Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa salah satu kelemahan dalam mengatasi maraknya aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal di Indonesia adalah kurangnya komunikasi dengan Google sebagai pemilik toko aplikasi.
Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono, dalam seminar online Program Kemitraan Jurnalistik 2021, mengatakan pinjol ilegal bisa terus ada di Google Play Store karena hanya perlu izin Google, alih-alih OJK, untuk menyediakan layanannya di Indonesia.
"Kalau dia adalah pinjol yang tidak berizin, ya dia mau suka-sukanya dia karena tidak ada otoritas. Itulah ekses dari digitalisasi. Dia bisa bikin usaha tanpa izin OJK. Bisa karena mereka hanya butuh izin dari Google. Kalau Google membolehkan dia unggah di dalam play store. Ya jadilah itu barang," kata Triyono seperti dilansir dari Antara, Rabu (14/7/2021).
Lebih lanjut Triyono mengatakan bahwa sistem Google ini tidak mendukung upaya pemerintah untuk memerangi aplikasi-aplikasi pinjol ilegal yang sudah banyak memakan korban di Tanah Air.
"Ini memang aturan yang kurang pas bagi OJK. Sebab selalu kuratif, tidak preventif. Seharusnya kan Google tanya dulu ke OJK, kemudian kalau OJK oke baru diunggah. Kalau enggak oke tidak diunggah," lanjut dia.
"Enggak bisa, semua harus diunggah dulu oleh Google. Baru kalau ada laporan bermasalah dari kita, Google take down aplikasi pinjol," keluh dia.
Kini OJK, jelas Triyono, lebih fokus untuk mengedukasi masyarakat untuk membedakan pinjol ilegal yang bisa merugikan. Menurut Triyono, ada tiga ciri utama yang membedakan pinjol olegal dengan yang legal.
Pertama pinjol legal tagihannya tidak boleh dua kali lipat melebihi pokok hutangnya. Sementara pinjol ilegal menetapkan tenor pendek dan fee pinjaman tinggi, bisa di atas dua kali bahkan belasan kali lipat dari pinjaman pokok.
Kedua, apliaksi fintech yang berizin OJK hanya akan meminta akses kamera, mikrofon dan lokasi dari ponsel. Sedangkan pada pinjol tidak berizin, seluruh data pribadi nasabah disadap untuk kepentingan bisnis mereka.
Baca Juga: Tiga Perbedaan Pinjol Ilegal dan Legal, Termasuk Bunga yang Tinggi
Ketiga suku bunga pada pinjol berizin tidak boleh lebih dari 0,8 persen per harinya. Sementara pada pinjol ilegal, suku bunga dan denda yang mereka berlakukan sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 1 sampai 4 persen per hari.
Berita Terkait
-
UU Pusat Finansial Internasional: Awas Bahaya Shell Company dan Arbitrase!
-
Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Transaksi Rp23 Triliun
-
Premi Asuransi Kesehatan Terancam Naik? Ini Penjelasan Resmi OJK
-
Minat Investor Asing Akuisisi Bank Indonesia Masih Tinggi, Proses Merger BPR/BPRS Terus Bertambah
-
Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123