Suara.com - Buat perusahaan yang sempat mengkhawatirkan keamanan kabel fiber optik bawah laut, kini sudah bisa bernafas lega. Pasalnya, pihak-pihak yang melakukan kegiatan di laut menjadi lebih perhatian terhadap keberadaan dan keamanan kabel fiber optik bawah laut sebagai sarana vital negara.
Hal ini dituturkan CEO PT Ketrosden Triasmitra (Triasmitra) Titus Dondi atas keputusan hukum terkait perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi, yang dijatuhkan kepada salah satu nahkoda kapal berbendara asing baru-baru ini.
"Putusan tersebut menjadi terang bahwa segala tindakan dari pihak manapun yang meyebabkan putusnya kabel telekomunikasi bawah laut adalah merupakan suatu bentuk tindak pidana," ujarnya melalui keterangan resminya.
Menurutnya, aturan yang dilanggar merupakan ketentuan Pasal 55 Jo. Pasal 38 Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Kabar baik ini disambut CEO PT Palapa Ring Barat Syarif Lumintarjo. Menurutnya, putusan ini membuat semakin tenang perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, khususnya yang memiliki maupun memelihara Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) karena menjadi kekuatan hukum dan jurisprudensi saat mengalami kejadian serupa.
"Keputusan hakim atas perkara ini bukan bertujuan menjadi senjata bagi satu pihak dan menakuti pihak lain, tetapi bertujuan agar semua pihak peduli atas keberadaan dan keamanan sarana telekomunikasi baik yang ada di darat maupun di laut demi kemajuan telekomunikasi Indonesia di tengah globalisasi dunia," ucapnya.
Pada dasarnya, PT Ketrosden Triasmitra (Triasmitra) sudah tak asing lagi di bisnis Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL). Perusahaan ini sudah malang melintang di bisnis infrastruktur backbone telekomunikasi sejak 23 tahun lalu.
Berita Terkait
-
Kabel Optik Internet di Jagakarsa Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya
-
Berusia 40 Ribu Tahun, Ilmuwan Temukan Bukti Tertua Teknologi Serat
-
Sewa Kabel Optik Kemahalan, DPRD DKI Segera Panggil JakPro dan Gubernur
-
Akhir Desember, Pemprov DKI Targetkan Tak Ada Kabel Utilitas Berantakan
-
Pemprov DKI Putus Kabel Optik, Apjatel Somasi Anies
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
Terkini
-
Bocoran Xiaomi 18 Pro Max, Bawa Snapdragon 8 Elite Gen 6 Pro dan Baterai Raksasa 8.500mAh!
-
Xiaomi Rilis AC Pintar Mijia Super Energy Saving 1HP: Hemat Daya, Harga Kompetitif
-
41 Kode Redeem FF 20 April 2026 Terbaru: Banjir Skin SG2 Terompet, Bundle Sultan, dan Diamond Gratis
-
Google Blokir 8,3 Miliar Iklan Berbahaya dengan AI Gemini, 99% Dicegah Sebelum Tayang
-
39 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 April 2026 untuk Klaim Pemain Ikonik
-
Harga dan Spesifikasi Huawei FreeBuds Pro 5 di Indonesia, TWS ANC Canggih
-
iPhone 17 Pro Edisi Langka Dirilis, Ada Potongan Baju Steve Jobs Asli!
-
Terpopuler: 5 HP Tecno dengan RAM Paling Jumbo, HP Baru Realme Mirip iPhone
-
5 Tablet RAM Besar yang Bikin Kerja dan Belajar Jadi Lebih Sat-set, Bonus Stylus Pen Bawaan
-
47 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 April 2026: Klaim 20.000 Gems dan Hoeness 117