Bisnis / Keuangan
Selasa, 19 Agustus 2014 | 08:55 WIB

Suara.com - Departemen Pelayanan Keuangan Kota New York menjatuhkan denda 25 juta dolar Amerika atau sekitar Rp290 miliar kepada perusahaan akuntan publik Pricewaterhouse Coopers. Selain itu, sejumlah pekerjaan konsultan yang tengah ditangani PwC dihentikan sementara.

Denda itu dijatuhkan karena Pricewaterhouse Cooper menyembunyikan transaksi keuangan Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ. Bank terbesar di Jepang itu kedapatan melakukan transaksi dengan negara-negara yang masuk dalam daftar hitam yaitu Iran, Myanmar dan Sudan.

“Karena mendapat tekanan dari eksekutif Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Pricewaterhouse Cooper menyembunyikan transaksi tersebut dari regulator,” kata departemen pelayanan keuangan kota New York.

Jasa pelayanan Pricewaterhouse Cooper akan dibekukan selama 24 bulan dan tidak boleh menerima tawaran konsultasi di wilayah New York. Benjamin lawsky dari Financial Services mengungkapkan, sanksi kepada PwC merupakan kasus terbaru dari perilaku tidak sesuai dalam industri konsultasi perbankan.

Pada 2013, Departemen Pelayanan Keuangan Kota New York juga menjatuhkan sanksi kepada Delote Finnacial Advisory Services selama 12 bulan tidak boleh menerima tawaran konsultasi. (AFP/CNA)

Load More