Suara Sumatera - Keputusan klub yang memutuskan mundur di tengah kompetisi berujung ancaman hukuman. Setidaknya ada tiga klub penah memutuskan mundur dari tengah kompetisi, seperti Persebaya Surabaya.
Dikumpulkan dari berbagai sumber, Persebaya Surabaya mundur sehari jelang pertandingan babak delapan besar Liga Indonesia 2005 kontra Persija
Tim julukan Bajul Ijo walk out dengan alasan keselamatan suporter. Komite Disiplin PSSI memberi larangan agar tampil di liga non-amatir selama dua tahun berturut-turut. PSSI kemudian menurunkan sanksi karena klub ini melakukan banding.
Menyusul Persebaya Surabaya, PSS Sleman juga mundur dari liga Indonesia setahun berikutnya, 2006. Saat itu, lim Laskar Samberda terpaksa mundur karena terjadi gempa bumi.
Dengan alasan yang sama, PSIM Yogyakarta juga mengikuti PSS Sleman.
Lalu apa saksi yang diberikan jika klub mundur dari kompetisi liga. Melansir joglosuara.com-jaringan Suara.com, berikut saksi yang diterima klub jika mundur di tengah liga.
Pasal 7 Regulasi Kompetisi Liga 1 2022/2023 mengatur soal klub yang mengundurkan diri setelah kompetisi dimulai. Arema terancam hukuman berat jika mundur.
1. Penghapusan Seluruh Hasil Pertandingan
Seluruh hasil pertandingan yang sudah dijalani menjadi tidak sah dan otomatis dihapus dari klasemen akhir Liga 1, termasuk untuk tim lawan.
Baca Juga: Telok Ukan Khas Agustusan di Palembang, Dikaitkan Mitos Pengantin Perempuan
2. Bayar Kompensasi Sponsor
Manajemen juga perlu membayar kompensasi kepada beberapa pihak terkait yang nilainya ditentukan PT LIB sebagai operator liga.
3. Denda Komdis PSSI
Dalam regulasi, tertulis klub yang mengundurkan diri dihukum denda sebesar Rp3 miliar apabila mengundurkan diri pada putaran pertama (pekan pertandingan pertama hingga ke-17) dan sebesar Rp5 miliar apabila mengundurkan diri pada putaran kedua (pekan pertandingan ke-18 hingga ke-34).
4. Dibanned dari Liga 1
Paling menakutkan dihapus dari liga 1, sehingga dipastikan turun kasta.
Berita Terkait
-
Persik Kediri Dilanda Badai Cedera Jelang Hadapi Barito Putera
-
PSM Makassar vs Persebaya, Bajul Ijo Targetkan Poin Penuh
-
Aji Santoso Ungkap Alasan Terima Pinangan Persikabo 1973 Usai Tinggalkan Persebaya
-
3 Tim dengan Performa Paling Mengejutkan di BRI Liga 1 2023/2024, Ada RANS Nusantara FC
-
SELAMAT! Egy Maulana Vikri Menikah dengan Adiba Khanza Jelang Paruh Kedua BRI Liga 1 2023/2024, Bulan Apa?
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!
-
'Emang Kenapa Kalo Gue Tampol?' Identitas Pria Arogan di Jagakarsa Terkuak, Polisi Buru Pelaku
-
Pemkot Medan dan Pemkab Deli Serdang Dilaporkan ke Ombudsman Sumut, Ini Perkaranya
-
Mulai 19 Juli 2026 Cara Daftar Kartu Perdana Berubah Total! Simak Aturannya
-
Sumsel Tambah 9 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Ada Bebaso Palembang hingga Tari Siwar
-
Kulit Perih dan Kemerahan? Ini 5 Moisturizer Korea dengan Panthenol untuk Perbaiki Skin Barrier
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV
-
Staycation Ramah Lingkungan, Tren Baru Menikmati Waktu Istirahat dengan Lebih Bermakna
-
4 Rangkaian Skincare Praktis untuk Atasi Flek Hitam: Begini Kata Dokter