Suara.com - Perancang busana ternama dari Italia Domenico Dolce dan Stefano Gabbana dinyatakan bersalah karena menghindar dari kewajiban membayar pajak. Dua perancang busana kondang itu, bersama dengan akuntannya yaitu Luciano Patelitto dihukum 18 bulan penjara.
Pengadilan banding Italia menjatuhkan hukuman yang lebih rendah dibandingkan hukuman yang sudah dijatuhkan oleh pengadilan pada Juni lalu. Dolce dan Gabbana dituding menghindar dari kewajiban membayar pajak sebesar 1,4 miliar dolar Amerika atau sekira Rp15 triliun pada 2004.
Pajak tersebut untuk penjualan produk mereka ke perusahaan di Luksemburg. Pengadilan rendah sebelumnya menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara dan denda 10 juta euro. Sesuai aturan yang berlaku di Italia, Dolce dan Gabbana tidak harus menjalani hukuman di penjara karena vonisnya masih di bawah dari batas minimal yang ditetapkan.
Kuasa hukum Dolce dan Gabbana menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
“Saya tidak bisa berkata apa-apa. Kami semua terkejut. Vonis itu tidak bisa diterima dan kami akan banding,” kata Massimo Dinoia.
Kasus ini berawal ketika tim investigasi melakukan penyelidikan pada 2008. Otoritas pajak di Italia tengah giat melakukan kampanye perang melawan penggelapan pajak. Kampanye itu dilakukan saat dunia tengah dilanda resesi global. (Reuters/HollywoodReporter)
Berita Terkait
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026
-
Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya
-
Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online
-
Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Harga Beras Naik saat Cadangan Pemerintah Cetak Rekor Terbesar, Kok Bisa?
-
Harga Cabai Turun Namun Bawang Putih Naik, Ini Penyebabnya
-
Harga Minyak Dunia Turun Drastis Meski AS-Iran Gagal Gencatan Senjata
-
5 Orang Meninggal, Pelatihan Militer KDMP Dikecam: Dampak Buruk ke Manajemen Koperasi
-
Apa Tugas Komisaris di Perusahaan? Aspri Raffi Ahmad hingga Aktivis Muda Bisa Duduk di Posisi Ini
-
Viral Mufli Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Perusahaan, Berapa Gajinya?
-
Krakatau Posco Perusahaan Apa? Asisten Raffi Ahmad Ditunjuk Jadi Komisaris
-
Jangan Tertipu! Kenali Modus Phishing dan CS Palsu Platform Kripto
-
Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?
-
Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia