/
Rabu, 26 April 2023 | 15:48 WIB
Ilustrasi mengukir tato pada kulit manusia. (pixabay.com)

SUARA TASIKMALAYA- Tato merupakan gambar berupa lukisan yang diukir pada kulit tubuh manusia, biasanya tato diukir pada kulit dengan memasukkan tinta menggunakan jarum halus.

Namun, Bagaimana hukumnya tato bagi umat muslim dan mengukir tubuhnya menggunakan tinta yang sifatnya permanen?.

Pada video yang diupload di kanal Youtube Adi Hidayat Official, Selasa (26/4/2023), seseorang bertanya kepada ustadz Adi Hidayat, terkait hukum orang bertato kemudian melaksanakan sholat.

Ustadz Adi Hidayat menjawab dengan menerangkan hukum tato terlebih dahulu. Ustadz Adi menegaskan bahwa tato yang sifatnya permanen itu dilarang dalam agama Islam.

“Dalam Islam tato yang sifatnya permanen itu dilarang, dan itu satu diantara bentuk ajakan setan. Satu diantara ajakan setan itu merubah bentuk tubuh pada sesuatu yang bukan fitrah,” terang ustadz Adi Hidayat

Lebih jelas ustadz Adi Hidayat menjelaskan hal tersebut berdasarkan firman Allah di Quran Surat An-Nisa ayat 118-119, Berikut arti dari ayat tersebut.

(Dia dikutuk oleh Allah) artinya dijauhkan dari rahmat-Nya (dan katanya) setan itu ("Akan saya ambil) untuk saya(dari hamba-hamba-Mu bagian yang telah ditetapkan) yang saya ajak untuk menaati saya!

Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.

Makna yang terkandung dari dua ayat tersebut menurut ustadz Adi ialah, setan itu senang jika ada seseorang merubah-rubah bentuk tubuh, maka dari itu ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa itu hukumnya haram.

Baca Juga: Hukuman Bagi Anggota TNI AU Penendang Ibu-ibu

Namun, ustadz Adi Hidayat juga menerangkan, apabila seseorang yang bertato kemudian dengan ikhtiarnya bertaubat kepada Allah, maka hal tersebut terbilang berada dalam kondisi yang termaafkan oleh Allah SWT. (*)

Load More