Suara.com - Jakarta, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kehadiran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja. Manfaat yang diterima pekerja dengan mengikuti program-program BPJS ketenagakerjaan harus lebih baik dari sebelumnya.
“Adanya transformasi BPJS Ketenagakerjaan ini saya harapkan dapat membantu para pekerja dan keluarganya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar saat menerima audiensi dengan Direktur Utama Elvyn G. Masassya di Kantor Kemnakertrans saat audiensi dengan BPJS Ketenagakerjaan, hari ini.
Hadir dalam kesempatan itu, Sekjen Kemnakertrans Abdul Wahab Bangkona, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans, R, Irianto Simbolon dan Kapus Humas Kemnakertrans Suhartono. Sedangkan dari BPJS Ketenagakerjaan hadir Direktur Umum dan SDM Amri Yusuf, Dir Renstra dan TI Agus Supriyadi. Direktur Kepesertaan Junaedi dan Dirrektur Keuangan Herdy Trisanto.
Muhaimin mengatakan Kemnakertrans akan terus membantu pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan yang masih dalam tahapan penyempurnaan, baik aspek pelayanan bagi pekerja, aspek kelembagaan, aspek pengawasan maupun aspek regulasi yang terus dilengkapi hingga saat ini .
“Secara prinsip kami terus membantu upayak percepatan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dalam berjalan secara optimal. Mudah-mudahan BPJS Ketenagakerjaan dapat segera beroperasi dengan baik paling lambat 1 Juli 2015 untuk menjalankan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun,” kata Muhaimin.
Muhaimin mendukung kemudahan dalam akses menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan harus terus sosialisasikan dan diimplementasikan bagi pekerja Jika dulu perekrutan peserta Jamsostek dilakukan melalui cabang Jamsostek yang ada di tiap provinsi, saat ini perekrutan dapat dilakukan secara langsung dan lebih mudah melalui online sehingga tingkat kepesertaannya dapat meningkat pesat.
“Saat ini BPJS Ketenagakerjaan yang dulu namanya Jamsostek masih sama dalam konteks program, manfaat, dan akses iuran. Namun perekrutannya lebih mudah karena bisa daftar langsung melalui online dengan aksesnya lebih mudah,” kata Muhaimin.
Sedangkan dalam hal unit pengawas tenaga kerja yang berada dalam BPJS Ketenagakerjaan, Muhaimin meminta agar BPJS dapat segera berkoordinasi Direktorat Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan ( PPK) Kemnakertrans dan Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos.
“Memang perlu dibuat kebijakan khusus untuk mengatur maslah pengawasan ketenagakerjaan ini agar keduanya dapat berjalan secara efektif dan tidak terjadi tumpang tindih dalam menjalankan tugasnya. Tinggal dikoordinasikan dengan pengawas ketenagakerjaan yang selama ini berada di Kemnakertrans, “kata Muhaimin.
Unit pengawas tenaga kerja yang berada di BPJS dan pengawas Ketenagakerjaan Kemnakertrans tentunya dapat bekerja sama untuk mengawasi dan menindak perusahaan nakal yang melakukan pelanggaran dan tidak menyertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial.
Lebih lanjut Muhaimin mengungkapkan 3 prinsip dasar yang menjadi patokan dan tak boleh dilanggar dalam pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan. Pertama manfaat jaminan sosial yang diterima peserta tidak boleh berkurang dari sebelumnya. Kedua pelayanan jaminan sosial yang saat ini tengah berjalan tidak boleh berjalan atau berhenti. Ketiga tidak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan terkait dengan adanya transformasi kelembagaan badan penyelenggara.
“Pelayanan dan manfaat lebih baik, menjadi mutlak setelah transformasi BPJS Ketenagkerjaan beroperasi,” kata Muhaimin.
Sementara itu, Dirut PT Jamsostek (Persero) Elvyn G Masassya optimistis BPJS Ketenagakerjaan dapat memberi manfaat lebih baik kepada peserta jaminan sosial, disamping dapat memberikan pelayanan yang lebih baik. Apalagi, jaminan sosial yang akan dijalankan BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah kebutuhan masyarakat saat ini.
Ia pun menuturkan Jamsostek yang akan menjadi motor BPJS Ketenagakerjaan nantinya hanya akan mengelola jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. Ditargetkan tahun 2015 mendatang, BPJS Ketenagakerjaan akan menggulirkan program pensiunan pekerja non TNI, Polri dan PNS.
"Setelah adanya BPJS kesehatan kami hanya mengelola Jaminan hari tua, kematian dan jaminan kecelakaan kerja, sedangkan pengelolaan jaminan kesehatan dialihkan ke BPJS Kesehatan," kata dia.
Berita Terkait
-
Iuran BPJS Naik Tahun Ini, Menkes: Warga Kurang Mampu Tetap Ditanggung Pemerintah
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
BPJS Dipimpin Jenderal: Bakal Makin 'Gercep' atau Malah Kaku?
-
Menkeu Ungkap Defisit BPJS Capai Puluhan Triliun, Siap-siap Iuran Naik?
-
Menkes Budi: Iuran BPJS Naik 2026 Tidak Lebih Mahal dari Beli Rokok, Warga Miskin Aman
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS