Suara Sumatera - Keputusan klub yang memutuskan mundur di tengah kompetisi berujung ancaman hukuman. Setidaknya ada tiga klub penah memutuskan mundur dari tengah kompetisi, seperti Persebaya Surabaya.
Dikumpulkan dari berbagai sumber, Persebaya Surabaya mundur sehari jelang pertandingan babak delapan besar Liga Indonesia 2005 kontra Persija
Tim julukan Bajul Ijo walk out dengan alasan keselamatan suporter. Komite Disiplin PSSI memberi larangan agar tampil di liga non-amatir selama dua tahun berturut-turut. PSSI kemudian menurunkan sanksi karena klub ini melakukan banding.
Menyusul Persebaya Surabaya, PSS Sleman juga mundur dari liga Indonesia setahun berikutnya, 2006. Saat itu, lim Laskar Samberda terpaksa mundur karena terjadi gempa bumi.
Dengan alasan yang sama, PSIM Yogyakarta juga mengikuti PSS Sleman.
Lalu apa saksi yang diberikan jika klub mundur dari kompetisi liga. Melansir joglosuara.com-jaringan Suara.com, berikut saksi yang diterima klub jika mundur di tengah liga.
Pasal 7 Regulasi Kompetisi Liga 1 2022/2023 mengatur soal klub yang mengundurkan diri setelah kompetisi dimulai. Arema terancam hukuman berat jika mundur.
1. Penghapusan Seluruh Hasil Pertandingan
Seluruh hasil pertandingan yang sudah dijalani menjadi tidak sah dan otomatis dihapus dari klasemen akhir Liga 1, termasuk untuk tim lawan.
Baca Juga: Telok Ukan Khas Agustusan di Palembang, Dikaitkan Mitos Pengantin Perempuan
2. Bayar Kompensasi Sponsor
Manajemen juga perlu membayar kompensasi kepada beberapa pihak terkait yang nilainya ditentukan PT LIB sebagai operator liga.
3. Denda Komdis PSSI
Dalam regulasi, tertulis klub yang mengundurkan diri dihukum denda sebesar Rp3 miliar apabila mengundurkan diri pada putaran pertama (pekan pertandingan pertama hingga ke-17) dan sebesar Rp5 miliar apabila mengundurkan diri pada putaran kedua (pekan pertandingan ke-18 hingga ke-34).
4. Dibanned dari Liga 1
Paling menakutkan dihapus dari liga 1, sehingga dipastikan turun kasta.
5. Sanksi Tambahan
Klub juga harus siap jika dibawa ke Komite Disiplin PSSI terhadap kemungkinan tambahan hukuman.
6. Pengembalian Subsidi
Manajemen klub juga diwajibkan mengembalikan segala pemberian operator (subsidi) kepada Arema FC selama kompetisi berlangsung.
Berita Terkait
-
Persik Kediri Dilanda Badai Cedera Jelang Hadapi Barito Putera
-
PSM Makassar vs Persebaya, Bajul Ijo Targetkan Poin Penuh
-
Aji Santoso Ungkap Alasan Terima Pinangan Persikabo 1973 Usai Tinggalkan Persebaya
-
3 Tim dengan Performa Paling Mengejutkan di BRI Liga 1 2023/2024, Ada RANS Nusantara FC
-
SELAMAT! Egy Maulana Vikri Menikah dengan Adiba Khanza Jelang Paruh Kedua BRI Liga 1 2023/2024, Bulan Apa?
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung