TANTRUM - Video rekaman CCTV berisi dugaan pelecehan seksual terhadap anak beredar di media sosial. Di dalam video berdurasi satu menit 58 detik tersebut terlihat seorang pria berbaju putih menarik tangan korban yakni anak perempuan berkerudung cokelat di depan toko kelontong di Gresik, Jawa Timur.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar meminta para orang tua untuk terus mengawasi anak dan memberikan edukasi kepada mereka tentang bagaimana menghindar dari ancaman pelaku kekerasan seksual di tempat umum.
"Anak perlu mendapat edukasi bagian tubuh mana yang boleh disentuh dan mana yang tidak boleh disentuh oleh orang lain," kata Nahar melalui siaran pers, di Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.
Ia mengatakan, orang tua harus waspada terhadap ancaman kekerasan seksual yang dapat menyerang anak-anaknya dengan memastikan lingkungan tempat tinggal anak aman dari berbagai ancaman.
Nahar mengatakan, perbuatan cabul terhadap anak adalah bentuk tindak pidana kekerasan seksual.
"Kejadian ini juga sebagai bentuk pencabulan karena ada perbuatan menyentuh korban secara seksual. Jika memaksa anak menyentuh pelaku secara seksual menurut Pasal 76E UU 35 Tahun 2014, maka terjadi perbuatan cabul," katanya.
Pihaknya pun mendorong pelaku dijerat hukum bila terbukti bersalah. Jika memenuhi unsur pidana dalam Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, maka pelaku terancam sanksi pidana dalam Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Jeritan Orang Desa Saat Dolar Tembus Rp17.600, dari Dapur, Pasar, hingga Industri Tahu
-
BYD Bangun Pabrik di Eropa, Fasilitas Produksi VW Ikut Dicaplok
-
Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
-
Jay Idzes Cedera Lagi Saat Sassuolo Tumbang Lawan Parma, Terancam Absen Bela Timnas Indonesia
-
West Ham Turun Kasta setelah 14 Tahun Bertahan di Liga Inggris, Nuno Espirito Santo Minta Maaf
-
Arsenal Jadi Klub Pertama Liga Inggris Tanpa Kartu Merah dan Penalti
-
Rizky Ridho Peluang ke Klub Serie A Liga Italia Como 1907?
-
Maarten Paes Menggila! Jadi Pahlawan Ajax Dapat Tiket Kualifikasi Liga Konferensi Eropa
-
Selamat dari Degradasi, Roberto De Zerbi Minta Tottenham Datangkan Pemain Top
-
Cuti Bersama Idul Adha 2026 Kapan? Catat Jadwal Libur dan Peluang Long Weekend