Suara.com - Perancang busana ternama dari Italia Domenico Dolce dan Stefano Gabbana dinyatakan bersalah karena menghindar dari kewajiban membayar pajak. Dua perancang busana kondang itu, bersama dengan akuntannya yaitu Luciano Patelitto dihukum 18 bulan penjara.
Pengadilan banding Italia menjatuhkan hukuman yang lebih rendah dibandingkan hukuman yang sudah dijatuhkan oleh pengadilan pada Juni lalu. Dolce dan Gabbana dituding menghindar dari kewajiban membayar pajak sebesar 1,4 miliar dolar Amerika atau sekira Rp15 triliun pada 2004.
Pajak tersebut untuk penjualan produk mereka ke perusahaan di Luksemburg. Pengadilan rendah sebelumnya menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara dan denda 10 juta euro. Sesuai aturan yang berlaku di Italia, Dolce dan Gabbana tidak harus menjalani hukuman di penjara karena vonisnya masih di bawah dari batas minimal yang ditetapkan.
Kuasa hukum Dolce dan Gabbana menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
“Saya tidak bisa berkata apa-apa. Kami semua terkejut. Vonis itu tidak bisa diterima dan kami akan banding,” kata Massimo Dinoia.
Kasus ini berawal ketika tim investigasi melakukan penyelidikan pada 2008. Otoritas pajak di Italia tengah giat melakukan kampanye perang melawan penggelapan pajak. Kampanye itu dilakukan saat dunia tengah dilanda resesi global. (Reuters/HollywoodReporter)
Berita Terkait
-
Diundang Dolce & Gabbana, Penampilan Anggun Mayang Banjir Pujian: Netizen Bandingkan dengan Fuji
-
Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty, Apa Itu Pengampunan Pajak yang Bisa 'Sucikan' Harta Orang Kaya?
-
Tax Amnesty Jilid 3 Terancam Batal, Menkeu Purbaya Sebut Kebijakan Bikin Wajib Pajak 'Kibul-Kibul'
-
India Bebaskan Pajak Bahan Pokok dan Kurangi Gunakan Produk Asing
-
Jirayut Tegaskan Bayar Pajak di Indonesia, Nominalnya Justru Lebih Besar dari Warga Lokal
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
BGN Bentuk Tim Sendiri Teliti Keracunan MBG: Apa Betul Keracunan atau Alergi?
-
Lagi, LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Bank Jadi 3,5 Persen
-
Laba BSI Tumbuh Tinggi, Dua Bisnis Ini Jadi Kontributor Utama
-
Pemda Kaltim Protes Dana Transfer Daerah Dipotong: Kami Penyumbang Penerimaan Negara!
-
Didorong Keputusan The Fed, Harga Emas Antam Kembali Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
-
Ekonomi Hari Ini: Asing Borong, Saham CDIA dan BUMI Jadi Idola, USD 1 Tembus Rp 16.600
-
Bea Cukai Siap-siap! Menkeu Purbaya Incar Becuk dan e-Commerce "Sweeping" Rokok Ilegal
-
Akui Bunga Kredit Perbankan Lambat Turun, BI Minta Tolong ke Pemerintah dan Pengusaha
-
RS Azra Percayakan Implementasi Host Bridging System Kepada AdMedika Untuk Percepat Layanan Pasien
-
5 Fakta Krisis Singapura: Harga Sewa Melambung hingga Restoran Tutup