Suara.com - Buat perusahaan yang sempat mengkhawatirkan keamanan kabel fiber optik bawah laut, kini sudah bisa bernafas lega. Pasalnya, pihak-pihak yang melakukan kegiatan di laut menjadi lebih perhatian terhadap keberadaan dan keamanan kabel fiber optik bawah laut sebagai sarana vital negara.
Hal ini dituturkan CEO PT Ketrosden Triasmitra (Triasmitra) Titus Dondi atas keputusan hukum terkait perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi, yang dijatuhkan kepada salah satu nahkoda kapal berbendara asing baru-baru ini.
"Putusan tersebut menjadi terang bahwa segala tindakan dari pihak manapun yang meyebabkan putusnya kabel telekomunikasi bawah laut adalah merupakan suatu bentuk tindak pidana," ujarnya melalui keterangan resminya.
Menurutnya, aturan yang dilanggar merupakan ketentuan Pasal 55 Jo. Pasal 38 Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Kabar baik ini disambut CEO PT Palapa Ring Barat Syarif Lumintarjo. Menurutnya, putusan ini membuat semakin tenang perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, khususnya yang memiliki maupun memelihara Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) karena menjadi kekuatan hukum dan jurisprudensi saat mengalami kejadian serupa.
"Keputusan hakim atas perkara ini bukan bertujuan menjadi senjata bagi satu pihak dan menakuti pihak lain, tetapi bertujuan agar semua pihak peduli atas keberadaan dan keamanan sarana telekomunikasi baik yang ada di darat maupun di laut demi kemajuan telekomunikasi Indonesia di tengah globalisasi dunia," ucapnya.
Pada dasarnya, PT Ketrosden Triasmitra (Triasmitra) sudah tak asing lagi di bisnis Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL). Perusahaan ini sudah malang melintang di bisnis infrastruktur backbone telekomunikasi sejak 23 tahun lalu.
Berita Terkait
-
Kabel Optik Internet di Jagakarsa Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya
-
Berusia 40 Ribu Tahun, Ilmuwan Temukan Bukti Tertua Teknologi Serat
-
Sewa Kabel Optik Kemahalan, DPRD DKI Segera Panggil JakPro dan Gubernur
-
Akhir Desember, Pemprov DKI Targetkan Tak Ada Kabel Utilitas Berantakan
-
Pemprov DKI Putus Kabel Optik, Apjatel Somasi Anies
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Xiaomi HyperOS 3 Resmi Meluncur: 4 Fitur Canggih Pesaing iOS, Apa Saja Keunggulannya?
-
47 Kode Redeem FF Terbaru 6 September: Raih Brass Knuckle, SG2, dan Skin Groza
-
17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru September: Klaim Oliver Kahn 111 dan Ribuan Gems
-
7 Rekomendasi Laptop Chromebook Murah, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Jangan Asal Tulis! Ini 'Mantra Ajaib' Miniatur AI yang Benar, Tinggal Copy Paste
-
Nubia Air vs Galaxy S25 Edge: Adu Bodi Tipis Kurang dari 6 mm Berfitur Tangguh
-
Memori HP Penuh? Ini Cara Bikin Miniatur AI Viral Tanpa Install Aplikasi Apapun
-
Konfigurasi Memori iPhone 17 Series Terungkap: RAM 12 GB Jadi Standar Baru
-
Foto Miniatur AI Viral, Begini Cara Buat Barbie Box Pakai Gemini dan ChatGPT
-
Bikin Foto Miniatur Diri Sendiri Naik Motor ala Gemini AI? Gampang Banget, Ikuti Caranya!