Suara.com - Perusahaan rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengajukan keberatan kepada Kementerian Keuangan terkait dengan tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau dan aturan Kementerian Kesehatan yang mewajibkan pencantuman gambar akibat merokok pada bungkus rokok.
"Tata cara penetapan tarif cukai tersebut diatur lewat Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 37/2013 tentang perubahan atas peraturan Nomor 52/2012 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau," kata pemilik Pabrik Rokok Paku Bumi Rusdi Rahman di Kudus, Kamis (29/5/2014).
Peraturan kedua, yakni Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 28/2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau.
Berdasarkan aturan yang pertama, kata dia, setiap perusahaan rokok yang hendak mengajukan pemesanan pita cukai harus menyertakan contoh etiket sesuai aturan Kemenkes yang harus mencantumkan gambar akibat merokok.
Menurut dia, kedua aturan tersebut menyulitkan pengusaha rokok secara teknis, untuk memenuhi ketentuan tentang pencantuman peringatan dan informasi pemerintah pada kemasan produk rokok.
Dengan diterapkannya aturan baru tersebut, kata dia, perusahaan rokok akan terbebani dengan kenaikan biaya produksi yang diperkirakan mencapai 13 persen karena harga etiket sesuai aturan yang baru terdapat lima warna, dibandingkan dengan sebelumnya hanya tiga warna.
"Harga etiket sebelumnya hanya Rp110 per lembar, sedangkan model baru diperkirakan naik hingga Rp20-an per lembarnya," ujar Rusdi yang juga Ketua Komunitas Pabrik Rokok Kudus.
Bagi pelaku industri kecil, kata dia, kenaikan biaya produksi tersebut tentunya memberatkan. Ia menganggap regulasi tersebut bertendensi mematikan usaha rokok skala kecil sehingga peluang terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) juga cukup besar.
Rencananya, kata dia, 88 perusahaan akan mengajukan keberatan terkait dengan kedua aturan tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Ribuan Iklan Rokok 'Serbu' YouTube dan Anak-anak Jadi Target Utama, Aturan Pemerintah Loyo?
-
Rokok Ilegal Ancam APBN, Ekonom Ingatkan Pengawasan Ketat di Tengah Jeda Kenaikan Cukai
-
Wacana Kebijakan Kemasan Rokok Polos Dinilai Bisa Ganggu Rantai Pasok IHT
-
Lamban Lindungi Rakyat dari Rokok dan Gula, 32 Organisasi Desak Pemerintah Tegakkan PP Kesehatan
-
Tak Hanya Kebijakan Sesaat, Kalangan Industri Butuh Kepastian Pemerintah Soal IHT
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
IHSG Diprediksi Menguat 'Bersama' Wall Street, Cek Saham-saham Rekomendasi Ini
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
Satu Lagi Bank Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
-
Laba Inti PWON Lampaui Ekspektasi Konsensus di Kuartal 3 2025
-
Menkeu Purbaya Tolak Skema Burden Sharing BI-Kemenkeu, Singgung Independensi
-
Kebiasaan Mager Bisa Jadi Beban Ekonomi
-
Jurus Korporasi Besar Jamin Keberlanjutan UMKM Lewat Pinjaman Nol Persen!
-
Purbaya Sepakat sama Jokowi Proyek Whoosh Bukan Cari Laba, Tapi Perlu Dikembangkan Lagi
-
Dorong Pembiayaan Syariah Indonesia, Eximbank dan ICD Perkuat Kerja Sama Strategis
-
Respon Bahlil Setelah Dedi Mulyadi Cabut 26 Izin Pertambangan di Bogor