Suara.com - Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengundang konsultan hukum dan arbiter untuk menghadapi gugatan arbitrase di International Centre for Settlement of Invensment Disputes (ICSID) yang diajukan oleh Nusa Tenggara Parnertship B.V. dan PT Newmont Nusa Tenggara.
Undangan kepada konsultan hukum untuk terlibat dalam gugatan arbitrase yang diajukan oleh Nusa Tenggara Parnertship B.V. dan PT Newmont Nusa Tenggara itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 170/PMK.01/2014, yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan M. Chatib Basri pada 20 Agustus 2014 lalu.
Melalui PMK itu, Menteri Keuangan juga membentuk Tim Pelaksana yang akan membantu tugas Tim Kuasa Hukum dalam menghadapi gugatan Newmont itu. Tim Pelaksana itu terdiri atas Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai Koordinator dengan anggota Wakil Menteri ESDM, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan, Kepala Biro Hukum, Persidangan dan Hubungan Masyarakat Kemenko Perekonomian, Direktur Hukum Internasional dan Otoritas Pusat Kementerian Hukum dan HAM, dan Jaksa Agung selaku Pengacara Negara.
Chatib Basri menegaskan, pengadan Konsultan Hukum dan arbiter dilaksanakan oleh Tim Kuasa Hukum dengan cara penunjukan langsung. Penunjukan langsung dilakukan melalui dua tahapan, yaitu seleksi awal dan seleksi akhir yang sekaligus menjadi forum pengambilan keputusan.
Tim Kuasa Hukum beranggotakan: Menko Perekonomian, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jaksa Agung, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Bagi konsultan hukum yang berminat, Menteri Keuangan mempersilahkan untuk mendaftar dengan mengajukan proposal penawaran pemberian jasa konsultan hukum. Dalam hal konsultan hukum itu berdomisili di Indonesia, menurut PMK ini, maka harus mempunyak legal counsel asing. Sedangkan bila tidak berdomisili di Indonesia, harus mempunyal legal counsel di Indonesia.
“Pelaksanaan seleksi awal kepada konsultan hukum atau arbiter akan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana,” bunyi Pasal 6 Ayat (1) PMK itu, seperti dilansir laman Setkab.go.id, Selasa (26/8/2014).
PT Newmont Nusa Tenggara menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional karena aturan penetapan bea keluar ekspor mineral.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
IHSG Makin Terpuruk Pagi Ini, Kembali Bergerak ke level 6.900
-
BRI Multiguna Karya, Solusi Renovasi Rumah Nyaman Setelah Lebaran
-
Antam Tersedia di Pegadaian, Cek Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 Hari Ini
-
Lo Kheng Hong Punya Saham BUMI? Intip Portofolio Terkini 'Warren Buffet' Indonesia
-
Harga Minyak Tembus 116 Dolar AS, Kendaraan Listrik Bakal Makin Laris?
-
Profil PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA): Emiten Produsen Emas, Pembuat EMASKU
-
Misteri Kapal Tanker Iran yang Ditahan di Indonesia, Bagaimana Statusnya Kini?
-
Program Take Over dari BRI Mudahkan Nasabah Pindah KPR, Suku Bunga Mulai 2,50 Persen
-
Prabowo Berjumpa Kaisar Naruhito dan PM Sanae Takaichi di Jepang, Bahas Apa Saja?
-
Nostalgia di Semarang, D'Kambodja Heritage by Anne Avantie yang Berkembang Bersama BRI