Suara.com - Perusahaan rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengajukan keberatan kepada Kementerian Keuangan terkait dengan tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau dan aturan Kementerian Kesehatan yang mewajibkan pencantuman gambar akibat merokok pada bungkus rokok.
"Tata cara penetapan tarif cukai tersebut diatur lewat Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 37/2013 tentang perubahan atas peraturan Nomor 52/2012 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau," kata pemilik Pabrik Rokok Paku Bumi Rusdi Rahman di Kudus, Kamis (29/5/2014).
Peraturan kedua, yakni Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 28/2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau.
Berdasarkan aturan yang pertama, kata dia, setiap perusahaan rokok yang hendak mengajukan pemesanan pita cukai harus menyertakan contoh etiket sesuai aturan Kemenkes yang harus mencantumkan gambar akibat merokok.
Menurut dia, kedua aturan tersebut menyulitkan pengusaha rokok secara teknis, untuk memenuhi ketentuan tentang pencantuman peringatan dan informasi pemerintah pada kemasan produk rokok.
Dengan diterapkannya aturan baru tersebut, kata dia, perusahaan rokok akan terbebani dengan kenaikan biaya produksi yang diperkirakan mencapai 13 persen karena harga etiket sesuai aturan yang baru terdapat lima warna, dibandingkan dengan sebelumnya hanya tiga warna.
"Harga etiket sebelumnya hanya Rp110 per lembar, sedangkan model baru diperkirakan naik hingga Rp20-an per lembarnya," ujar Rusdi yang juga Ketua Komunitas Pabrik Rokok Kudus.
Bagi pelaku industri kecil, kata dia, kenaikan biaya produksi tersebut tentunya memberatkan. Ia menganggap regulasi tersebut bertendensi mematikan usaha rokok skala kecil sehingga peluang terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) juga cukup besar.
Rencananya, kata dia, 88 perusahaan akan mengajukan keberatan terkait dengan kedua aturan tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
INDEF: Aturan Kemasan Polos Rokok Berpotensi Hilangkan 52,8 Ribu Lapangan Kerja
-
Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak
-
Produk Tembakau Alternatif Dinilai Berpeluang Tekan Angka Perokok, Benarkah?
-
Survei: 78,6% Konsumen Nilai Haknya Diabaikan dalam Aturan Rokok Terbaru
-
Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Bisa Pangkas Ribuan Lapangan Kerja, Ini Kata Said Iqbal
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda
-
Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax
-
Semester II-2026 Penuh Tekanan, Investor Saham Diminta Bersiap
-
Sinar Mas Land dan 2 Universitas Terkemuka Perluas Akses Pendidikan Global di BSD City
-
Purbaya Akhirnya Turun Tangan soal Pajak JHT usai Diprotes Buruh
-
Pasar Kripto RI Makin Dilirik, BTSE Indonesia Kini Jadi Pemain Baru
-
Transformasi Industri Rendah Karbon Digenjot demi Target Net Zero Emission 2050
-
Ratusan Santri Antusias Ikuti Beragam Aktivitas di Junior Miners Fun Fest 2026
-
Negara di Eropa Mendadak Jor-joran Belanja Militer, Ada Isu Perang Besar?
-
Manajemen dan Komunitas Gim Digital di Indonesia Mulai Dilirik Investor