Suara.com - Perusahaan rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengajukan keberatan kepada Kementerian Keuangan terkait dengan tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau dan aturan Kementerian Kesehatan yang mewajibkan pencantuman gambar akibat merokok pada bungkus rokok.
"Tata cara penetapan tarif cukai tersebut diatur lewat Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 37/2013 tentang perubahan atas peraturan Nomor 52/2012 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau," kata pemilik Pabrik Rokok Paku Bumi Rusdi Rahman di Kudus, Kamis (29/5/2014).
Peraturan kedua, yakni Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 28/2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau.
Berdasarkan aturan yang pertama, kata dia, setiap perusahaan rokok yang hendak mengajukan pemesanan pita cukai harus menyertakan contoh etiket sesuai aturan Kemenkes yang harus mencantumkan gambar akibat merokok.
Menurut dia, kedua aturan tersebut menyulitkan pengusaha rokok secara teknis, untuk memenuhi ketentuan tentang pencantuman peringatan dan informasi pemerintah pada kemasan produk rokok.
Dengan diterapkannya aturan baru tersebut, kata dia, perusahaan rokok akan terbebani dengan kenaikan biaya produksi yang diperkirakan mencapai 13 persen karena harga etiket sesuai aturan yang baru terdapat lima warna, dibandingkan dengan sebelumnya hanya tiga warna.
"Harga etiket sebelumnya hanya Rp110 per lembar, sedangkan model baru diperkirakan naik hingga Rp20-an per lembarnya," ujar Rusdi yang juga Ketua Komunitas Pabrik Rokok Kudus.
Bagi pelaku industri kecil, kata dia, kenaikan biaya produksi tersebut tentunya memberatkan. Ia menganggap regulasi tersebut bertendensi mematikan usaha rokok skala kecil sehingga peluang terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) juga cukup besar.
Rencananya, kata dia, 88 perusahaan akan mengajukan keberatan terkait dengan kedua aturan tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Produk Tembakau Alternatif Makin Dilirik, Akademisi Bicara Soal Harm Reduction
-
Setelah Baja, Industri Rokok Juga Ikut Terancam Gulung Tikar
-
Industri Rokok Dinilai Jadi Penopang Lapangan Kerja dan Penerimaan Negara
-
Bos Barong Grup: Rokok Ilegal Jangan Cuma Ditindak, Ajak Masuk Jalur Legal
-
4,5 Miliar Puntung Rokok Berakhir di Laut Setiap Tahun: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak ke 117,31 Dolar AS per Barel
-
Rupiah Loyo, Duit Subsidi Bengkak! Stok Pertalite Tinggal 16 Hari
-
Purbaya Umumkan Defisit APBN Rp 164,4 Triliun per April 2026, Sentil Prediksi Ekonom
-
Ada Apa? Prabowo Paparkan APBN 2027 Besok Pagi, Bukan 16 Agustus
-
BUMN RI Mulai Ekspor Keahlian Energi Terbarukan ke Luar Negeri
-
Bio Farma Perkuat Ekosistem Halal demi Dongkrak Daya Saing Industri Kesehatan
-
Rupiah Anjlok, Bahlil: Doain BBM Subsidi Tak Naik Harga
-
Gelar Donor Darah, Solidaritas Sosial Jadi Wajah Budaya Kerja PNM
-
Komisi Gojek Turun Jadi 8 Persen, Driver Ojol Kini Kantongi 92 Persen Pendapatan
-
Pertamina dan ASRI Energi Edukasi Bangun Kesadaran Transisi Energi kepada Pelajar Jakarta