Suara.com - Program pembuatan dan pengelolaan kapal Inka Mina pada 2010-2013 dinilai telah merugikan keuangan negara. Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim mengatakan, nelayan yang menerima kapal Inka Mina merugi dan terbebani secara moral karena kapal itu tidak bisa dioperasikan.
Kata dia, program kapal Inka Mina juga gagal menyejahterakan masyarakat perikanan tradisional. Karena itu, Kiara meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BOK) untuk melakukan audit terhadap proyek dengan anggaran Rp1,5 triliun itu.
“Pusat Data dan Informasi KIARA pada Mei 2014 menemukan fakta beberapa Inka Mina yang tersebar sedikitnya di 11 kabupaten/kota mangkrak karena tidak bisa dioperasikan dan membebani nelayan penerima. Dari laporan yang kami terima, nelayan juga tidak pernah dilibatkan dan juga tidak diberi pelatihan dalam menggunakan kapal tersebut. Selain itu, kondisi kapal juga terlihat dibuat asal-asalan dan spesifikasinya tidak sesuai dengan kebutuhan nelayan,” kata Abdul Halim ketika dihubungi suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (5/5/2014).
Abdul menambahkan, kapal Inka Mina yang mangkrak di 11 kabupaten/kota antara lain terjadi di Kota Tarakan (Kalimantan Utara), Kabupaten Lombok Tengah (Nusa Tenggara Barat), Kabupaten Indramayu (Jawa Barat), Kota Medan (Sumatera Utara) dan Kepulauan Riau.
Menurut dia, kapal Inka Mina yang diterima 11 kabupaten/kota itu hanya dipergunakan untuk memancing. Nelayan tidak pernah mendapatkan hasil apa pun ketika menggunakan kapal Inka Mina.
Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta BPK RI untuk melakukan audit khusus atau audit kinerja terhadap proyek pengadaan bantuan 1000 kapal Inka Mina Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2010-2013. Mereka juga menuding progam Kapal Inka Mina KKP lebih banyak merugikan daripada menguntungkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Mengapa Mati Lampu Sering Terjadi di Negeri Eksportir Batu Bara Terbesar Dunia?
-
Purbaya Mau Naikkan Anggaran Transfer ke Daerah hingga Rp 90 Triliun di 2027
-
IHSG Bangkit ke Level 6.000 di Sesi I, Saham TPIA dan TOWR Bersinar
-
Isu Kelangkaan Batu Bara Bikin Listrik Padam, Pengamat Soroti 'Pengusaha Nakal'
-
Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya
-
Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen
-
HSBC Indonesia Nilai Akses Pembiayaan Modal Kerja Penting Buat UMKM
-
Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online
-
Terbitkan Panda Bond, Purbaya: Bunga Utang China Lebih Murah Dibanding Amerika
-
Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail