Suara.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan anggaran negara untuk desa akan diberikan meningkat secara bertahap setiap tahun, hingga daerah siap menerima jatah 10 persen dari dana transfer daerah.
"Secara bertahap itu nanti tergantung kesepakatan antara Pemerintah Pusat dengan DPR saja, jadi setiap tahun bisa berubah (persentasenya). Misalnya di tahun pertama berapa persen dulu, nanti di tahun kedua kalau sudah siap bisa 50 persen (dari 10 persen dana transfer daerah)," kata Gamawan usai membuka Rapat Koordinasi Nasional Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di Jakarta, Rabu, (20/8/2014).
Hal tersebut, menurut dia, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang disahkan pada akhir 2013, yang menyebutkan anggaran desa dari dana transfer daerah diberikan secara bertahap sesuai dengan kamampuan Negara.
Selain itu, pemberian anggaran desa dari Pemerintah Pusat secara bertahap tersebut dimaksudkan agar persiapan daerah dalam menerima dana tersebut dapat maksimal.
Untuk tahun pertama, anggaran desa yang diberikan dari Pusat sebesar 1,4 persen dari anggaran dana transfer daerah atau sebesar Rp9,1 triliun. Dana tersebut dimaksudkan untuk memberikan pelatihan kepada daerah dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan anggaran tersebut.
"Sekarang yang masih dalam pembahasan adalah Rp9,1 triliun (untuk seluruh desa), dengan pertimbangan untuk tahun pertama yang terpenting adalah pemberian pelatihan, tentang bagaimana cara pencairan, bagaimana mempertanggungjawabkan uang tersebut. Jangan begitu nanti digelontorkan, banyak pula yang masuk penjara," jelasnya.
Untuk tahun berikutnya (2016), jika sudah memungkinkan daerah siap mengelola dana tersebut, bisa saja persentase alokasi Negara untuk desa itu meningkat.
"Kalau di tahun pertama (2015) nanti sudah siap, silakan saja di 2016 ditingkatkan di angka lima persen dari dana transfer daerah," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tarmizi Karim mengatakan mulai 2015 setiap desa akan memperoleh dana sedikitnya Rp500 juta yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan alokasi dari dana transfer daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Untuk tahun pertama ada sekitar Rp550 juta setiap desa. Itu diperoleh dari dana transfer sebesar Rp9,1 triliun untuk 73.000-an desa, jadi satu desa dapat sekitar Rp150 juta, lalu ada ADD sekitar Rp400-an juta per desa," kata Tarmizi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS