- OJK meminta manajemen BNI segera menuntaskan kasus nasabah di KCP Aek Nabara demi menjaga kepercayaan masyarakat.
- BNI telah merealisasikan pengembalian dana nasabah sebesar Rp7 miliar serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait.
- OJK menginstruksikan BNI melakukan investigasi internal menyeluruh untuk memperbaiki tata kelola dan mencegah kejadian serupa kembali terulang.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terkait permasalahan yang dialami nasabah di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara.
OJK meminta manajemen BNI untuk segera menuntaskan kasus tersebut demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menjamin pelindungan konsumen.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil jajaran Direksi dan manajemen BNI.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan mendalam serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab.
"Pelindungan nasabah merupakan prioritas utama. OJK meminta BNI segera menyelesaikan penanganan kasus dimaksud dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh dan memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Agus Firmansyah dalam keterangan resminya, Senin (20/4/2026)
Terkait perkembangan pengembalian dana, OJK melaporkan bahwa hingga saat ini BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp7 miliar.
OJK memastikan akan terus memantau proses verifikasi atas sisa dana lainnya agar berjalan secara adil dan transparan.
Dalam proses penanganan yang sedang berjalan, BNI juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Langkah ini diambil untuk mendukung proses penyelesaian yang akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Cara Andi Hakim Tilap Dana Nasabah Rp28 Miliar, Modus 'BNI Deposito Investment'
Selain mendesak pengembalian dana, OJK menginstruksikan BNI untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh. Hal ini mencakup pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, serta tata kelola perusahaan.
"Langkah tersebut penting untuk memastikan akar permasalahan teridentifikasi dengan baik, sehingga tindakan perbaikan dapat segera dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan," tegas Agus.
OJK juga memperingatkan bahwa jika dalam proses pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, lembaga pengawas tersebut tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum atau tindakan administratif sesuai kewenangannya.
Pihak BNI telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus di KCP Aek Nabara ini secara tuntas. OJK mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan komunikasi yang konstruktif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Bagi nasabah yang memerlukan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan terkait kasus ini, dapat menghubungi layanan resmi BNI atau melalui layanan Kontak OJK di nomor 157 atau melalui kanal komunikasi resmi OJK lainnya.
Berita Terkait
-
Jumlah Investor Reksa Dana Tembus 19,8 Juta di Awal 2026
-
Aset Tembus Rp2.992 Triliun, OJK Perkuat Tata Kelola Dana Pensiun
-
OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan