Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah memberikan rancangan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Aturan yang diajukan Kominfo untuk aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja berupa Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (RPP Teknis) dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha (RPP NSPK).
"RPP Teknis sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran sudah selesai, demikian halnya dengan RPP NSPK sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, dalam pesan singkat kepada Antara Jumat (5/2/2021).
Plate menambahkan rancangan peraturaan pemerintah tersebut sudah dikirim ke Kementerian Sekretariat Negara beberapa hari yang lalu, baik dalam bentuk fisik maupun versi lunak (soft copy).
RPP Teknis dan RPP NSPK sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran diserahkan bersama empat puluhan aturan lainnya tentang UU Cipta Kerja.
Kominfo Sudah Serahkan RPP Migrasi TV Analog ke Digital kepada Setneg
Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah memberikan rancangan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Aturan yang diajukan Kominfo untuk aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja berupa Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (RPP Teknis) dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha (RPP NSPK).
"RPP Teknis sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran sudah selesai, demikian halnya dengan RPP NSPK sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, dalam pesan singkat kepada Antara Jumat (5/2/2021).
Baca Juga: Menaker : UU Cipta Merupakan Hasil yang Disepakati Buruh dan Pengusaha
Plate menambahkan rancangan peraturaan pemerintah tersebut sudah dikirim ke Kementerian Sekretariat Negara beberapa hari yang lalu, baik dalam bentuk fisik maupun versi lunak (soft copy).
RPP Teknis dan RPP NSPK sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran diserahkan bersama empat puluhan aturan lainnya tentang UU Cipta Kerja.
Kedua RPP sektor postelsiar tersebut dibuat untuk kemudahan berusaha, transformasi digital dan migrasi siaran televisi analog ke digital atau analog switch off.
Kedua aturan turunan tersebut juga diharapkan bisa mendorong penyehatan industri pos, telekomunikasi, penyiaran, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dan optimalisasi spektrum frekuensi radio untuk kepentingan nasional.
RPP Teknis mencakup hal teknis, termasuk di dalamnya implementasi analog switch off yang akan selesai pada tahun 2022, pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi pasif dan aktif secara bersama (infrastructure sharing) dan pencegahan inefisiensi dalam pemanfaatan spektrum frekuensi radio.
Sementara dalam RPP NSPK, terdapat standar usaha untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam mengajukan permohonan perizinan.
Berita Terkait
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?
-
Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!
-
Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
35 Prompt AI Siap Pakai untuk Bikin Poster Iduladha 2026 yang Estetik dan Menarik
-
6 HP Murah Paling Laris 2026 di Indonesia: Baterai Jumbo, Layar Lega
-
5 HP Rp3 Jutaan Terbaik Keluaran 2026, Spesifikasi Gahar untuk Multitasking dan Hiburan
-
15 HP Samsung Terbaru 2026, Mulai Rp1 Jutaan hingga Midrange
-
22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 25 Mei 2026: Bocor Exchange UTOTS dan Klaim Koin Jutaan
-
39 Kode Redeem FF Terbaru 25 Mei 2026: Ada Spesial FFWS Berhadiah, MP40 Cobra Cuma-cuma
-
Paris Jadi Tuan Rumah Esports World Cup 2026
-
5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
-
Update Harga Samsung Galaxy S Series Terbaru, Mana Flagship Paling Worth It?
-
Terpopuler: Harga Flagship Xiaomi, 4 HP Terbaru Rp2 Jutaan Spek Kamera dan Baterai Mantap