- OJK meminta manajemen BNI segera menuntaskan kasus nasabah di KCP Aek Nabara demi menjaga kepercayaan masyarakat.
- BNI telah merealisasikan pengembalian dana nasabah sebesar Rp7 miliar serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait.
- OJK menginstruksikan BNI melakukan investigasi internal menyeluruh untuk memperbaiki tata kelola dan mencegah kejadian serupa kembali terulang.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terkait permasalahan yang dialami nasabah di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara.
OJK meminta manajemen BNI untuk segera menuntaskan kasus tersebut demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menjamin pelindungan konsumen.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil jajaran Direksi dan manajemen BNI.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan mendalam serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab.
"Pelindungan nasabah merupakan prioritas utama. OJK meminta BNI segera menyelesaikan penanganan kasus dimaksud dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh dan memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Agus Firmansyah dalam keterangan resminya, Senin (20/4/2026)
Terkait perkembangan pengembalian dana, OJK melaporkan bahwa hingga saat ini BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp7 miliar.
OJK memastikan akan terus memantau proses verifikasi atas sisa dana lainnya agar berjalan secara adil dan transparan.
Dalam proses penanganan yang sedang berjalan, BNI juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Langkah ini diambil untuk mendukung proses penyelesaian yang akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Cara Andi Hakim Tilap Dana Nasabah Rp28 Miliar, Modus 'BNI Deposito Investment'
Selain mendesak pengembalian dana, OJK menginstruksikan BNI untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh. Hal ini mencakup pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, serta tata kelola perusahaan.
"Langkah tersebut penting untuk memastikan akar permasalahan teridentifikasi dengan baik, sehingga tindakan perbaikan dapat segera dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan," tegas Agus.
OJK juga memperingatkan bahwa jika dalam proses pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, lembaga pengawas tersebut tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum atau tindakan administratif sesuai kewenangannya.
Pihak BNI telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus di KCP Aek Nabara ini secara tuntas. OJK mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan komunikasi yang konstruktif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Bagi nasabah yang memerlukan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan terkait kasus ini, dapat menghubungi layanan resmi BNI atau melalui layanan Kontak OJK di nomor 157 atau melalui kanal komunikasi resmi OJK lainnya.
Berita Terkait
-
Jumlah Investor Reksa Dana Tembus 19,8 Juta di Awal 2026
-
Aset Tembus Rp2.992 Triliun, OJK Perkuat Tata Kelola Dana Pensiun
-
OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Belanja Negara Capai Rp1.365,4 Triliun hingga Mei 2026, Tumbuh 34,4 Persen
-
Saham BBCA dan BBRI Sedang 'Cuci Gudang', Saatnya Borong?
-
Pasar Modal Indonesia Ditinggal Investor, 15 Perusahaan Masih Nekat IPO Tahun Ini
-
MinyaKita Hilang dari Rak Toko, Tukang Gorengan Akui Rugi Pengeluaran Bengkak
-
Punya Rumah Tak Lagi Ribet, Pengajuan KPR untuk Gen Z Dipermudah
-
Meski Rupiah-IHSG Loyo, Purbaya Buktikan Arus Modal Asing Masih Ramai Masuk RI
-
Akibat IHSG Bobrok, Dana Asing Telah Keluar Rp 4,1 T Sepanjang Mei
-
Raih Kinerja Topcer, Anak usaha Emiten TUGU Catatkan Laba Bersih Rp 95,1 M di 2025
-
Emiten Farmasi MDLA Perkuat Bisnis Berkelanjutan, Gunakan Mobil Listrik
-
Orang Kaya Tak Wajib Serok Surat Utang Danantara, Siapa yang Beli?