Suara.com - Pemerintah akan mengalokasikan 10 persen dari total dana transfer ke daerah untuk dana desa. Rencana ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang dana desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penyusunan RPP Dana Desa yang merupakan tindak lanjut penetapan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu, saat ini tengah digodok sejumlah instansi terkait, di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa disebutkan, bahwa salah satu sumber pendapatan desa berasal dari alokasi APBN. Untuk itu, dalam RPP ini disebutkan, Pemerintah akan menganggarkan dana desa secara nasional dalam APBN setiap tahunnya.
Alokasi anggaran untuk dana desa ditetapkan sebesar 10 dari total dana transfer ke daerah dan akan dipenuhi secara bertahap sesuai dengan kemampuan APBN. Dalam masa transisi, sebelum dana desa mencapai 10 persen, anggaran dana desa dipenuhi melalui realokasi dari belanja pusat dari program yang berbasis desa.
Laman resmi Kementerian Keuangan hari Jumat (27/6/2014) menyebutkan, pengalokasian dana desa akan dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan sejumlah faktor, yaitu jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
“Dana desa akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Penggunaan dana ini diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” dalam keterangan di laman Kementerian Keuangan itu.
Dalam APBN 2014, total dana transfer pusat ke daerah adalah Rp 592,6 triliun. Dengan demikian, jika RPP tentang Dana Desa kelak disahkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP), maka total dana transfer ke daerah yang dialihkan untuk Dana Desa adalah Rp 59,26 triliun.
Berita Terkait
-
Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?
-
PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia
-
Asosiasi Ecommerce Masih Tunggu Keputusan Tertulis soal Pajak Toko Online
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Rupiah Jebol Rp18.110 dan IHSG Ambles 3%, Pasar Tak Percaya Jurus Baru Perry dan Purbaya?
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Sepatu Lari Merek Apa yang Paling Populer di Indonesia?
-
Siap-siap! 92 Juta Pekerjaan Bakal Hilang, Kemdiktisaintek Minta Kampus Segera Berubah
-
Survei: Meski Pagi Terasa Hectic, 7 dari 10 Ibu Tetap Menyiapkan Bekal untuk Anak
-
Bagaimana Cara Memilih Perhiasan Sesuai Zodiak Taurus?
-
Pengadaan Kipas Angin 1,8 T untuk KDMP: Potret Buram Akuntabilitas Anggaran
-
Ngeluh Gaji PPPK? Mendagri Tito Tantang Pemda: Bedah APBD dan Efisiensi Dulu!
-
3 Parfum Mykonos Wangi Gourmand yang Manis dan Tahan Lama Sesuai Review Pembeli
-
3 Rekomendasi Pasta Dempul Ajaib untuk Tambal Tembok Rumah yang Retak, Cuman Rp20 Ribuan
-
Tampang Bak BMW Harga di Bawah Brio, Intip Pesona Skoda Slavia
-
Ulasan Novel Gagal Menjadi Manusia: Karya Paling Kelam Osamu Dazai