Suara.com - Pelarangan penjualan premium di jalan tol oleh BPH Migas sebagai langkah pengendalian BBM bersubsidi dinilai telah merugikan para pengusaha "rest area” atau tempat peristirahatan pelayanan jalan tol sebesar Rp350 juta per hari.
"Kerugian kami itu pada dua sisi yaitu penjualan BBM dan bisnis kuliner, setiap hari total kami merugi sekitar Rp350 juta dari total 29 rest area di Indonesia," kata Kepala Bidang Asosiasi Pengusaha Tempat Istirahat Pelayanan Jalan Tol Indonesia (APTIPINDO) Biswanto ketika mengadukan masalah tersebut ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Kamis, (11/9/2014).
Menurut dia, pembatasan premium di jalan tol sama sekali tidak efektif dan dinilai hanya merugikan kalangan pemilik usaha di dalam jalan tol tapi menguntungkan penjual atau SPBU di luar tol.
Biswanto menjelaskan, dia dan pengusaha lainnya memiliki tanggung jawab yang besar untuk melayani masyarakat yang singgah di tempat peristirahatan.
"Kita selalu melakukan pemeliharaan infrastruktur yang baik sebagai pelayanan publik, sementara ongkos dan investasi uang yang diperlukan untuk pemeliharaan itu sangat besar," katanya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal APTIPINDO Ali Sholihin bahwa setelah kebijakan tersebut diberlakukan pendapatan dari setiap tempat peristirahatan turun hingga 50 persen dengan biaya perawatan pelayanan yang tetap.
Menurut dia, biaya perawatan jalan di dalam rest area bisa menghabiskan Rp2 miliar per tahun, dan biaya listrik mencapai Rp300 juta per bulan.
"Kita tidak bisa larang truk yang beratnya mungkin 100 hingga 150 ton masuk, apakah kita bisa mengharuskan pengunjung makan atau mengisi BBM? kan tidak, itu resiko kita tapi kita punya komitmen pelayanan harus bagus," katanya.
Sementara itu, Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Direktur DIrektorat dan Pengkajian, Kebijakan Advokasi KPPU Taufik Ahmad selaku penerima pengaduan mengatakan akan menganalisa kebijakan tersebut dari perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan.
Menurut dia, jika kebijakan BPH Migas tersebut bertentangan maka pihaknya akan memberikan rekomendasi ke pemerintah untuk merevisi atau mencabut pelarangan tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Dukung Net Zero Emission, Kilang Balikpapan Resmi Produksi BBM Standar Euro 5
-
Kerugian Ekologis dan Ancaman Ekonomi: PETI Jadi Pemicu Utama Banjir Bandang di Pohuwato
-
Suara.com Terima Penghargaan di Ajang Indonesia Rising Stars Award 2026
-
Kapasitas Naik Jadi 727 MW, PGE Kejar Target 1,8 GW pada 2033
-
Bitcoin Menguat ke USD97.000, Data Inflasi AS Redam Kekhawatiran Pasar Kripto
-
Kementerian PU Targetkan Pengungsi Aceh Keluar Tenda Sebelum Ramadan
-
Bisnis 2026: Rhenald Kasali Soroti Dominasi AI dan Pergeseran Psikologi Publik
-
Lewat MVP PNM, 1.000 Pelajar SLTA se-Indonesia Angkat Peran Ibu Sebagai Pahlawan Keluarga
-
Banjir Putus Jalur KA PekalonganSragi, Sejumlah Perjalanan Dialihkan dan Dibatalkan
-
Menteri PU Dody Hanggodo: Pemulihan Pascabencana Sumatera Paling Cepat 2 Tahun!