Suara.com - Beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Jayapura, Papua, keberatan jika harus mengikuti BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) ketenagakerjaan dan kesehatan.
Kepala Bidang Pengawasan pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura Yudi R. Harsono mengatakan, keberatan ini karena di samping adanya UMK (Upah Minimum Kabupaten) baru yang lebih tinggi dari sebelumnya, kemudian kewajiban pula harus mengikuti BPJS Ketenagakerjaan yang dulu bernama Jamsostek.
Ia menjelaskan, jika ada perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan dari Presiden RI tersebut, akan diberikan sanksi.
Sanksi ini bertahap berupa sanksi administrasi teguran, sanksi tulisan, sampai dengan pemberhentian pembukuan sementara aktivitas usaha sampai tidak bisa mengurus SITU (Surat Izin Untuk Usaha) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
"BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan juga perlu sosialisasi kepada mereka. Kalau untuk K3 sendiri secara umum masing-masing perusahaan sudah melaksanakannya dengan bagus," ujarnya.
Dia menambahkan, secara teori, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sudah bagus dalam hal perlindungan kesehatan bagi pekerja, dan pihaknya berharap agar dalam pelaksanaannya nanti juga bisa sesuai harapan.
Dinsosnakertrans Kabupaten Jayapura terus mengecek pelaksanaan beberapa kewajiban perusahaan yang ada di Kabupaten Jayapura kepada karyawannya. Kali ini giliran tiga perusahaan besar yang ada di daerah Lereh dan sekitarnya, yaitu PT Rimba Matoa Lestari, Victory, dan PT. Sinar Mas Grup, untuk diperiksa.
Ada tiga hal yang hendak diperiksa pada tiga perusahaan tersebut, yaitu mengenai pelaksanaan UMK, pelaksanaan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), serta pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS