Suara Sumatera - Berakhir sudah pelarian Adil Anwar alias atek (73), tersangka kasus penipuan surat sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).
Buronan Interpol itu ditangkap di Malaysia, tepatnya di Penang. Atek ditangkap setelah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun.
Demikian dikatakan oleh Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (10/5/2023).
"Kita bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri mengamankan DPO yang terdaftar red notice atas nama AA alias AT dari Malaysia, tepatnya di Penang," katanya.
DPO atau red notice terhadap Adil Anwar sudah diterbitkan sejak 2020. Tersangka terdaftar red notice Nomor 2023/13936 Interpol dunia.
"Dua minggu lalu kita dikabari Polisi Diraja Malaysia (PDM) bahwa telah diamankan atas nama AA," ungkapnya.
Penangkapan terhadap Atek berdasarkan laporan polisi Nomor 44 pada 10 Januari 2020. Ia diduga melakukan pemalsuan surat sertifikat tanah seluas 2,6 hektare di Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp 26 miliar.
Sebelumnya penyidik terlebih dahulu menangkap dua tersangka lainnya dan sudah dserahkan ke jaksa.
"Untuk berkas tersangka AA segera kita limpahkan ke JPU," sebutnya.
Baca Juga: Jokowi Buka KTT Ke-42 ASEAN di Labuan Bajo
Selama buron sejak tahun 2020, tersangka selalu berpindah-pindah dari Malaysia, Singapura dan akhirnya ditangkap di Malaysia.
"Setelah dilakukan penangkapan, tersangka AA langsung dilakukan penahanan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Pemalsuan Data, Evan Surya Prananto Disebut Tak Pernah Bertemu Selebgram Jessica Forrester
-
Korban Pemalsuan Surat di Sumut Minta Perlindungan Hukum ke Irwasum Polri
-
Pertama Dalam Sejarah 9 Hakim MK Dilaporkan ke Polisi, Skandal Apa?
-
Kronologi 9 Hakim Konstitusi Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Pemalsuan Surat
-
Pemalsuan Putusan Perkara Narkoba, 4 Hakim Tinggi PT Tanjungkarang Diperiksa
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan