Suara.com - Sepanjang masa kepemimpinannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan ratusan peraturan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dikutip dari Buku "Satu Dasawarsa Membangun Untuk Kesejahteraan Rakyat", peraturan itu merupakan instrumen untuk menunjang kinerja pemerintahannya agar senantiasa berpihak pada rakyat serta semua bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Instrumen tersebut meliputi Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Keppres), dan Instruksi Presiden.
Peraturan yang dibuat tersebut bertujuan untuk membangun Indonesia yang lebih adil, demokratis, sejahtera, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, jujur, dan transparan.
Sepanjang 2004 hingga 2013, Presiden SBY telah mengeluarkan 773 PP dan PP Pengganti UU, 786 Perpres, 272 Keppres, dan 81 Inpres.
Salah satu peraturan yang menyentuh kepada peningkatan kesejahteraan rakyat adalah Perpres 12/2013 dan 12 PP lainnya yang berkaitan dengan Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
PP tersebut merupakan implementasi dari UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pemerintah memberikan jaminan berupa perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan kepada seluruh rakyat, agar memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dasar kesehatan, Program yang dinamakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu diluncurkan Presiden SBY di Sukabumi, 21 Oktober 2013. Setidaknya ada 121,4 juta penduduk yang dilindungi oleh JKN hingga akhir 2014.
Presiden SBY pada 2012 mengeluarkan Perpres 26/2012 mengenai cetak biru sistem logistik nasional. Cetak biru itu dimaksudkan untuk membantu program MP3EI agar pengangkutan barang lebih hemat dan efisien.
Selain itu, juga ada Perpres yang mengatur tata ruang sesuai dengan tujuan pengembangan ekonomi di masing-masing wilayah yakni Perpres 28/2012 tentang rencana tata ruang Pulau Jawa-Bali.
Kemudian, Perpres 3/2012 tentang rencana tata ruang Pulau Kalimantan. Perpres 13/2012 tentang rencana tata ruang Pulau Sumatera.
Presiden juga mengeluarkan Keppres 3/2012 tentang tim evaluasi untuk penyesuaian kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara. Keseriusan Presiden SBY dalam memberantas korupsi tercermin dalam Inpres 1/2013 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi 2013 dan Perpres 55/2012 tentang strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka panjang 2012-2025 dan jangka menengah 2012-2014. (Antara)
Berita Terkait
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Menanti Bukti Nyata UU PPRT: Hak 4,2 Juta PRT Masih Terganjal Aturan Pelaksana
-
Bukan Warga Nekat! Satpol PP Ungkap Sosok Orang 'Penting' yang Viral Berenang di Kolam Bundaran HI
-
Mantan Kapolri Era SBY dan Jokowi Jadi Komisaris Utama Bukalapak
-
175 Platform Digital Sudah Diperiksa Komdigi, Netflix, Shopee dan PUBG Termasuk
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
IHSG Hancur Lebur! Anjlok 3,56% ke Level 5.883, Asing Ramai Jual BMRI dan DSSA
-
Pelemahan Tak Terbendung, Rupiah Hampir Balik Lagi ke Rp18.000
-
Purbaya Klaim Kemenkeu Belum Berencana Punya Saham BEI Meski Diizinkan UU P2SK
-
Purbaya Ngotot Tambah Layer Cukai untuk Legalisasi Rokok Ilegal
-
Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, OJK Mendadak Beri Peringatan
-
Evaluasi MBG, Luhut Soroti Pelaksanaan Serentak
-
Purbaya Respons Isu Tarik Dana SAL Milik Pemerintah dari Perbankan
-
Pemerintah Siapkan Rp815 Miliar untuk Program Kompor Listrik, Upayakan Tidak Impor
-
Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS
-
Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I