SuaraSumedang.id - Kejaksaan Negeri Serang memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani. Hal itupun direspon cepat oleh pengacara Indra Tarigan.
Indra Tarigan mengaku senang karena permohonan penangguhan penahanan yang diminta Nikita akhirnya ditolak Kejaksaan. "Puji Tuhan kalau ditolak," kata Indra di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022), sebagaimana dilansir dari Suara.com.
Indra berpendapat ada alasan khusus kenapa Kejaksaan Negeri Serang menolak permohonan yang diajukan oleh artis yang kerap membuat hal kontroversial tersebut.
"Ya mungkin kejaksaan takut Nikita bakal menghilangkan barang bukti, terus pas di persidangan tidak hadir, takut mengulangi lagi, gitu," ujarnya.
Apalagi, kata dia, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif saat dimintai keterangan terkait laporan yang dilayangkan Dito Mahendra. Saat menjalani pemeriksaan perkara, lanjut dia, Nikita tampak ogah-oggahan dan beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Selama ini kan memang tidak kooperatif ya," tandasnya.
Bahkan, Indra malah meminta agar Kejaksaan Negeri Serang menyita ponsel serta akun media sosial Nikita Mirzani yang bisa dijadikan sebagai alat bukti. Indra menyebut akun media sosial tersebut diduga jadi sarana tindak pencemaran nama baik.
"Kan yang dilaporkan UU ITE, barang buktinya media sosial sama handphone. Jadi itu harus diambil, nggak boleh digunakan lagi sampai putusan,"ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022, lalu. Nikita Mirzani diduga melakukan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Pemda Kabupaten Sumedang Hapus Denda Pajak PBB P2, Catat Tanggalnya
Semula, penyidik Polres Serang Kota mengumumkan penahanan Nikita Mirzani pada 22 Juli 2022. Namun, penahanan tersebut ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Baru pada 25 Oktober 2022, kemarin, akhirnya Kejaksaan Negeri Serang memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani dengan alasan demi memperlancar proses hukum.
Berita Terkait
-
Terkuak! Ini Alasan Nikita Mirzani Teriak Histeris saat di Kejari Serang, Bikin Air Mata Meleleh
-
Fitri Salhuteru Sebut Penanganan Nikita Mirzani Berlebihan
-
Ucap Puji Tuhan saat Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Indra Tarigan Juga Minta Instagram Nikita Mirzani Disita
-
Jenguk Nikita Mirzani di Rutan Serang, Fitri Sahluteru Ingatkan Jangan Ada Penyusup yang Pura-Pura: Kalau Mau Jenguk Ikuti Aturannya Seperti Saya
-
Bersyukur Penangguhan Penahanan Ditolak, Indra Tarigan Juga Minta Akun Instagram Nikita Mirzani Disita
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris
-
10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir
-
Makna Tersembunyi Jersey Argentina Lawan Inggris: Warisan Budaya hingga Memori 1986
-
AI Prediksi Hasil Inggris vs Argentina: Albiceleste Menang Dramatis, Messi dan Kane Cetak Gol?
-
Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo