Suara.com - PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) segera mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga atas utang sekitar Rp2 triliun kepada sekitar 100 pihak kreditur swasta dan perorangan.
"Pengajuan ke PKPU akan disampaikan pada pekan ini. Ini bagian dari salah satu langkah penyelamatan Merpati," kata Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Usai menerima Dirut Merpati Asep Ekanugraha dan mantan Dirut Merpati Rudy, Dahlan menyebutkan, lewat PKPU diharapkan Merpati dapat menguraikan rincian atau detil penyelesaian utangnya kepada 100 pihak tersebut untuk dicarikan solusinya.
Dahlan juga meminta Merpati menguraikan rencana penyelamatan perusahaan yang akan ditempuh, seperti restrukturisasi utang kepada pemerintah, kuasi reorganisasi, dan termasuk opsi kerja sama operasional (KSO).
"Penyelesaian lewat PKPU ini secara bersamaan juga akan dijalankan dengan usulan penyelesaian utang kepada pihak BUMN dengan pola konversi utang menjadi saham (debt to equity swap)," ujar Dahlan.
Pada 1 Februari 2014, Merpati terpaksa menutup semua rute penerbangan karena tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan operasional.
Perusahaan yang didirikan 6 September 1962 tersebut, saat ini terlilit utang yang kian membesar, meskipun restrukturisasi berupa penyuntikan dana APBN terhadap perusahaan sudah berkali-kali dilakukan.
Utang Merpati saat ini terus melonjak dan menembus Rp7,9 triliun, dengan akumulasi rugi dalam beberapa tahun terakhir hingga sekitar Rp7,2 triliun.
"Utang kepada Pemerintah dan BUMN harus diselesaikan berbarengan dengan 100 pihak tersebut, agar tidak ada anggapan mengistimewakan satu pihak tertentu," ujar Dahlan.
Dahlan menambahkan, utang kepada Pemerintah dan BUMN diselesaikan lewat Kementerian Keuangan selaku pemegang saham Merpati.
"Kalau Pemerintah (Menteri Keuangan) setuju opsi konversi utang menjadi saham, maka BUMN tinggal ikut saja," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Paylater dan Normalisasi Utang Kecil-Kecil: Kebiasaan Baru Generasi Digital?
-
Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu
-
Daftar Negara dengan Utang Paling Ekstrem, Indonesia Termasuk?
-
Prabowo Sedang Gali Kubur Kapitalisme, Tapi Dihalangi 'Musuh dalam Selimut'
-
Bolehkan Puasa Arafah tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Bursa Efek Indonesia Buka Opsi Artis dan Influencer Bisa IPO Bisnis, Ini Syaratnya
-
Investor Jangan Sampai Jadi 'Kurban' Panic Selling Saat Dunia Memanas
-
WFH ASN dan Swasta Sukses Kurangi Konsumsi BBM, Penggunaan Pertalite Turun 9%
-
Asing Masih Gemar Lakukan Aksi Jual, IHSG Merosot ke Level 6.149 di Sesi I
-
Emiten Haji Isam Bereaksi Soal DSI, Beri Dampak Bisnis?
-
Rupiah Kian Loyo! Prabowo Jadi Presiden RI yang Paling Sering ke LN, Kalahkan SBY dan Jokowi
-
OJK Punya Jurus Baru Dongkrak Ekonomi Daerah dan UMKM
-
PGN Pertahankan Rasio Pembayaran Dividen 80%, RUPST Setujui Dividen US$ 172,29 Juta
-
IHSG Ambles 26 Persen, Sucor Sekuritas Bongkar Strategi Cari Cuan di Tengah Pasar Bergejolak
-
Harga Cabai dan Daging Sapi Kompak Naik Jelang Iduladha, Beras Premium Justru Turun