Suara.com - Perusahaan rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengajukan keberatan kepada Kementerian Keuangan terkait dengan tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau dan aturan Kementerian Kesehatan yang mewajibkan pencantuman gambar akibat merokok pada bungkus rokok.
"Tata cara penetapan tarif cukai tersebut diatur lewat Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 37/2013 tentang perubahan atas peraturan Nomor 52/2012 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau," kata pemilik Pabrik Rokok Paku Bumi Rusdi Rahman di Kudus, Kamis (29/5/2014).
Peraturan kedua, yakni Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 28/2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau.
Berdasarkan aturan yang pertama, kata dia, setiap perusahaan rokok yang hendak mengajukan pemesanan pita cukai harus menyertakan contoh etiket sesuai aturan Kemenkes yang harus mencantumkan gambar akibat merokok.
Menurut dia, kedua aturan tersebut menyulitkan pengusaha rokok secara teknis, untuk memenuhi ketentuan tentang pencantuman peringatan dan informasi pemerintah pada kemasan produk rokok.
Dengan diterapkannya aturan baru tersebut, kata dia, perusahaan rokok akan terbebani dengan kenaikan biaya produksi yang diperkirakan mencapai 13 persen karena harga etiket sesuai aturan yang baru terdapat lima warna, dibandingkan dengan sebelumnya hanya tiga warna.
"Harga etiket sebelumnya hanya Rp110 per lembar, sedangkan model baru diperkirakan naik hingga Rp20-an per lembarnya," ujar Rusdi yang juga Ketua Komunitas Pabrik Rokok Kudus.
Bagi pelaku industri kecil, kata dia, kenaikan biaya produksi tersebut tentunya memberatkan. Ia menganggap regulasi tersebut bertendensi mematikan usaha rokok skala kecil sehingga peluang terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) juga cukup besar.
Rencananya, kata dia, 88 perusahaan akan mengajukan keberatan terkait dengan kedua aturan tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Periksa Pengusaha Rokok Jatim Martinus Suparman dalam Kasus Suap Bea Cukai
-
Skandal Cukai Rokok, KPK Periksa Pengusaha Liem Eng Hwie Terkait Dugaan Suap di Bea Cukai
-
Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam
-
APINDO Minta Pemerintah Pikir Ulang Aturan Soal Industri Rokok Terbaru
-
Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
Terkini
-
Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?
-
Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21
-
Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV
-
Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025
-
BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya
-
DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April
-
Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora
-
Pariwisata RI Kembali Bergairah Awal 2026, Didominasi Turis China
-
Laris Manis! KAI Angkut 5 Juta Penumpang Selama Mudik Lebaran 2026
-
Target IPO 2026 Tak Berubah Meski Awal Tahun Sepi di Pasar Modal