SuaraSumedang.id - Forum Hukum BUMN dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bekerjasama dengan memastikan pagelaran Legal Summit BUMN 2022 akan digelar di Bali pada akhir September 2022.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan ini, webinar Road to BUMN Legal Summit 2022 bertajuk " Session II: Strategic & Common Issues in State Owned Enterprise (BUMN)" akan kembali digelar.
Kegiatan ini ditujukan kepada bagian hukum BUMN dan anak perusahaan BUMN ini mendatangkan narasumber yang mempunyai kredibilitas, kompetensi, dan pengalaman yang mumpuni terkait hukum BUMN. Dilansir Suara.com Kamis (8/9/2022).
"Dengan adanya webinar ini akan banyak memberi manfaat bagi semua pengelola fungsi hukum di BUMN dan anak usaha serta dapat dimanfaatkan untuk menambah pengetahuan dan wawasan serta interaksi bagi insan-insan legal BUMN dan anak usahanya dalam meningkatkan kompetensinya,” ungkap Ketua Umum Forum Hukum BUMN Puji Haryadi.
Ketua Umum Forum Hukum BUMN Puji mengatakan, webinar ini mempunyai sejumlah topik terkait isu strategis. Hal itu sebagai titik awal diskusi bagi departemen hukum dan anak perusahaan BUMN agar dapat mengembangkan solusi yang efektif dan efisien.
"Isu-isu strategis dan terkini serta bagaimana tata cara pengelolaannya tentu akan menjadi bahasan menarik. Webinar ini juga memberikan gambaran dari strategi pengembangan fungsi hukum di lingkungan BUMN dan Anak Perusahaan BUMN ke depannya,” imbuhnya.
Untuk webinar BUMN sesi kedua ini, menghadirkan dua pembicara. Pembicara pertama adalah Wakil Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Hambra, dengan topik “Pengelolaan Holding BUMN (Peluang dan Tantangan)”, yang membahas tentang kebijakan Pemerintah dalam membentuk holding BUMN dalam rangka mengelola BUMN secara lebih baik.
Sedangkan untuk pembicara kedua yaitu Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, Wahyu Setiawan, dengan topik “Arah Kebijakan dan Regulasi Terkait BUMN”, yang mengupas simplifikasi peraturan-peraturan BUMN yang sedang dilakukan saat ini.
Wakil Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Hambra, menyampaikan, pembentukan perusahaan Holding yang baru diikuti dengan pembagian struktur Holding, serta perannya pada setiap entitas anak perusahaan atau cucu perusahaan. Setiap struktur Holding, lanjut dia, memiliki fungsi khusus dan karakteristik yang berbeda berdasarkan tingkat keterlibatan, diversifikasi usaha, dan sinergi usaha.
Baca Juga: Kakek Penjaga Mata Air di Sulsel Kedatangan Sandiaga Uno
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, Wahyu Setiawan, dalam salah satu materinya menyampaikan terkait Kebijakan Deregulasi dan Penataan Peraturan Menteri BUMN.
Ia mencontohkan, sebelumnya terdapat 45 Kebijakan Menteri BUMN, yang terbagi jadi 41 Peraturan Menteri BUMN dan 4 Keputusan Menteri BUMN (regelling), yang rencananya setelah Deregulasi dan Penataan akan menjadi 4 Peraturan Menteri BUMN.
Wahyu menambahkan, sebagai agen pembangunan dan pencipta nilai, BUMN dituntut untuk memiliki strategi yang kreatif dan inovatif dalam menyikapi perkembangan iklim bisnis, politik maupun budaya yang terjadi.
Untuk itu, diperlukan talenta terbaik guna menduduki posisi pengurus BUMN sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan menjaga keberlangsungan perusahaan.
“Adanya kebutuhan restrukturisasi BUMN dan pengisian formasi jabatan yang berasal dari BUMN lain sehingga diperlukan sarana peningkatan kepemimpinan, kompetensi, dan tantangan bagi talenta BUMN, serta untuk membuka peluang bagi talenta muda untuk berkarya dan menjaga keberlangsungan karirnya di lingkungan BUMN,” paparnya.
Pada kesempatan ini, Wahyu menyampaikan usulan Ketentuan Pemeringkatan sebagai Alat Penilaian Tingkat Kesehatan BUMN. Adapun tingkat kesehatan BUMN dinilai menggunakan peringkat (rating) memakai metode pemeringkatan. Peringkat (rating) untuk menilai tingkat kesehatan BUMN merupakan Peringkat Korporasi (corporate rating).
Berita Terkait
-
Jumlah Penduduk Bertambah Penggunaan BBM Meningkat, Erick Thohir: Kurangi Penggunaan BBM
-
Janji Turunkan Harga Jual BBM Pertamina, Erick Thohir Ungkap Syaratnya
-
Bantu Pelaku Industri Digital, Telkom Resmi Gandeng Amazon Web Service
-
Pasar Kopi Resmi dibuka Menteri BUMN, Erick: 96% Industri Kopi Milik Rakyat
-
Antam Mendapatkan Sejumlah Penghargaan Tata Kelola Perusahaan, Capai Zero Fatality di 2022
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Dewa United Tantang Manila Digger, Ricky Kambuaya Optimis Taklukan Lapangan Sintetis
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini
-
Marc Klok Soroti Dua Masalah Persib Usai Imbang di GBT, Siap Bangkit Lawan Persik
-
CEK FAKTA: AC Masjid Meledak hingga Tewaskan 20 Jamaah Shalat Subuh, Benarkah?
-
Bolehkah Wanita Haid Itikaf di Masjid? Ini 6 Amalan Pengganti untuk Raih Lailatul Qadar
-
Minke Kembali, Film Bumi Manusia Extended Tayang di KlikFilm 5 Maret 2026!
-
Bye Kulit Kering! 5 Face Mist yang Bikin Segar saat Puasa
-
Danantara Punya Standar Baru Penilaian BUMN, Tak Hanya dari Profit
-
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online
-
Tak Paham Birokrasi Gegara Berlatar Penyanyi, Begini Gaya Mewah Fadia Arafiq Sebelum Kena OTT