Suara.com - Beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Jayapura, Papua, keberatan jika harus mengikuti BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) ketenagakerjaan dan kesehatan.
Kepala Bidang Pengawasan pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura Yudi R. Harsono mengatakan, keberatan ini karena di samping adanya UMK (Upah Minimum Kabupaten) baru yang lebih tinggi dari sebelumnya, kemudian kewajiban pula harus mengikuti BPJS Ketenagakerjaan yang dulu bernama Jamsostek.
Ia menjelaskan, jika ada perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan dari Presiden RI tersebut, akan diberikan sanksi.
Sanksi ini bertahap berupa sanksi administrasi teguran, sanksi tulisan, sampai dengan pemberhentian pembukuan sementara aktivitas usaha sampai tidak bisa mengurus SITU (Surat Izin Untuk Usaha) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
"BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan juga perlu sosialisasi kepada mereka. Kalau untuk K3 sendiri secara umum masing-masing perusahaan sudah melaksanakannya dengan bagus," ujarnya.
Dia menambahkan, secara teori, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sudah bagus dalam hal perlindungan kesehatan bagi pekerja, dan pihaknya berharap agar dalam pelaksanaannya nanti juga bisa sesuai harapan.
Dinsosnakertrans Kabupaten Jayapura terus mengecek pelaksanaan beberapa kewajiban perusahaan yang ada di Kabupaten Jayapura kepada karyawannya. Kali ini giliran tiga perusahaan besar yang ada di daerah Lereh dan sekitarnya, yaitu PT Rimba Matoa Lestari, Victory, dan PT. Sinar Mas Grup, untuk diperiksa.
Ada tiga hal yang hendak diperiksa pada tiga perusahaan tersebut, yaitu mengenai pelaksanaan UMK, pelaksanaan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), serta pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
SPBU Swasta Kompak Naikkan Harga Per 1 Oktober
-
PPPK Paruh Waktu Berstatus ASN? Ini Skema Gaji, Tunjangan, dan Jenjang Karir
-
Permata Bank Rombak Jajaran Direksi: Eks CIO HSBC India Jadi Amunisi Baru!
-
Harga BBM Vivo, Shell, dan BP Naik: Update Harga BBM Semua SPBU Hari Ini
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Momen Menkeu Sindir Subsidi BBM Tidak Tepat: Sudah Ada DTSEN, Kenapa Tidak Dipakai?
-
Rupiah Anjlok Rp 16.800, Menko Airlangga Akui Belum Bertemu Gubernur BI! Ada Apa?
-
Aduh, Rupiah Sakit Lagi Lawan Dolar Amerika di Awal Bulan Oktober
-
IHSG Bangkit di Rabu Pagi, Tapi Diproyeksi Melemah
-
Emas Antam Terus Melonjak, Hari Ini Seharga Rp 2.237.000 per Gram