Suara.com - Beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Jayapura, Papua, keberatan jika harus mengikuti BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) ketenagakerjaan dan kesehatan.
Kepala Bidang Pengawasan pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura Yudi R. Harsono mengatakan, keberatan ini karena di samping adanya UMK (Upah Minimum Kabupaten) baru yang lebih tinggi dari sebelumnya, kemudian kewajiban pula harus mengikuti BPJS Ketenagakerjaan yang dulu bernama Jamsostek.
Ia menjelaskan, jika ada perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan dari Presiden RI tersebut, akan diberikan sanksi.
Sanksi ini bertahap berupa sanksi administrasi teguran, sanksi tulisan, sampai dengan pemberhentian pembukuan sementara aktivitas usaha sampai tidak bisa mengurus SITU (Surat Izin Untuk Usaha) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
"BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan juga perlu sosialisasi kepada mereka. Kalau untuk K3 sendiri secara umum masing-masing perusahaan sudah melaksanakannya dengan bagus," ujarnya.
Dia menambahkan, secara teori, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sudah bagus dalam hal perlindungan kesehatan bagi pekerja, dan pihaknya berharap agar dalam pelaksanaannya nanti juga bisa sesuai harapan.
Dinsosnakertrans Kabupaten Jayapura terus mengecek pelaksanaan beberapa kewajiban perusahaan yang ada di Kabupaten Jayapura kepada karyawannya. Kali ini giliran tiga perusahaan besar yang ada di daerah Lereh dan sekitarnya, yaitu PT Rimba Matoa Lestari, Victory, dan PT. Sinar Mas Grup, untuk diperiksa.
Ada tiga hal yang hendak diperiksa pada tiga perusahaan tersebut, yaitu mengenai pelaksanaan UMK, pelaksanaan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), serta pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah
-
Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS
-
Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik
-
Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah
-
Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya