Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa salah satu kelemahan dalam mengatasi maraknya aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal di Indonesia adalah kurangnya komunikasi dengan Google sebagai pemilik toko aplikasi.
Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono, dalam seminar online Program Kemitraan Jurnalistik 2021, mengatakan pinjol ilegal bisa terus ada di Google Play Store karena hanya perlu izin Google, alih-alih OJK, untuk menyediakan layanannya di Indonesia.
"Kalau dia adalah pinjol yang tidak berizin, ya dia mau suka-sukanya dia karena tidak ada otoritas. Itulah ekses dari digitalisasi. Dia bisa bikin usaha tanpa izin OJK. Bisa karena mereka hanya butuh izin dari Google. Kalau Google membolehkan dia unggah di dalam play store. Ya jadilah itu barang," kata Triyono seperti dilansir dari Antara, Rabu (14/7/2021).
Lebih lanjut Triyono mengatakan bahwa sistem Google ini tidak mendukung upaya pemerintah untuk memerangi aplikasi-aplikasi pinjol ilegal yang sudah banyak memakan korban di Tanah Air.
"Ini memang aturan yang kurang pas bagi OJK. Sebab selalu kuratif, tidak preventif. Seharusnya kan Google tanya dulu ke OJK, kemudian kalau OJK oke baru diunggah. Kalau enggak oke tidak diunggah," lanjut dia.
"Enggak bisa, semua harus diunggah dulu oleh Google. Baru kalau ada laporan bermasalah dari kita, Google take down aplikasi pinjol," keluh dia.
Kini OJK, jelas Triyono, lebih fokus untuk mengedukasi masyarakat untuk membedakan pinjol ilegal yang bisa merugikan. Menurut Triyono, ada tiga ciri utama yang membedakan pinjol olegal dengan yang legal.
Pertama pinjol legal tagihannya tidak boleh dua kali lipat melebihi pokok hutangnya. Sementara pinjol ilegal menetapkan tenor pendek dan fee pinjaman tinggi, bisa di atas dua kali bahkan belasan kali lipat dari pinjaman pokok.
Kedua, apliaksi fintech yang berizin OJK hanya akan meminta akses kamera, mikrofon dan lokasi dari ponsel. Sedangkan pada pinjol tidak berizin, seluruh data pribadi nasabah disadap untuk kepentingan bisnis mereka.
Baca Juga: Tiga Perbedaan Pinjol Ilegal dan Legal, Termasuk Bunga yang Tinggi
Ketiga suku bunga pada pinjol berizin tidak boleh lebih dari 0,8 persen per harinya. Sementara pada pinjol ilegal, suku bunga dan denda yang mereka berlakukan sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 1 sampai 4 persen per hari.
Berita Terkait
-
Perbanas: Perbankan Nasional Tetap Sehat, Kredit Tumbuh Hampir 10 Persen
-
TAFS Bungkam saat OJK Soroti Dugaan Kekerasan Matel Hingga Ancam Sanksi Administratif
-
Bos OJK Beberkan Pendorong IHSG Mulai Rebound, Ini Obat Kuatnya
-
OJK Redakan Isu Panas Ekonomi Indonesia, 'Sell Indonesia' Jadi Sorotan Investor
-
OJK Panggil PT Toyota Astra Financial Services, Apa Kasusnya?
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Higgs Games Island Gaet Lus Figo, Dorong Ekosistem Game Mobile Indonesia Naik Kelas ke Level Global
-
Dorong Transformasi Digital Korporasi Indonesia, XLSMART Luncurkan ESTA Ecosystem Berbasis AI dan 5G
-
Honor X7e Plus 5G Lolos Sertifikasi, Siap Meluncur ke Pasar Global
-
7 Kelebihan dan Kekurangan Huawei MatePad Mini: Pesaing iPad Mini Memori Lega
-
4 Simulasi Sebelumnya Akurat, EA Sports Prediksi La Furia Roja Juara Piala Dunia 2026
-
HP Tangguh Terbaru, Moto G Max Usung Kamera 200 MP dan Layar 5.000 Nits
-
Bali Jadi Tuan Rumah Pertemuan Tata Kelola Internet Internasional ICANN
-
Limbah Elektronik Makin Mengkhawatirkan, Acer Gerakkan 150 Changemaker dari Sekolah
-
Narkoba Kini Menyusup Lewat Platform Digital dan Vape, Menkomdigi Minta Orang Tua Waspada
-
HP Flagship Anyar, Honor Magic 9 Bakal Bawa Stylus dan Layar Mewah Compact