Bisnis / Keuangan
Senin, 20 April 2026 | 07:29 WIB
Gedung BNI. (Dok: BNI)
Baca 10 detik
  • OJK meminta manajemen BNI segera menuntaskan kasus nasabah di KCP Aek Nabara demi menjaga kepercayaan masyarakat.
  • BNI telah merealisasikan pengembalian dana nasabah sebesar Rp7 miliar serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait.
  • OJK menginstruksikan BNI melakukan investigasi internal menyeluruh untuk memperbaiki tata kelola dan mencegah kejadian serupa kembali terulang.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terkait permasalahan yang dialami nasabah di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara.

OJK meminta manajemen BNI untuk segera menuntaskan kasus tersebut demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menjamin pelindungan konsumen.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil jajaran Direksi dan manajemen BNI.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan mendalam serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab.

"Pelindungan nasabah merupakan prioritas utama. OJK meminta BNI segera menyelesaikan penanganan kasus dimaksud dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh dan memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Agus Firmansyah dalam keterangan resminya, Senin (20/4/2026)

Terkait perkembangan pengembalian dana, OJK melaporkan bahwa hingga saat ini BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp7 miliar.

Logo OJK

OJK memastikan akan terus memantau proses verifikasi atas sisa dana lainnya agar berjalan secara adil dan transparan.

Dalam proses penanganan yang sedang berjalan, BNI juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Langkah ini diambil untuk mendukung proses penyelesaian yang akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Cara Andi Hakim Tilap Dana Nasabah Rp28 Miliar, Modus 'BNI Deposito Investment'

Selain mendesak pengembalian dana, OJK menginstruksikan BNI untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh. Hal ini mencakup pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, serta tata kelola perusahaan.

"Langkah tersebut penting untuk memastikan akar permasalahan teridentifikasi dengan baik, sehingga tindakan perbaikan dapat segera dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan," tegas Agus.

OJK juga memperingatkan bahwa jika dalam proses pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, lembaga pengawas tersebut tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum atau tindakan administratif sesuai kewenangannya.

Pihak BNI telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus di KCP Aek Nabara ini secara tuntas. OJK mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan komunikasi yang konstruktif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Bagi nasabah yang memerlukan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan terkait kasus ini, dapat menghubungi layanan resmi BNI atau melalui layanan Kontak OJK di nomor 157 atau melalui kanal komunikasi resmi OJK lainnya.

Load More