Suara.com - Perusahaan rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengajukan keberatan kepada Kementerian Keuangan terkait dengan tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau dan aturan Kementerian Kesehatan yang mewajibkan pencantuman gambar akibat merokok pada bungkus rokok.
"Tata cara penetapan tarif cukai tersebut diatur lewat Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 37/2013 tentang perubahan atas peraturan Nomor 52/2012 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau," kata pemilik Pabrik Rokok Paku Bumi Rusdi Rahman di Kudus, Kamis (29/5/2014).
Peraturan kedua, yakni Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 28/2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau.
Berdasarkan aturan yang pertama, kata dia, setiap perusahaan rokok yang hendak mengajukan pemesanan pita cukai harus menyertakan contoh etiket sesuai aturan Kemenkes yang harus mencantumkan gambar akibat merokok.
Menurut dia, kedua aturan tersebut menyulitkan pengusaha rokok secara teknis, untuk memenuhi ketentuan tentang pencantuman peringatan dan informasi pemerintah pada kemasan produk rokok.
Dengan diterapkannya aturan baru tersebut, kata dia, perusahaan rokok akan terbebani dengan kenaikan biaya produksi yang diperkirakan mencapai 13 persen karena harga etiket sesuai aturan yang baru terdapat lima warna, dibandingkan dengan sebelumnya hanya tiga warna.
"Harga etiket sebelumnya hanya Rp110 per lembar, sedangkan model baru diperkirakan naik hingga Rp20-an per lembarnya," ujar Rusdi yang juga Ketua Komunitas Pabrik Rokok Kudus.
Bagi pelaku industri kecil, kata dia, kenaikan biaya produksi tersebut tentunya memberatkan. Ia menganggap regulasi tersebut bertendensi mematikan usaha rokok skala kecil sehingga peluang terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) juga cukup besar.
Rencananya, kata dia, 88 perusahaan akan mengajukan keberatan terkait dengan kedua aturan tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Pengusaha Hotel Hingga Pedagang Pasar Resah Soal Wacana Kebijakan Rokok Baru
-
Dampak Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok Terhadap Buruh
-
Marak Rokok Ilegal di Jakarta, Bea Cukai: Masuk dari Malaysia-China
-
Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal dan Miras, Selamatkan Kerugian Negara Rp 31,6 Miliar
-
Gegara Aturan Baru, Industri Tembakau Disebut Terancam Mati Pelan-Pelan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
PLN Jamin Ketersediaan SPKLU demi Kenyamanan Pengguna Kendaraan Listrik Sepanjang Nataru
-
Kapitalisasi DRX Token Tembus Rp2,4 Triliun, Proyek Kripto Lokal Siap Go Global
-
Saham Emiten Keluarga Bakrie Mulai Bangkit dari Kubur
-
Eks Tim Mawar Untung Budiharto Kini Bos Baru Antam
-
Sempat Rusak Karena Banjir, Jasa Marga Jamin Tol Trans Sumatera Tetap Beroperasi
-
Banyak Materai Palsu di E-Commerce, Pos Indonesia Lakukah Hal Ini
-
Mendag Dorong Pembentukan Indonesia Belarus Business Council
-
Tekanan Jual Dorong IHSG Merosot ke Level 8.649 Hari Ini
-
Bank Mega Syariah Luncurkan Program untuk Tingkatkan Frekuensi Transaksi
-
Pertemuan Tertutup, Prabowo dan Dasco Susun Strategi Amankan Ekonomi 2025 dan Pulihkan Sumatera