Suara.com - Bidang usaha sektor perhubungan terbuka untuk penanaman modal asing. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 April 2014.
Pada lampiran dua disebutkan, bidang usaha sektor perhubungan yang terbuka untuk modal asing itu adalah:
1. Angkutan Laut Dalam Negeri, dengan batasan modal asing maksimal 49%.
2. Angkutan Laut Luar Negeri, saham asing maksimal 49%.
3. Angkutan Laut Luar Negeri (tidak termasuk cabotage), baik untuk penumpang maupun untuk barang, modal asing diizinkan sampai 60%.
4. Angkutan Penyeberangan Umum dan Perintis (antarprovinsi, antarkabupaten/kota) modal asing diizinkan maksimal 49%.
5. Angkutan Sungai dan Danau Kapal <30GT (untuk penumpang dengan trayek tetap dan teratur dan tidak teratur, untuk wisata, untuk barang umum dan/atau hewan, untuk barang khusus, dan untuk barang berbahaya modal asing diizinkan maksimal sampai 49%.
6. Penyediaan fasilitas pelabuhan (dermaga, gedung, penundaan kapal terminal peti kemas, terminat curah cair, terminah curang kering, dan terminal Ro-Ro) modal asing diizinkan masuk sampai maksimal 49% atau maksimal 95% apabila dalam rangka KPS selama masa konsensi.
7. Penyediaan fasilitas pelabuhan berupa penampungan limbah modal asing maksimal 49%.
8. Jasa salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air (PBA) maksimal modal asing 49%.
9. Usaha penunjang pada terminal modal asing diizinkan masuk maksimal sampai 49%.
10. Jasa Kebandarudaraan modal asing diizinkan maksimal sampai 49%.
11. Jasa Penunjang Angkutan Udara (sistem reservasi melalui komputer, pelayanan di darat untuk penumpang dan kargo/grand handling, dan penyewaan pesawat udara/aircraft leasing) modal asing diizinkan maksimal sampai 49%.
12. Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara modal asing diizinkan sampai 49%.
13. Bongkar muat barang (maritime cargo handling services dengan CPS 7412) modal asing maksimal 49%, namun bagi investor dari negara-negara ASEAN bisa sampai 60%.
Berita Terkait
-
Investor Asing Borong Pasar Saham, SBN dan SRBI Rp 14,08 Triliun di Awal Desember
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
-
OJK: Minat Investor Asing ke Sektor Perbankan Masih Tinggi, Ini Faktornya
-
Keponakan Luhut Sebut RI Bakal Dibanjiri Investor Asing pada 2026, China Mendominasi
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Pakar Ingatkan Risiko Harga Emas, Saham, hingga Kripto Anjlok Tahun Depan!
-
DPR Tegaskan RUU P2SK Penting untuk Mengatur Tata Kelola Perdagangan Aset Kripto
-
Mengapa Rupiah Loyo di 2025?
-
Dukungan LPDB Perkuat Layanan Koperasi Jasa Keselamatan Radiasi dan Lingkungan
-
LPDB Koperasi Dukung Koperasi Kelola Tambang, Dorong Keadilan Ekonomi bagi Penambang Rakyat
-
Profil Agustina Wilujeng: Punya Kekayaan Miliaran, Namanya Muncul di Kasus Chromebook
-
RUPSLB BRI 2025 Sahkan RKAP 2026 dan Perubahan Anggaran Dasar
-
Pemerintah Jamin UMP Tak Bakal Turun Meski Ekonomi Daerah Loyo
-
Mengapa Perusahaan Rela Dijual ke Publik? Memahami Gegap Gempita Hajatan IPO
-
KEK Mandalika Kembali Dikembangkan, Mau Bangun Marina