Suara.com - Hari ini, Rabu (20/7/2022), Kementerian Komunikasi dan Informatika menetapkan sebagai batas akhir pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) lingkup privat.
Kominfo mengimbau registrasi pendaftaran PSE lingkup privat tersebut dilakukan melalui situs resmi Online Single Submission (OSS) oss.go.id kemudian situs layanan.kominfo.go.id.
Para pendaftar akan didampingi oleh tim teknis selama proses registrasi PSE. Hal itu dipastikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Setelah itu, para penyelenggara PSE diharapkan untuk segera melakukan pendaftaran resmi melalui OSS.
"Kami ingin membantu mereka, sampai pada opsi yang terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya. Tapi setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran yang resmi lewat OSS," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam siaran pers.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo menyebutkan bahwa tata kelola PSE lingkup privat diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Berdasarkan kedua aturan itu, ada enam kategori PSE yang wajib mendaftar. Pertama, PSE privat wajib mendaftar jika menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa.
Kedua, PSE yang menyediakan atau mengelola dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Ketiga, PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau melalui aplikasi.
Keempat, PSE wajib daftar ke Kominfo jika menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi, namun, tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.
Baca Juga: Sebelum Lakukan Blokir pada PSE, Kominfo Akan Ajukan Teguran Tertulis Pada Platform Online
Kelima, PSE menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.
Keenam, PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.
Cara pendaftaran PSE
Sebelum mengikuti pendaftaran, PSE harus terlebih dulu menyelesaikan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan izin operasional atau komersial ke OSS yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Berdasarkan dokumen resmi di situs Kominfo, PSE yang sudah menyelesaikan tahap di atas akan memperoleh nama pengguna (username), kata sandi dan tautan. Setelah itu, buka situs layanan.kominfo.go.id dan masuk dengan kata username dan kata sandi.
Setelah masuk, cek data PSE yang ada di laman formulir. Data hanya bisa diubah melalui laman OSS.
Berita Terkait
-
Sebelum Lakukan Blokir pada PSE, Kominfo Akan Ajukan Teguran Tertulis Pada Platform Online
-
Ancam Kebebasan Berekspresi, Aturan PSE di Permenkominfo 5/2020 Perlu Direvisi
-
Hari Terakhir PSE, Aplikasi Ini Pernah Diblokir Kominfo di Indonesia
-
Kominfo Siapkan Tim Teknis untuk Dampingi Pendaftaran PSE Lingkup Privat
-
Aturan PSE Lingkup Privat Lindungi Warganet dari Penyalahgunaan Data Pribadi
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS