Suara.com - Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perumahan Rakyat diminta hati-hati dalam mecabut penyaluran bantuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) rumah tapak berlaku mulai 31 Maret 2015.
"Pemerintah harus mempertimbangkan wilayah untuk mengeluarkan kebijakan tersebut karena tidak semua wilayah perlu didorong untuk bertempat tinggal di rumah vertikal," kata Pengamat Ekonomi LIPI Agus Eko Nugroho di Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Pasalnya, pemerintah nantinya hanya akan memberikan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan bersubsidi untuk rumah susun. Menurut Agus, rumah tapak masih sangat dibutuhkan, terutama di kawasan pinggiran, apalagi di luar Jawa yang lahannya masih tersedia.
"Kecuali di Jabodetabek dan kota-kota besar lainnya, seperti Surabaya dan Bandung, masyarakat memang perlu didorong untuk terbiasa tinggal di rumah vertikal, tetapi di daerah kan masih banyak (tanah) yang luas," katanya.
Karena itu, dia berpendapat, kebijakan tersebut tidak bisa disamaratakan di setiap daerah.
Dari segi ekonomis, lanjut dia, rumah vertikal memang lebih murah dibandingkan dengan rumah tapak, terutama di perkotaan yang hanya mampu dibeli oleh kalangan atas. Dari segi budaya, dia menambahkan, masyarakat Indonesia pada umumnya, terutama yang di daerah, belum terbiasa dengan tinggal di rumah vertikal.
"Untuk warga yang di Jabodetabek, memang perlu disosialisasikan dari sekarang tapi untuk yang di daerah mereka masih mampu membangun rumah tapak yang sederhana," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Bahlil Tunjuk Tim Baru BPH Migas untuk Pelototi Penyaluran BBM Subsidi
-
Jadwal, Ketentuan, dan Dokumen Wajib KJP Subsidi Pasar Jaya 2025
-
Harga Pupuk Subsidi Turun, Menko Pangan Apresiasi Pupuk Indonesia
-
Harga Pupuk Subsidi Turun, Zulhas: Pupuk Indonesia Bisa Bangun Satu Pabrik Setiap Tahun
-
Karyawan Jakarta dengan Gaji di Bawah Rp6,2 Juta Bisa Naik Transportasi Umum Gratis, Ini Syaratnya
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Waduh, Potensi Kerugian Akibat Serangan Siber Tembus Rp 397,26 Kuadriliun
-
Bank Mandiri Kucurkan Rp 38,11 Triliun KUR hingga Oktober 2025
-
Permintaan Naik, BI Prediksi Penjualan Eceran Kian Meningkat Akhir 2025
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Apa Itu Transaksi Reversal? Waspadai 5 Penyebab Tak Terduganya
-
Harga Emas Naik Berturut-turut: UBS dan Galeri Rp 2,4 Jutaan, Antam Belum Tersedia
-
Saham GOTO: Saham Diburu Asing, Kabar Terbaru Merger Grab, dan Isu Pergantian CEO
-
IHSG Bisa Menguat Lagi Hari Ini, 6 Saham Ini Bisa Jadi Rekomendasi
-
COO Danantara Minta Publik Tak Khawatir Redenominasi: Sudah Dipikirkan dengan Baik
-
146 SPBU Pertamina Sudah Ditambahkan Etanol 5 Persen, Segera Lanjut Jadi 10 Persen