Tekno / Internet
Rabu, 15 Juli 2026 | 14:07 WIB
Ilustrasi judi online (Unsplash/Tero Vesalainen)
Baca 10 detik
  • Kemkomdigi mengubah strategi pemberantasan judi online dengan membongkar seluruh ekosistem melalui kolaborasi lintas lembaga dan sektor perbankan.
  • Pemerintah menargetkan pemutusan aliran dana dengan menutup puluhan ribu rekening perbankan yang diduga mendukung operasional judi online.
  • Sejak Oktober 2024 hingga Juli 2026, pemerintah berhasil menindak jutaan konten situs dan menutup ribuan rekening mencurigakan.

Suara.com - Di tengah semakin canggihnya jaringan kejahatan digital yang memanfaatkan teknologi, rekening perbankan, hingga identitas palsu untuk menghindari penindakan, pemerintah kini mengubah pendekatan dari sekadar memblokir situs menjadi membongkar seluruh ekosistem yang menopang operasinya.

Transformasi strategi tersebut diumumkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui kolaborasi yang lebih erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, industri perbankan, serta aparat penegak hukum. 

Fokusnya tidak hanya menutup akses ke platform judi online, tetapi juga memutus aliran dana, mengidentifikasi pelaku, dan memperkuat pengawasan terhadap infrastruktur digital yang dimanfaatkan jaringan kejahatan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, pemberantasan judi online tidak lagi dapat mengandalkan pemblokiran situs sebagai satu-satunya langkah.

"Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh, tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya kepada pemutusan akses situs saja, tapi keseluruhan ekosistemnya," ujar Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 dalam keterangan resminya, Rabu (15/7/2026).

Menurut Meutya, pendekatan berbasis ekosistem menjadi penting karena jaringan judi online saat ini memanfaatkan teknologi digital secara terintegrasi, mulai dari situs web, rekening penampung, sistem pembayaran elektronik, hingga identitas digital untuk menyamarkan aktivitas ilegal.

Landasan kolaborasi tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga dalam pemberantasan judi online.

"Ini menjadi landasan agar penanganannya tidak dilakukan secara sendiri-sendiri, tetapi terintegrasi mulai dari pemutusan akses, pemutusan aliran dana, hingga penegakan hukum," jelasnya.

Teknologi Perbankan Jadi Garda Depan

Baca Juga: BEI Tiba-tiba Minta Investor Jangan Panik: Mohon Tenang dan Tetap Rasional!

Dalam strategi terbaru tersebut, pemerintah menempatkan sektor perbankan sebagai salah satu titik krusial untuk memutus rantai operasional jaringan judi online. 

Rekening penampung dinilai menjadi tulang punggung transaksi yang memungkinkan aktivitas ilegal terus berjalan meski situs telah diblokir.

Karena itu, penguatan tata kelola teknologi informasi perbankan dan penerapan sistem deteksi transaksi mencurigakan menjadi bagian penting dalam strategi nasional pemberantasan kejahatan digital.

"Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi 'leher' ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung. Karena itu, kolaborasi Komdigi, OJK, industri perbankan, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan ini," tegas Meutya.

Jutaan Konten Ditindak, Puluhan Ribu Rekening Ditutup

Upaya tersebut telah menunjukkan hasil yang signifikan. Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kemkomdigi mencatat telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten yang bermuatan judi online.

Load More