Suara.com - Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengundang konsultan hukum dan arbiter untuk menghadapi gugatan arbitrase di International Centre for Settlement of Invensment Disputes (ICSID) yang diajukan oleh Nusa Tenggara Parnertship B.V. dan PT Newmont Nusa Tenggara.
Undangan kepada konsultan hukum untuk terlibat dalam gugatan arbitrase yang diajukan oleh Nusa Tenggara Parnertship B.V. dan PT Newmont Nusa Tenggara itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 170/PMK.01/2014, yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan M. Chatib Basri pada 20 Agustus 2014 lalu.
Melalui PMK itu, Menteri Keuangan juga membentuk Tim Pelaksana yang akan membantu tugas Tim Kuasa Hukum dalam menghadapi gugatan Newmont itu. Tim Pelaksana itu terdiri atas Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai Koordinator dengan anggota Wakil Menteri ESDM, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan, Kepala Biro Hukum, Persidangan dan Hubungan Masyarakat Kemenko Perekonomian, Direktur Hukum Internasional dan Otoritas Pusat Kementerian Hukum dan HAM, dan Jaksa Agung selaku Pengacara Negara.
Chatib Basri menegaskan, pengadan Konsultan Hukum dan arbiter dilaksanakan oleh Tim Kuasa Hukum dengan cara penunjukan langsung. Penunjukan langsung dilakukan melalui dua tahapan, yaitu seleksi awal dan seleksi akhir yang sekaligus menjadi forum pengambilan keputusan.
Tim Kuasa Hukum beranggotakan: Menko Perekonomian, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jaksa Agung, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Bagi konsultan hukum yang berminat, Menteri Keuangan mempersilahkan untuk mendaftar dengan mengajukan proposal penawaran pemberian jasa konsultan hukum. Dalam hal konsultan hukum itu berdomisili di Indonesia, menurut PMK ini, maka harus mempunyak legal counsel asing. Sedangkan bila tidak berdomisili di Indonesia, harus mempunyal legal counsel di Indonesia.
“Pelaksanaan seleksi awal kepada konsultan hukum atau arbiter akan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana,” bunyi Pasal 6 Ayat (1) PMK itu, seperti dilansir laman Setkab.go.id, Selasa (26/8/2014).
PT Newmont Nusa Tenggara menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional karena aturan penetapan bea keluar ekspor mineral.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Express Discharge, Layanan Seamless dari Garda Medika Resmi Meluncur: Efisiensi Waktu dan Pembayaran
-
COP30 Brasil: Indonesia Dorong 7 Agenda Kunci, Fokus pada Dana dan Transisi Energi
-
Redenominasi Rupiah Bikin Harga Emas Makin Mentereng? Ini Kata Pengamat
-
Rapel Gaji PNS dan PPPK Mulai Cair November? Cek Mekanismenya
-
637 Ambulans BRI Peduli Telah Hadir, Perkuat Ketahanan Layanan Kesehatan Nasional
-
MIND ID Perkuat Komitmen Transisi Energi Lewat Hilirisasi Bauksit
-
Mengapa Bunga Pindar jadi Sorotan KPPU?
-
Rekomendasi Tempat Beli Perak Batangan Terpercaya
-
Old Money Ilegal Disebut Ketar-ketir Jika Menkeu Purbaya Terapkan Kebijakan Redenominasi
-
Fintech Syariah Indonesia dan Malaysia Jalin Kolaborasi, Dorong Akses Pembiayaan Inklusif