Suara.com - Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Setelah menyelesaikan dua periode sebagai Presiden RI, Jokowi akan tetap mendapatkan sejumlah fasilitas keuangan dari negara, salah satunya berupa uang pensiun.
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi akan menerima uang pensiun setara dengan 100 persen gaji pokok terakhir yang diterimanya sebagai Presiden.
Besaran uang pensiun tersebut setara dengan gaji pokok tertinggi pejabat negara. Dalam hal ini, gaji pokok tertinggi pejabat negara diberikan kepada Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 poin (a) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini tercatat sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Karena uang pensiun presiden setara dengan enam kali gaji pokok pejabat negara tertinggi, Jokowi diperkirakan akan menerima uang pensiun sebesar Rp 30.240.000 per bulan (6 x Rp 5.040.000).
Berita Terkait
-
Malam-malam, Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Wapres Gibran
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah
-
Takjub Adab Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir, Amien Rais Terenyuh: Buat Saya Artinya Dalam
-
Dokter Tifa Tawarkan Obat Autoimun Manjur untuk Jokowi, Syaratnya Cuma Satu: Tobat Nasuha!
-
Alarm untuk Roy Suryo? Denny Darko Ramal Polemik Ijazah Jokowi Berakhir Bui: Mereka Akan Lupa Diri
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
Terkini
-
Bukan Gaun Mewah, Ini Pilihan Rose BLACKPINK di Paris Fashion Week! Berani Beda?
-
Riri Riza Bongkar Rahasia Leya Princy dan El Putra Sarira di Busan: Sering Pergi Berdua
-
Nilai 11 Masih Diingat Terus, Prabowo Sebut Anies yang Bikin Dirinya Menang
-
Lama Tak Muncul di TV, Kisah Hidup Lidya Pratiwi Sempat Ditawar PH Buat Jadi Film
-
Kuota Haji 2026 Diumumkan, Ini Jatah untuk Haji Reguler dan Haji Khusus
-
Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng, KDM Ditandai
-
Cucu Mahfud MD Keracunan Makan Bergizi Gratis: Kepala BGN Minta Maaf
-
Prabowo Awasi Ketat Menteri Keuangan Baru, Sampai Pantau TikTok Purbaya!
-
Misteri Hilangnya Reno dan Farhan: KontraS Tuntut Polda Metro Jaya Tindak Cepat!
-
Nikita Mirzani Live TikTok dari Penjara, Pengacara Ungkap Kebenarannya