Suara.com - Perancang busana ternama dari Italia Domenico Dolce dan Stefano Gabbana dinyatakan bersalah karena menghindar dari kewajiban membayar pajak. Dua perancang busana kondang itu, bersama dengan akuntannya yaitu Luciano Patelitto dihukum 18 bulan penjara.
Pengadilan banding Italia menjatuhkan hukuman yang lebih rendah dibandingkan hukuman yang sudah dijatuhkan oleh pengadilan pada Juni lalu. Dolce dan Gabbana dituding menghindar dari kewajiban membayar pajak sebesar 1,4 miliar dolar Amerika atau sekira Rp15 triliun pada 2004.
Pajak tersebut untuk penjualan produk mereka ke perusahaan di Luksemburg. Pengadilan rendah sebelumnya menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara dan denda 10 juta euro. Sesuai aturan yang berlaku di Italia, Dolce dan Gabbana tidak harus menjalani hukuman di penjara karena vonisnya masih di bawah dari batas minimal yang ditetapkan.
Kuasa hukum Dolce dan Gabbana menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
“Saya tidak bisa berkata apa-apa. Kami semua terkejut. Vonis itu tidak bisa diterima dan kami akan banding,” kata Massimo Dinoia.
Kasus ini berawal ketika tim investigasi melakukan penyelidikan pada 2008. Otoritas pajak di Italia tengah giat melakukan kampanye perang melawan penggelapan pajak. Kampanye itu dilakukan saat dunia tengah dilanda resesi global. (Reuters/HollywoodReporter)
Berita Terkait
-
Ngaku Bensin Rp300 Juta, Mobil Firdaus Oiwobo Diduga Nunggak Pajak 7 Tahun
-
Penerimaan Pajak Naik 20,7 Persen di QI 2026, Purbaya: Ekonomi Alami Perbaikan
-
Berapa Biaya Pajak STNK Motor Listrik Tahun 2026? Beda Jauh dengan Motor Biasa
-
Apakah Motor Listrik Bayar Pajak Tahunan? Cek Besarannya
-
DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Kemnaker: Perusahaan Aktif Sertifikasi Magang, Dapat Reward dan Prioritas Program
-
Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Lindungi Industri Penerbangan
-
Respon Maskapai tentang Kebijakan Baru Soal Avtur
-
OJK Mitigasi Risiko Jelang Keputusan Bobot Indeks MSCI
-
Pemerintah Jaga Harga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau Meski Harga Avtur Melambung
-
Bahlil Berpikir Keras Cari Stok LPG
-
Emiten PPRE Raih Kontrak Proyek Infrastruktur Penunjang Hilirisasi Nikel
-
Penerimaan Pajak Naik 20,7 Persen di QI 2026, Purbaya: Ekonomi Alami Perbaikan
-
BEI Akui Pengungkapan Saham Terkonsentrasi Tinggi Bikin Investor Asing Kabur
-
Purbaya Ungkap Alasan Defisit APBN Tinggi, Sorot Anggaran Besar BGN