Suara.com - Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perumahan Rakyat diminta hati-hati dalam mecabut penyaluran bantuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) rumah tapak berlaku mulai 31 Maret 2015.
"Pemerintah harus mempertimbangkan wilayah untuk mengeluarkan kebijakan tersebut karena tidak semua wilayah perlu didorong untuk bertempat tinggal di rumah vertikal," kata Pengamat Ekonomi LIPI Agus Eko Nugroho di Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Pasalnya, pemerintah nantinya hanya akan memberikan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan bersubsidi untuk rumah susun. Menurut Agus, rumah tapak masih sangat dibutuhkan, terutama di kawasan pinggiran, apalagi di luar Jawa yang lahannya masih tersedia.
"Kecuali di Jabodetabek dan kota-kota besar lainnya, seperti Surabaya dan Bandung, masyarakat memang perlu didorong untuk terbiasa tinggal di rumah vertikal, tetapi di daerah kan masih banyak (tanah) yang luas," katanya.
Karena itu, dia berpendapat, kebijakan tersebut tidak bisa disamaratakan di setiap daerah.
Dari segi ekonomis, lanjut dia, rumah vertikal memang lebih murah dibandingkan dengan rumah tapak, terutama di perkotaan yang hanya mampu dibeli oleh kalangan atas. Dari segi budaya, dia menambahkan, masyarakat Indonesia pada umumnya, terutama yang di daerah, belum terbiasa dengan tinggal di rumah vertikal.
"Untuk warga yang di Jabodetabek, memang perlu disosialisasikan dari sekarang tapi untuk yang di daerah mereka masih mampu membangun rumah tapak yang sederhana," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Tips Mengajukan KPR Subsidi via Bank BTN Agar Diterima
-
Cara Daftar dan Cek Penerima BSU Terbaru 2026
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Fraksi PSI Kritik Pemprov DKI: Subsidi Pangan Sulit Diakses, Stunting Masih Tinggi
-
Punya 42 Tower, Meikarta Bakal Jadi Rusun Subsidi Terbesar di Indonesia
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
Terkini
-
Ekonom Nilai Indonesia Rugi Banyak dari Kesepakatan Dagang dengan AS
-
Lebih dari 500 Regulasi Kepung IHT, Ancaman PHK dan Kemiskinan Mengintai
-
Impor 105 Ribu Truk dari India, Bos Agrinas Pangan: Agar Tak Ganggu Produksi Lokal
-
RI-AS Sepakati Perjanjian Tarif, Garuda Indonesia Bakal Beli 50 Pesawat Boeing
-
RI Keok! CELIOS Bongkar Borok Perjanjian Dagang Prabowo-Trump
-
Tak Hanya Bandara, Holding BUMN Aviasi Gaspol InJourney Green dari Pantai
-
Bukan Sekadar Data, Timing Berita Jadi 'Senjata Rahasia' Trader Cuan di Pasar Modal
-
Aturan Baru Purbaya, Peserta Program Magang Nasional Resmi Dapat Insentif Pajak
-
Waspada! IKAPPI Endus Tiga Fase Ledakan Harga Pangan Selama Ramadan-Lebaran
-
Takut Bernasib Sama dengan Sri Mulyani, Purbaya Langsung Buru-buru Klarifikasi soal Guru Honorer