Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Natakusumah mengatakan bahwa bentuk lembaga otoritas pengawas pelindungan data pribadi (PDP) akan ditentukan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
"Lembaga ini kami serahkan nanti bentuknya seperti apa kepada Bapak Presiden sebagai pemegang mandat dari rakyat. Kewenangannya yang kami atur secara general dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ini," kata Rizki dalam acara diskusi publik bertajuk "Kesiapan Industri Jelang Pengesahan RUU PDP" yang diselenggarakan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) di Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2022).
Melalui paparannya, Rizki menjelaskan bahwa bentuk lembaga otoritas pengawas PDP menjadi salah satu substansi yang diperdebatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Terdapat dua sudut pandang yang berbeda, yakni sudut pandang yang menginginkan lembaga tersebut berdiri secara independen, serta sudut pandang yang menginginkan agar lembaga tersebut berada di bawah pemerintah.
Rizki mengatakan, pihak yang mendukung lembaga otoritas pengawas PDP untuk menjadi lembaga yang independen meyakini bahwa lembaga tersebut akan lebih kuat dan objektif dalam melakukan pengawasan.
"Di sisi lain, terdapat pandangan bahwa banyak lembaga-lembaga yang judulnya kuat, tetapi tidak bisa menyelesaikan permasalahan yang menjadi fokus negara," ucap Rizki.
Oleh karena itu, bentuk dari lembaga otoritas pengawas PDP akan ditentukan oleh Presiden RI Joko Widodo untuk mengambil jalan tengah dan memastikan suara-suara masyarakat dapat terpresentasikan dengan baik.
Bentuk dan komposisi lembaga otoritas pengawas PDP, tutur Rizki, akan diatur melalui Peraturan Presiden.
"Saya masih percaya, Presiden paham yang paling penting adalah unsur objektivitas-nya. Jadi, bukan hanya galak ke satu pihak, melainkan ada asas kesetaraan antara swasta dengan badan publik," tutur Rizki.
Baca Juga: Tata Kelola dan Lembaga Pelindungan Data Pribadi Akan Diatur dalam PP
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pada Rabu (7/9), Komisi I DPR RI dan Pemerintah akhirnya menyetujui RUU PDP untuk bisa dibahas lebih lanjut ke Sidang Paripurna atau pembahasan di tingkat II.
Secara simbolis, persetujuan itu direalisasikan dengan penandatanganan naskah RUU PDP serta naskah penjelasan, baik oleh perwakilan fraksi-fraksi di Komisi I DPR RI maupun perwakilan pemerintah. [Antara]
Berita Terkait
-
Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!
-
Silsilah Keluarga Beby Tsabina, Rela Besanan dengan Terduga Koruptor Hingga Pelaku Pelecehan
-
Kemkomino Apresiasi MK yang Tolak Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat
-
Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Kemensos Tahan Penyaluran Bantuan
-
Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Isu Bakal Diganti
-
22 Juta Investor Kripto Jadi Rebutan, CFX Gandeng 5 Fintech Bangun Ekosistem Aset Digital Syariah
-
Pasokan Rudal Iran Meningkat Pesat, Siap-siap Jika Perundingan Damai dengan AS Gagal Lagi
-
Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman
-
Sopir Mikrotrans Tabrak Lansia, Sempat Tutupi Kecelakaan sebelum Dipecat
-
Kasus Yurizal, Pakar UGM Dorong Audit Rumah Sakit: Jangan Berhenti di Permintaan Maaf
-
Tampang Saepul Penjual Piscok Pelaku Mutilasi di Depok
-
Menko Polkam Djamari Chaniago Perintahkan Aparat Tindak Tegas Penyebar Hoaks Demo Agustus 2026