Suara.com - Sepanjang masa kepemimpinannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan ratusan peraturan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dikutip dari Buku "Satu Dasawarsa Membangun Untuk Kesejahteraan Rakyat", peraturan itu merupakan instrumen untuk menunjang kinerja pemerintahannya agar senantiasa berpihak pada rakyat serta semua bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Instrumen tersebut meliputi Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Keppres), dan Instruksi Presiden.
Peraturan yang dibuat tersebut bertujuan untuk membangun Indonesia yang lebih adil, demokratis, sejahtera, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, jujur, dan transparan.
Sepanjang 2004 hingga 2013, Presiden SBY telah mengeluarkan 773 PP dan PP Pengganti UU, 786 Perpres, 272 Keppres, dan 81 Inpres.
Salah satu peraturan yang menyentuh kepada peningkatan kesejahteraan rakyat adalah Perpres 12/2013 dan 12 PP lainnya yang berkaitan dengan Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
PP tersebut merupakan implementasi dari UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pemerintah memberikan jaminan berupa perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan kepada seluruh rakyat, agar memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dasar kesehatan, Program yang dinamakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu diluncurkan Presiden SBY di Sukabumi, 21 Oktober 2013. Setidaknya ada 121,4 juta penduduk yang dilindungi oleh JKN hingga akhir 2014.
Presiden SBY pada 2012 mengeluarkan Perpres 26/2012 mengenai cetak biru sistem logistik nasional. Cetak biru itu dimaksudkan untuk membantu program MP3EI agar pengangkutan barang lebih hemat dan efisien.
Selain itu, juga ada Perpres yang mengatur tata ruang sesuai dengan tujuan pengembangan ekonomi di masing-masing wilayah yakni Perpres 28/2012 tentang rencana tata ruang Pulau Jawa-Bali.
Kemudian, Perpres 3/2012 tentang rencana tata ruang Pulau Kalimantan. Perpres 13/2012 tentang rencana tata ruang Pulau Sumatera.
Presiden juga mengeluarkan Keppres 3/2012 tentang tim evaluasi untuk penyesuaian kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara. Keseriusan Presiden SBY dalam memberantas korupsi tercermin dalam Inpres 1/2013 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi 2013 dan Perpres 55/2012 tentang strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka panjang 2012-2025 dan jangka menengah 2012-2014. (Antara)
Berita Terkait
-
Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
-
Momen Hangat Presiden Prabowo Sambut SBY hingga Jokowi di Istana Negara
-
Tak Sekadar Halalbihalal di Rumah SBY, Puri Cikeas jadi Saksi Cinta Lama Anies-AHY Bersemi Kembali?
-
Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas
-
Jawaban Hanung Bramantyo soal Kemungkinan Garap Film tentang Ani Yudhoyono
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan