Pasca Bebas Bersyarat, Umar Patek Minta Maaf, Korban yang Selamat Kecam Pembebasannya

Jum'at, 16 Desember 2022 | 07:00 WIB

Suara.com - Umar Patek  atau Hisyam bin Alizein  telah menjalani separuh dari masa hukuman 20 tahun penjaranya.

Bom Bali pada 12 Oktober 2002 menewaskan 202 orang – mayoritas turis asing, termasuk 88 warga Australia.

Pengamat terorisme Al Chaidar menilai syarat-syarat pembebasan yang diberikan pemerintah kepada Umar Patek kurang ketat.

Menurutnya, Umar Patek merupakan tokoh besar di dunia teroris yang memiliki kemampuan merakit bom, dan tokoh teroris pada umumnya punya kemampuan manipulasi terhadap orang lain. Namun demikian, pembebasan bersyarat ini tetap mengharuskannya mengikuti program bimbingan di Badan Pemasyarakatan Surabaya, hingga 29 April 2030 nanti. (VOA Indonesia)

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com