Suara.com - PT Pertamina (Persero) telah mengumumkan kenaikan elpiji non subsidi 12 Kilogram (Kg). Harga baru akan diberlakukan pada hari ini mulai pukul 00.00 waktu setempat, Rabu (10/9/2014).
Direktur Pemasaran Niaga Pertamina Hanung Budya mengatakan, kenaikan elpiji non subsidi 12 Kg diputuskan sebesar Rp 1500 per kg atau Rp 18 ribu per tabung, terhitung sejak tanggal 10 September 2014 pada pukul 00.00 waktu setempat.
"Kita putuskan kenaikan elpiji non subsidi 12 Kg sebesar Rp 1500 per Kg pada hari ini saat pukul 00.00 waktu setempat," kata Hanung dalam Konferensi Pers di Gedung Pertamina Pusat, Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Hanung mengungkapkan, kenaikan tersebut, harga elpiji yang jatuh ke pasar dengan perhitungan margin biaya angkut dan PPN mencapai Rp 20-22 ribu per tabung.
Dengan adanya kenaikan harga Rp 1.500 per kg atau per tabung Rp 18 ribu per tabung, maka harga jual rata-rata elpiji 12 kg dari pertamina menjadi Rp 7.569 per Kg dari sebelumnya Rp 6.069 per Kg.
Hanung mengungkapkan, angka tersebut merupakan harga langsung dari Pertamina belum dikenakan pajak, biaya angkut dan keuntungan. Jika tiga komponen tersebut telah disertakan, maka harga jual elpiji non subsidi 12 Kg menjadi Rp 9.519 per kg atau Rp 114.300 per tabung, yang sebelumnya mencapai Rp 7.731 per kg atau Rp 92.800 per tabung.
Sebelumnya, Pertamina sudah mendapakan restu dari pemerintah untuk menaikan harga elpiji 12 Kg, sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada tanggal 8 September 2014 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Cinta dan Jari yang Patah di Utara Jakarta
Terkini
-
Truk ODOL Bebani Negara Rp43 Triliun, Larangan Mulai Berlaku Januari 2027
-
Purbaya Akui Anggaran Pembuatan Kapal KKP Belum Dikucurkan
-
Wanti-wanti IMA Soal Rencana Pangkas Kuota Batu bara-Nikel 2026: Investasi dan Ekspor Taruhannya
-
Libatkan Himbara, Petrokimia Gresik Pacu Digitalisasi Supply Chain Financing
-
Analis Rusia Prediksi Nikel Surplus 275.000 Metrik Ton, Singgung Indonesia
-
Setelah Gaspol IHSG Terkoreksi 0,38% di Sesi I, 386 Saham Turun
-
Harga Emas dan Perak Dunia Melemah, Cooling Down Usai Akumulasi Naik
-
PSAB Tuntaskan Penjualan Proyek Emas Doup Senilai Rp8,8 Triliun
-
Saham-saham Konglomerat Meroket Usai 'Pertemuan Hambalang', Apa Saja?
-
Sorot Agincourt, Prabowo Instruksikan Penilaian Proporsional Izin Tambang Martabe