTT Ke-42 ASEAN di Labuan Bajo

Selama buron sejak tahun 2020, tersangka selalu berpindah-pindah dari Malaysia, Singapura dan akhirnya ditangkap di Malaysia. 

"Setelah dilakukan penangkapan, tersangka AA langsung dilakukan penahanan," pungkasnya.

Load More